Penjual LPG Oplosan Dan Pelaku Pencurian Mobil Pickup Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Pasuruan

PASURUAN.Pasnews.com – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan dua pelaku penjual LPG oplosan dan satu pelaku pencurian kendaraan roda 4 di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Hal itu diungkap oleh Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo, S.I.K., saat pers release di halaman Mapolres Pasuruan serta di dampingi Ipda Bambang Sugeng Hariyadi, S.Sos. Kasie Humas Polres Pasuruan, Kamis (17/02/22).

Advertisement

“Untuk kasus LPG oplosan, pelaku yang berinisial SH (39) warga Ds.Kemiri, Kec.Puspo bersama EJ (34) warga Ds.Dayurejo, Kec.Prigen memindahkan isi gas LPG subsidi 3kg kedalam LPG 12kg non subsidi dengan cara menyambungkan LPG 3kg dan 12kg menggunakan selang regulator” terang Kasatreskrim.

“Ia juga membutuhkan 4 tabung gas LPG 3kg untuk mengisi LPG 12kg, kemudian dilakukan segel terhadap LPG 12kg yang telah terisi gas, segel tersebut didapatkan dengan cara membelinya secara online melalui Facebook dan kemudian LPG 12kg tersebut dijual dan pelaku mendapat keuntungan”, imbuhnya.

Atas terjadinya peristiwa tersebut, Sat Reskrim Polres Pasuruan pada hari Rabu (9/2/22) pukul 17.10 WIB mendatangi rumah warga bernama Karim di Dsn.Wagir, Rt.3 Rw.4, Ds.Gununggangsir, Kec.Beji, Kab.Pasuruan. Ditemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas/LPG subsidi yang dilakukan oleh saudara SH(39) dan kawannya, kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dan selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan.

Barang bukti yang disita antara lain :
– 5 tabung gas LPG 12kg kosong,
– 25 tabung gas LPG 12kg isi,
– 15 tabung gas LPG 3kg kosong,
– 58 tabung gas LPG 3kg isi,
– 5 tabung 5,5kg isi,
– 11 segel tabung LPG warna Kuning,
– 1 bungkus plastis segel LPG 3kg warna Kuning,
– 1 buah timbangan gantung,
– 5 set selang regulator,
– 1 buah Hp Galaxy J7 Prime warna Hitam,
– 1 buah Hp Vivo Y12S warna Biru Muda.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah”, ungkapnya.

“Sedangkan untuk kasus pencurian 1 unit mobil merk Daihatsu Pickup Espass dengan Nopol W-9469-NG, yang dilakukan oleh tersangka berinisial KH(46) warga Ds.Pakukerto, Kec.Sukorejo, pelaku awal mula melakukan aksinya dengan merusak gembok pagar menggunakan “Tang”, setelah berhasil kemudian pelaku masuk ke garasi dan membuka pintu mobil dengan kunci palsu yang dibawanya, dan kemudian dibawa kabur oleh pelaku ke arah Pandaan”, lanjutnya.

Barang bukti yang berhasil disita yakni,
– 1 unit mobil merk Daihatsu Pickup Espass Nopol W-9469-NG tahun 2001 warna Hitam,
– 1 buah gembok warna Hitam,
– 1 buah anak kunci,
– 1 buah BPKB mobil Daihatsu Pickup Espass Nopol W-9469-NG,
– 1 buah STNK Daihatsu Pickup Espass Nopol W-9469-NG.

“Dikarenakan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara”, pungkasnya (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Perancapan Pohon Mulai Pogar Hingga Alun-alun Bangil oleh Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Pasuruan Sebagai Persiapan HUT Kabupaten Pasuruan Ke-1097

Bangil, pasuruannews.com - Menjelang HUT Kabupaten Pasuruan ke-1097 Pemerintah Kabupaten Pasuruan, melalui Dinas Bina Marga…

7 jam ago

Diduga Mobil Dinas Berpelat Putih, Fortuner N 1390 WP Kabur Saat Hendak Dikonfirmasi

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Keberadaan sebuah Toyota Fortuner hitam bernomor polisi N 1390 WP di kawasan Jalan Panglima…

2 hari ago

Cek Sound di Kenep Beji Pasuruan Dikabarkan Diwarnai Penusukan Penonton, Polisi: Belum Ada Laporan Korban

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Informasi mengenai dugaan insiden penusukan terhadap penonton dalam acara cek sound di wilayah Kenep,…

3 hari ago

Polres Pasuruan Sosialisasikan Pemanfaatan AI kepada 300 Siswa SMAN 1 Bangil

Pasuruan,Pasuruannews.com,– Polres Pasuruan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) kepada…

4 hari ago

Kasus PTSL Berlanjut, Warga Desa Randupitu Berbondong-bondong Hadiri Undangan dari Kejaksaan Negeri Pasuruan

Raci, Pasuruannews.com - Sejumlah warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan kamis, (10/09/2026) memenuhi undangan…

5 hari ago

RESMI DITAHAN! Kades Kawisrejo Nanang Qosim Penuhi Panggilan Penyidik Tipidkor Pasuruan Kota

Pasuruan,Pasuruannews.com,–Kepala Desa Kawisrejo, Nanang Qosim, mendatangi Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Unit…

6 hari ago