Sat Reskrim Polres Madiun Berhasil Mengungkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur

MADIUN,pasnews.com– Akhirnya pelaku pelecehan seksual ( begal Payudara ) harus segera mengakhiri petualangannya yang sempat membuat kaum hawa di Kabupaten Madiun resah belakangan ini.

Pasalnya terduga pelaku begal payudara berinisial WD(25) warga Madiun telah berhasil ditangkap warga bersama Polsek Kare.

Advertisement

Kapolsek Kare AKP, Suprapto mengatakan penangkapan terduga pelaku begal payudara ini berawal ketika pelaku baru saja melakukan aksinya terhadap anak perempuan dibawah umur berinisial AU di jalan raya Kare – Cermo Kec. Kare Kab. Madiun,Kamis (14/4/22).

Saat itu pula pelaku diketahui oleh salah seorang warga yang kemudian mengejar dan menangkap pelaku bersama anggota Polsek Kare.

“Kini pelaku telah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Kapolsek Kare, Sabtu (17/4/22).

Sementara itu Kapolres Madiun AKBP, Anton Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Madiun IPTU, Jumadi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pelecehan seksual yang belakangan ini membuat resah kaum perempuan.

“Benar, saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut,”kata IPTU Jumadi.

Dari hasil pemeriksaan kata Kasi Humas Polres Madiun, WD (25) mengaku tidak hanya sekali melakukan perbuatanya yang menyasar kaum perempuan ini.

“Saudara WD mengaku melakukan aksinya dengan memepet korban di jalanan yang sepi, beralasan menanyakan alamat kemudian memegang dada atau payudara korban,”kata IPTU, Jumadi.

Dari pelaku, Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti yakni 1 buah kendaraan sepeda motor serta STNK dan 1 buah helm berwarna hitam.

Senada dengan Kasi Humas Polres Madiun, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Madiun IPTU, Johan mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi korban.

“Sedang kami periksa dan dari hasil pemeriksaan saudara WD (25) telah kami tetapkan sebagai tersangka,”kata IPTU, Johan.

Atas tindakanya, WD dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/ atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun maksimal 15 tahun.(AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Penuh Kemesraan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Battuta Angkatan 22 Menggelar Acara Berbuka Puasa Bersama Dekan Dan Dosen

Medan - Pasuruannews.com Dalam rangka menjalin tali silaturahmi di bulan suci Ramadhan, mahasiswa program studi…

5 jam ago

Amankan Mudik 2026, Polres Pasuruan Kerahkan Personel Gabungan dalam Ops Ketupat Semeru

Pasuruan,pasuruannews.com - Polres Pasuruan mengerahkan personel gabungan dalam pengamanan arus mudik dan perayaan Hari Raya…

7 jam ago

Waspada Angin Kencang, Pemkab Pasuruan Tingkatkan Status Siaga Angin Kencang

Pasuruan, Pasuruannews.com - Akhir-akhir ini Kabupaten Pasuruan dilanda cuaca ekstrem terutama angin kencang yang mengakibatkan…

3 hari ago

Rayakan Anniversary ke-19, B2007THERS SUMUT Gelar Buka Bersama Sekaligus Pererat Silaturahmi

Binjai – Pasuruannews.com B2007THERS atau yang dikenal dengan sebutan BROTHER,yang merupakan angkatan tahun 2007 penjaga…

4 hari ago

Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Rutan Sidikalang Sisir Barang Terlarang di Blok Hunian

Pasuruannews.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung Akselerasi…

6 hari ago

Investor Ngeyel Ganti Konsep Real Estate Jadi Wisata Alam Terpadu, Pansus DPRD kabupaten Pasuruan Soroti Tajam dan Temukan Fakta Mencengangkan di Lapangan

Raci, Pasuruannews.com - Panita Khusus (Pansus) DPRD kabupaten Pasuruan menyoroti tajam kepada investor PT Stasionkota…

1 minggu ago