Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Pelaku Begal Di Kabupaten Pasuruan

PASURUAN,pasnews.com- Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus “Pencurian disertai dengan Kekerasan (Perampasan)” yang terjadi pada hari Kamis tanggal 07 April 2022, sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Dsn.Pohdoyong, Dsn.Delik, Ds.Janjangwulung Kec.Puspo, Kab.Pasuruan.

Tersangka berjumlah 3 orang laki-laki berinisial yakni SF(30), SL(35), dan RS(35). Mereka bertiga merupakan warga Ds.Sapulante, Kec.Pasrepan, Kab.Pasuruan. Sedangkan untuk korban yakni bernisial NM(24) warga Dsn.Ranggeh, Kec.Gondangwetan,Kab.Pasuruan.

Advertisement

“Pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Timur yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Bambang Sutejo, S.H. setelah mendapat laporan bahwa tersangka sedang berada dirumahnya di Dsn.Pangloan, Ds.Kemiri, Kec.Puspo” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, S.I.K., Senin (12/04/22).

“Pada tanggal 07 April 2022, pukul 17.00 WIB, Ketiga pelaku berboncengan dalam satu motor keliling di Jalan Raya untuk mencari target, kemudian terlihat Honda Beat warna Orange nopol (N 6263 XA) melintas yang dikendarai sdr.NM selaku korban, Ketiga pelaku kemudian menghadang korban dan mengancamnya dengan sebilah Celurit dan Bondet,” sambung AKP Adhi.

Setelah mendapat ancaman dari ketiga pelaku, akhirnya korban menyerahkan motornya kepada pelaku yang kemudian langsung dibawa kabur menuju Ds.Sapulante, Kemudian oleh tersangka SF, motor hasil curian dijual dan tersangka RS mendapat upah 500.000 Rupiah dari hasil penjualan motor tersebut.

Dari penangkapan pelaku, berhasil diamankan barang bukti yakni 1 buah senjata tajam jenis clurit, 1 unit motor Satria warna hitam tanpa nopol, 1 buah jaket warna hitam, dan 1 buah lembar STNK Honda Beat warna Orange dengan nopol N 6263 XA.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan tersebuat semuanya adalah Residivis kambuhan, karena mereka semua pernah divonis dalam sidang pengadilan untuk menjalani hukuman rata rata dua sampai tiga kali hukuman penjara.

“Kini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah berhasil diamankan di Mapolres Pasuruan, Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.” tutup Kasat Reskrim Polres Pasuruan.(AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Kesadaran Berlalu Lintas Masih Rendah Mesti Jumlah Pelanggaran Menurun Operasi Patuh 2025

Pasuruan,pasuruannews.com,– Polres Pasuruan mencatat penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025…

22 jam ago

Paripurna DPRD tentang pembahasan Anggaran P-APBD tahun 2025

Pasuruan,pasuruannews.com,–Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, kembali hadir dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (21/7/2025) siang,…

2 hari ago

Polres Pasuruan Gelar Apel Razia Gabungan Ops Patuh Semeru 2025, Fokuskan Penertiban Malam Hari di Gempol dan Pandaan

Pasuruan,pasuruannews.com,– Dalam rangka menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah hukumnya, Polres Pasuruan…

2 hari ago

Polisi Gerak Cepat Menangkap Tiga Sekawan Pelaku Pembunuhan yang Dibuang di Sukodermo Purwosari

Pasuruan,pasuruannews.com - Kini Misteri Penemuan Mayat yang dibuang di saluran Irigasi Desa Sukodermo Kecamatan Purwosari…

4 hari ago

DPRD Kota Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda RPJMD 2025–2029 dan Perubahan APBD 2025

Pasuruan,pasuruannews.com,— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda penting,…

5 hari ago

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan APBD 2025, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan Umum

Pasuruan,Pasuruannews.com,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota…

5 hari ago