Dalam Sebulan, Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 16 Kasus

PASURUAN.Pasnews.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam bulan Januari berhasil ungkap 16 kasus dengan 23 tersangka, hal itu diungkapkan dalam pers release dihalaman Mapolres Pasuruan pada Kamis (03/02/2022) yang di pimpin langsung Kabag OPS AKP Sugeng dan Kasatnarkoba AKP Slamet Wahyudi, SH.

Dari 16 kasus tersebut dengan berbagai modus melalui jalur darat Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil ungkap kasus narkotika dan okerbaya dengan barang bukti narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat total 190,43 gram.

Advertisement

Extacy dengan jumlah 5 butir dan okerbaya sebanyak 42.000 butir. Dengan 23 orang tersangka yang diamankan dari berbagai daerah di wilayah hukum Polres Pasuruan. 21 laki-laki dan 2 perempuan.

Adapun rincian barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Pasuruan adalah 2 kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 46,28 gram dan 51,30 gram dengan berat total keseluruhan 97,58 gram milik tersangka (S).

32 botol warna putih dengan masing-masing setiap botol berisi 1.000 pil koplo logo “Y” dengan total 32.000 butir milik tersangka (ARGH). 1 kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan total berat kotor 0,34 gram dan 10 botol obat warna putih yang berisi 1.000 butir per botol dengan jumlah total 10.000 butir tablet logo “Y” milik tersangka (MQ).

2 kantong plastik yang berisi kristal warna putih narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 65,41 gram milik tersangka (AS).

Tak hanya narkotika dan okerbaya, Satreskoba Polres Pasuruan juga menyita sebuah senjata api milik salah satu tersangka. Menurut tersangka senjata api itu didapatkan dari temannya, dalam hal ini tersangka tidak menyebutkan namanya.

Saat di wawancarai, tersangka mengungkapkan bahwa senjata tersebut untuk jaga-jaga dirinya. Dan ia memperoleh senjata tersebut dengan menukarkan setengah gram sabu miliknya.

Karena aksinya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 197 subs pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, pungkasnya (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka

Padangsidimpuan – Pasuruannews.com Komitmen Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang…

2 hari ago

Pengurangan Sampah di Kabupaten Pasuruan Meningkat, DLH Perkuat Pengelolaan dari Tingkat Rumah Tangga

Pasuruan,Pasuruannews.com, – Persoalan sampah masih menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Setiap tahunnya, timbulan sampah…

3 hari ago

Pantau Lahan Jagung Petani, Polres Pasuruan Kawal Sukses Swasembada Pangan

Rembang, pasuruannews.com– Polres Pasuruan melakukan kegiatan pemantauan lahan jagung milik petani di Desa Tampung, Kecamatan…

3 hari ago

Diskoperindag Pasuruan Genjot Penertiban Aset Pasar, Kejar Target PAD Rp 5,78 Miliar

pasuruan,Pasuruannews.com, – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah…

3 hari ago

Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas di Tutur Ikut Rawat Ladang Jagung Warga

Tutur, pasuruannews.com– Tugas Bhabinkamtibmas tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Di Kecamatan Tutur, Kabupaten…

5 hari ago

7 Bulan Menanti Keadilan

Medan – Pasuruannews.com Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Maryati (39) mengaku kecewa terhadap lambannya…

5 hari ago