Sat Reskrim Polres Madiun Berhasil Mengungkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur

MADIUN,pasnews.com– Akhirnya pelaku pelecehan seksual ( begal Payudara ) harus segera mengakhiri petualangannya yang sempat membuat kaum hawa di Kabupaten Madiun resah belakangan ini.

Pasalnya terduga pelaku begal payudara berinisial WD(25) warga Madiun telah berhasil ditangkap warga bersama Polsek Kare.

Advertisement

Kapolsek Kare AKP, Suprapto mengatakan penangkapan terduga pelaku begal payudara ini berawal ketika pelaku baru saja melakukan aksinya terhadap anak perempuan dibawah umur berinisial AU di jalan raya Kare – Cermo Kec. Kare Kab. Madiun,Kamis (14/4/22).

Saat itu pula pelaku diketahui oleh salah seorang warga yang kemudian mengejar dan menangkap pelaku bersama anggota Polsek Kare.

“Kini pelaku telah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Kapolsek Kare, Sabtu (17/4/22).

Sementara itu Kapolres Madiun AKBP, Anton Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Madiun IPTU, Jumadi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pelecehan seksual yang belakangan ini membuat resah kaum perempuan.

“Benar, saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut,”kata IPTU Jumadi.

Dari hasil pemeriksaan kata Kasi Humas Polres Madiun, WD (25) mengaku tidak hanya sekali melakukan perbuatanya yang menyasar kaum perempuan ini.

“Saudara WD mengaku melakukan aksinya dengan memepet korban di jalanan yang sepi, beralasan menanyakan alamat kemudian memegang dada atau payudara korban,”kata IPTU, Jumadi.

Dari pelaku, Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti yakni 1 buah kendaraan sepeda motor serta STNK dan 1 buah helm berwarna hitam.

Senada dengan Kasi Humas Polres Madiun, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Madiun IPTU, Johan mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi korban.

“Sedang kami periksa dan dari hasil pemeriksaan saudara WD (25) telah kami tetapkan sebagai tersangka,”kata IPTU, Johan.

Atas tindakanya, WD dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/ atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun maksimal 15 tahun.(AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Lomba Mewarnai dan Melukis Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 Diikuti 160 Peserta

Jakarta.  Pasuruannews.com,-Sebanyak 160 peserta lomba mewarnai dan melukis dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 memperebutkan juara.…

2 jam ago

Satpam dan Potmas Ikut Ambil Bagian dalam Devile Hari Bhayangkara ke-79 di Monas

Jakarta ,Pusuruannews.com,- Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang akan dipusatkan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta,…

2 jam ago

Pengamanan Ketat, Pengesahan 354 Warga Baru PSHT Cabang Pasuruan Berjalan Aman dan Kondusif

Pasuruan ,Pasuruannews.com,-Kegiatan pengesahan 354 warga baru Perguruan Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) Cabang…

7 jam ago

Kolaborasi Polres Kediri Kota Bersama RS Bhayangkara dan BTN Gelar Khitanan Gratis di Hari Bhayangkara ke -79

KOTA KEDIRI ,Pasuruannews.com,-Sambut Hari Bhayangkara ke -79, Polres Kediri Kota Polda Jatim bersama Rumah Sakit…

11 jam ago

Patroli Bermotor Sinergitas TNI–Polri Amankan Malam 1 Suro di Kabupaten Magetan

MAGETAN ,Pusuruannews.com,- Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) pada peringatan malam 1…

11 jam ago

Hari Bhayangkara Ke-79 : Motor Layang, Pasukan Turangga, dan K9 Akan Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas

Jakarta ,Pasuruannews.com,-Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menggelar perayaan puncak…

11 jam ago