Komitmen Perangi Narkoba, Polresta Mojokerto Berhasil Amankan Pengedar Sabu. Dan Puluhan Ribu Butir Pil Koplo

MOJOKERTO KOTA,pasnews.com– Komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memerangi Narkoba kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba ( Satnarkoba ) Polresta Mojokerto.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan saat dikomfirmasi menjelaskan,bahwa demi menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Mojokerto,salah satunya adalah akan terus memburu perusak generasi penerus bangsa diantaranya adalah peredaran obat terlarang (Narkoba).

Advertisement

“Indikasi peredaran Narkoba jenis Sabu, Ekstasi, maupun Pil Koplo ini masih ada di wilayah hukum kami ( Polresta Mojokerto…..red), dan ini salah satu penyebab rusaknya generasi bangsa, maka kami komitmen akan terus memburu dan mengungkapnya,” tegas AKBP Rofiq di Aula Hayam Wuruk Polresta Mojokerto ,Jumat (18/3/22).

AKBP Rofiq menambahkan, tiga bulan terakhir pihak Polresta Mojokerto telah berhasil mengamankan ratusan gram sabu dan puluhan ribu butir pil double L beserta tersangkanya.

“Akhir bulan kemarin kami amankan 5 tersangka yang berhasil di tangkap oleh Satresnarkoba Polresta Mojokerto dan diamankan sebanyak 110,9 gram, kemudian ekstasinya sebanyak 91 butir dan double L sebanyak 25.350 butir,”kata AKBP Rofiq.

Dijelaskan oleh AKBP Rofiq,tempat kejadian perkaranya ada di dalam rumah di Desa Banjarsari Wetan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.

“Setelah itu kami lakukan pengembangan, ternyata ada TKP lagi di Mojoanyar dan Jetis. Dari tersangka berinisial H didapatkan 106,8 gram dan ekstasi 91 butir serta double L 25.000. kemudian dari tersangka berinisial YE didapatkan sabu seberat 0,76 gram. Tersangka TI didapatkan barang bukti 1 ATM BCA,” ungkap Kapolresta Mojokerto.

Lebih lanjut ungkapkan oleh AKBP Rofiq , dari tersangka IF didapatkan sabu seberat 1,8 gram dan dari tersangka IS didapatkan sabu 1,36 gram dan pil double L sebanyak 350 butir.

“Saya berharap permasalahan narkoba ini bukan menjadi masalah Aparat Penegak Hukum saja tapi harus menjadi permasalahan seluruh masyarakat. Mari sama-sama memiliki kepekaan atas bahayanya narkoba,”pesan Kapolresta Mojokerto.

Masih kata Kapolresta Mojokerto dari 5 tersangka ini ada residivis yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara namun diulangi lagi.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (2) sub. 112 (2) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan 197 sub 196 UU RI No.36 Thn 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

“Perlu diingat, peredaran narkoba tidak akan selesai tanpa adanya dukungan seluruh elemen masyarakat,” pungkas Alumni AKPOL 2000 ini. (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Gunung Es Keadilan: Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum

Jakarta, Pasuruannews.com - Tragedi yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, telah menjadi diskursus nasional…

3 hari ago

Tragedi Keadilan di Sleman: Ketika Melawan Penjahat Berujung Penjara

Jakarta, pasuruannews.com- Kasus yang menimpa Hogi Minaya (43) di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, baru-baru ini memantik…

3 hari ago

Kapolres Pasuruan Silaturahmi ke Pengasuh Ponpes Cangaan II Bangil

Pasuruan,Pasuruannews.com, – Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H melaksanakan silaturahmi dengan Pengasuh Pondok…

4 hari ago

RSUD Bangil Dorong Akses Kesehatan Merata, Pasuruan Sukses Raih Penghargaan UHC Madya

Bangil,pasuruannews.com, – RSUD Bangil terus memperkuat perannya dalam memastikan akses layanan kesehatan yang merata bagi masyarakat.…

4 hari ago

RSUD Bangil Perkuat Program UHC, Pemerintah Kabupaten Pasuruan Raih UHC Award Tingkat Madya 2026

Jakarta, Pasuruannews.com - Prestasi gemilang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam Universal Health Coverage (UHC)…

4 hari ago

Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Kemiri Dorong Optimalisasi Industri, Perdagangan, dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Tangerang – Pasuruannews.com Pemerintah Kecamatan Kemiri menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

5 hari ago