Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Selebgram Live Show Adegan Pornografi Di Medsos

PASURUAN.Pasnews.com – Selebgram berinisial KH (30) warga Kec.Sukorejo, Kab.Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan Live Show adegan Pornografi dengan Smartphone melalui Aplikasi Online yang dilakukan didalam Kamar Mandi di salah satu Cafe yang terletak di daerah Bulukandang, Kec.Prigen, Kab.Pasuruan.

“Tersangka melakukan Live Show (Siaran Langsung) adegan Pornografi Dalam
Jaringan (Daring / Online) Internet dengan menggunakan Smartphone milik Tersangka, yang dilakukan melalui Aplikasi Online Internet yang bisa di Akses oleh Publik dengan nama Akun tersangka yakni “Cleopatra”,” ungkap AKP Adhi Putranto Utomo, S.I.K., Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Selasa (01/03/22).

Advertisement

Selanjutnya tersangka “KH“ berperan sebagai Host, yang kemudian memulai adegan
Pornografi sambil menunggu Respon dari Penonton dan kiriman Bonus / Hadiah berupa Koin dari Penonton.

“Tersangka “KH“ mendapatkan upah sebesar 6(enam) US Dollar untuk setiap 1 jam saat melakukan Live Show, Sedangkan untuk Koin dari Penonton, Tersangka Mendapatkan 60% dari Total
Penghasilan, sedangkan 40% sisanya adalah bagian Agensi dan Aplikasi Online dengan
Kurs 1(satu) Koin adalah sebesar Rp. 3.000,- ( Tiga Ribu Rupiah ). Tersangka “KH“
mendapatkan Keuntungan setiap Bulan rata – rata sebesar Rp. 20.000.000,- ( Dua Puluh Juta Rupiah ),” tambah Kasat Reskrim.

Terdapat tersangka berikutnya yakni berinisial BA (26) warga Kec.Pandaan, Kab.Pasuruan, sebagai Agensi yang berperan Merekrut Host dan mendapatkan
Gaji serta Fee dari penghasilan para Host.

Kasat Reskrim menjelaskan Kronologi Penangkapan yang bermula dari adanya Informasi dari Masyarakat dan
Patroli Cyber yang kemudian dilakukan Penyelidikan.

“Saat tersangka keluar dari Kamar Mandi, kemudian petugas Polwan Polres Pasuruan yang sudah mengintai tersangka, langsung membawa tersangka
masuk kembali ke dalam Kamar Mandi untuk dilakukan Penggeledahan, dan ditemukan
Barang Bukti yang Selanjutnya tersangka beserta Barang Bukti dibawa menuju Mapolres Pasuruan guna dilakukan
Penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Adhi.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka “KH” yakni, 3(tiga) unit Smartphone,
1(satu) unit mainan sex/vibrator merk lovense type Nora warna merah muda beserta dosh book
dan kabel charger,
1(satu) unit mainan sex/vibrator merk lovense type lush 3 warna merah muda beserta dosh book
dan kabel charger, 5(lima) buah topeng
, 1(satu) helai celana dalam warna krem, 1(satu) buku rekening Bank BCA, 1(satu) lembar kartu ATM Bank BCA, 1(satu) botol minyak pelumas olive oil, 10(sepuluh) set pakaian kostum
, 1(satu) set lampu bulat / ring light.

Sedangkan dari tersangka “BA” berhasil diamankan Barang Bukti yakni, 1(satu) buku rekening Bank BCA, 1(satu) lembar kartu ATM Bank BCA, 1(satu) Unit Smartphone Realme Note8 warna Hitam.

Atas perbuatannya, Tersangka “KH” dikenakan Pasal 34 dan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun
2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dengan ancaman Hukuman Penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun atau Denda
sebanyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

Sedangkan tersangka “BA” dikenakan Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan Ancaman Hukuman Penjara paling singkat 1 (Satu) Tahun dan paling lama 12 (Dua belas) Tahun Dan/Atau Pidana
Denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- ( Lima Ratus Juta Rupiah ) dan paling
banyak Rp. 6.000.000.000,- ( Enam Milyar Rupiah ), pungkasnya (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Karutan Balige Hadiri Deklarasi Bersama Berantas Narkoba, Perkuat Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dari Narkotika

Pasuruan news.com - TOBA Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige, Valen Sonar Rumbiak,…

4 hari ago

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

Pasuruan,Kabar99news.com, – Dalam upaya mempererat hubungan kemitraan dan memperkuat komunikasi dengan insan pers, Polres Pasuruan menggelar…

4 hari ago

Uji Coba E-retribusi MBLB Kabupaten Pasuruan Dinilai Kurang Memperhatikan Analisis Resiko, Ketua LSM Jawapes Lontarkan Beberapa Keberatan

Raci, Pasuruannews.com -  Terbitnya Keputusan Bupati Pasuruan no. 900.1.13.1/115/HK/013/2026 tentang Nilai hasil jual pengambilan Mineral…

5 hari ago

Kontrol Blok Rutan Balige Diperketat! Bukan Sekadar Patroli, Ini Langkah Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Pasuruannews.com - BALIGE, 21 Oktober 2026 — Menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rumah Tahanan…

6 hari ago

Tinjau Lokasi Pasca Kebakaran Lereng Arjuna, Kepala Dinas Cipta Karya Jelaskan Teknis Perbaikan Pipa Air

Prigen, suarakpkcyber.com- Langkah cepat pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Cipta Karya dalam melakukan perbaikan pipa…

7 hari ago

HUT Humas Polri ke-75, Polres Pasuruan Gelar Bakti Sosial Donor Darah di Bangil

BANGIL, Pasuruannews.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Humas Polri ke-75, Polres Pasuruan…

1 minggu ago