Dalam Sebulan, Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 16 Kasus

PASURUAN.Pasnews.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam bulan Januari berhasil ungkap 16 kasus dengan 23 tersangka, hal itu diungkapkan dalam pers release dihalaman Mapolres Pasuruan pada Kamis (03/02/2022) yang di pimpin langsung Kabag OPS AKP Sugeng dan Kasatnarkoba AKP Slamet Wahyudi, SH.

Dari 16 kasus tersebut dengan berbagai modus melalui jalur darat Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil ungkap kasus narkotika dan okerbaya dengan barang bukti narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat total 190,43 gram.

Advertisement

Extacy dengan jumlah 5 butir dan okerbaya sebanyak 42.000 butir. Dengan 23 orang tersangka yang diamankan dari berbagai daerah di wilayah hukum Polres Pasuruan. 21 laki-laki dan 2 perempuan.

Adapun rincian barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Pasuruan adalah 2 kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 46,28 gram dan 51,30 gram dengan berat total keseluruhan 97,58 gram milik tersangka (S).

32 botol warna putih dengan masing-masing setiap botol berisi 1.000 pil koplo logo “Y” dengan total 32.000 butir milik tersangka (ARGH). 1 kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan total berat kotor 0,34 gram dan 10 botol obat warna putih yang berisi 1.000 butir per botol dengan jumlah total 10.000 butir tablet logo “Y” milik tersangka (MQ).

2 kantong plastik yang berisi kristal warna putih narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 65,41 gram milik tersangka (AS).

Tak hanya narkotika dan okerbaya, Satreskoba Polres Pasuruan juga menyita sebuah senjata api milik salah satu tersangka. Menurut tersangka senjata api itu didapatkan dari temannya, dalam hal ini tersangka tidak menyebutkan namanya.

Saat di wawancarai, tersangka mengungkapkan bahwa senjata tersebut untuk jaga-jaga dirinya. Dan ia memperoleh senjata tersebut dengan menukarkan setengah gram sabu miliknya.

Karena aksinya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 197 subs pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, pungkasnya (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Polres Pasuruan Beri Klarifikasi Meninggalnya Korban Diduga Tersangka Judol, Komitmen Usut Tuntas dan Transparan

Bangil, pasuruannews.com – Polres Pasuruan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan atas peristiwa dugaan…

2 hari ago

Kejari Bangil Selamatkan 2.25 Miliar Uang Negara Hasil dari Tindak Pidana Korupsi PKBM

Raci, pasuruannnews.com- Kejaksaan Negeri Pasuruan berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak rp 2.258.973.000 milliar dari perkara…

2 hari ago

Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Kupang – Pasuruannews.com Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur menggelar pengambilan sumpah/janji jabatan…

1 minggu ago

RSUD Bangil Raih Prestasi WSO Angels Awards, Bukti Nyata Kualitas RSUD Bangil di Akui Internasional

Bangil, pasuruannews.com –Kabupaten Pasuruan turut berbangga atas prestasi yang ditorehkan oleh RSUD Bangil dengan meraih…

1 minggu ago

Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Dorong Ketahanan Pangan Melalui Pemantauan Tanaman Jagung di Desa Lecari

PASURUAN, Pasuruannews.com.– Dalam rangka mendukung Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan,…

1 minggu ago

Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Gempol, 4 Orang Meninggal Dunia dan 6 Lainnya Mengalami Luka-luka

Gempol, Pasuruannews.com - Kecelakaan maut beruntun terjadi di Jalan raya Malang-Surabaya tepatnya di Dusun Mojorejo…

1 minggu ago