Sat Reskrim Polres Madiun Berhasil Mengungkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak Di Bawah Umur

MADIUN,pasnews.com– Akhirnya pelaku pelecehan seksual ( begal Payudara ) harus segera mengakhiri petualangannya yang sempat membuat kaum hawa di Kabupaten Madiun resah belakangan ini.

Pasalnya terduga pelaku begal payudara berinisial WD(25) warga Madiun telah berhasil ditangkap warga bersama Polsek Kare.

Advertisement

Kapolsek Kare AKP, Suprapto mengatakan penangkapan terduga pelaku begal payudara ini berawal ketika pelaku baru saja melakukan aksinya terhadap anak perempuan dibawah umur berinisial AU di jalan raya Kare – Cermo Kec. Kare Kab. Madiun,Kamis (14/4/22).

Saat itu pula pelaku diketahui oleh salah seorang warga yang kemudian mengejar dan menangkap pelaku bersama anggota Polsek Kare.

“Kini pelaku telah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Kapolsek Kare, Sabtu (17/4/22).

Sementara itu Kapolres Madiun AKBP, Anton Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Madiun IPTU, Jumadi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pelecehan seksual yang belakangan ini membuat resah kaum perempuan.

“Benar, saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut,”kata IPTU Jumadi.

Dari hasil pemeriksaan kata Kasi Humas Polres Madiun, WD (25) mengaku tidak hanya sekali melakukan perbuatanya yang menyasar kaum perempuan ini.

“Saudara WD mengaku melakukan aksinya dengan memepet korban di jalanan yang sepi, beralasan menanyakan alamat kemudian memegang dada atau payudara korban,”kata IPTU, Jumadi.

Dari pelaku, Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti yakni 1 buah kendaraan sepeda motor serta STNK dan 1 buah helm berwarna hitam.

Senada dengan Kasi Humas Polres Madiun, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Madiun IPTU, Johan mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi korban.

“Sedang kami periksa dan dari hasil pemeriksaan saudara WD (25) telah kami tetapkan sebagai tersangka,”kata IPTU, Johan.

Atas tindakanya, WD dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/ atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman minmal 5 tahun maksimal 15 tahun.(AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

KPK membuka seleksi terbuka enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama

Jakarta,suarakpkcyber.com - KPK membuka seleksi terbuka enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama setara Eselon II…

22 jam ago

Perbaikan 33 Ruas Jalan Jadi Prioritas Pemkab Pasuruan, Gunakan Dana DBHCHT Rp 80 Miliar

Pasuruan,pasuruannews.com,— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) menetapkan perbaikan…

1 hari ago

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Pimpin Pembaretan SMA Taruna Se-Jawa Timur

Surabaya, Pasuruannews.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memimpin Pembaretan Bersama SMAN Taruna se-Jawa Timur…

2 hari ago

Khofifah Indar Parawansa Pimpin Pembaretan SMA Taruna Se-Jawa Timur

Surabaya, Pasuruannews.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memimpin Pembaretan Bersama SMAN Taruna se-Jawa…

2 hari ago

Semarak Hari Santri, 550 Anak RA/TK Meriahkan Lomba Mewarnai Logo Hari Santri 2025

Pasuruan,pasuruannews.com - Peringatan Hari Santri Nasional 2025 Untuk menyemarakkan peringatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar…

3 hari ago

Serah Terima Jabatan Komandan Yonzipur 10/2

Kota Pasuruan, Pasuruannews.com  — Lapangan Mako Yonzipur 10/Jaladri Palaka menjadi saksi moment bersejarah saat Letkol…

4 hari ago