Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Pelaku Begal Di Kabupaten Pasuruan

PASURUAN,pasnews.com- Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus “Pencurian disertai dengan Kekerasan (Perampasan)” yang terjadi pada hari Kamis tanggal 07 April 2022, sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dsn.Pohdoyong, Dsn.Delik, Ds.Janjangwulung Kec.Puspo, Kab.Pasuruan.

Tersangka berjumlah 3 orang laki-laki berinisial yakni SF(30), SL(35), dan RS(35). Mereka bertiga merupakan warga Ds.Sapulante, Kec.Pasrepan, Kab.Pasuruan. Sedangkan untuk korban yakni bernisial NM(24) warga Dsn.Ranggeh, Kec.Gondangwetan,Kab.Pasuruan.

Advertisement

“Pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Timur yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Bambang Sutejo, S.H. setelah mendapat laporan bahwa tersangka sedang berada dirumahnya di Dsn.Pangloan, Ds.Kemiri, Kec.Puspo” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, S.I.K., Senin (12/04/22).

“Pada tanggal 07 April 2022, pukul 17.00 WIB, Ketiga pelaku berboncengan dalam satu motor keliling di Jalan Raya untuk mencari target, kemudian terlihat Honda Beat warna Orange nopol (N 6263 XA) melintas yang dikendarai sdr.NM selaku korban, Ketiga pelaku kemudian menghadang korban dan mengancamnya dengan sebilah Celurit dan Bondet,” sambung AKP Adhi.

Setelah mendapat ancaman dari ketiga pelaku, akhirnya korban menyerahkan motornya kepada pelaku yang kemudian langsung dibawa kabur menuju Ds.Sapulante, Kemudian oleh tersangka SF, motor hasil curian dijual dan tersangka RS mendapat upah 500.000 Rupiah dari hasil penjualan motor tersebut.

Dari penangkapan pelaku, berhasil diamankan barang bukti yakni 1 buah senjata tajam jenis clurit, 1 unit motor Satria warna hitam tanpa nopol, 1 buah jaket warna hitam, dan 1 buah lembar STNK Honda Beat warna Orange dengan nopol N 6263 XA.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan tersebuat semuanya adalah Residivis kambuhan, karena mereka semua pernah divonis dalam sidang pengadilan untuk menjalani hukuman rata rata dua sampai tiga kali hukuman penjara.

“Kini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah berhasil diamankan di Mapolres Pasuruan, Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan.(AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Polres Pasuruan Beri Klarifikasi Meninggalnya Korban Diduga Tersangka Judol, Komitmen Usut Tuntas dan Transparan

Bangil, pasuruannews.com – Polres Pasuruan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan atas peristiwa dugaan…

2 hari ago

Kejari Bangil Selamatkan 2.25 Miliar Uang Negara Hasil dari Tindak Pidana Korupsi PKBM

Raci, pasuruannnews.com- Kejaksaan Negeri Pasuruan berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak rp 2.258.973.000 milliar dari perkara…

2 hari ago

Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Kupang – Pasuruannews.com Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur menggelar pengambilan sumpah/janji jabatan…

1 minggu ago

RSUD Bangil Raih Prestasi WSO Angels Awards, Bukti Nyata Kualitas RSUD Bangil di Akui Internasional

Bangil, pasuruannews.com –Kabupaten Pasuruan turut berbangga atas prestasi yang ditorehkan oleh RSUD Bangil dengan meraih…

1 minggu ago

Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Dorong Ketahanan Pangan Melalui Pemantauan Tanaman Jagung di Desa Lecari

PASURUAN, Pasuruannews.com.– Dalam rangka mendukung Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan,…

1 minggu ago

Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Gempol, 4 Orang Meninggal Dunia dan 6 Lainnya Mengalami Luka-luka

Gempol, Pasuruannews.com - Kecelakaan maut beruntun terjadi di Jalan raya Malang-Surabaya tepatnya di Dusun Mojorejo…

1 minggu ago