Dalam Sebulan, Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 16 Kasus

PASURUAN.Pasnews.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam bulan Januari berhasil ungkap 16 kasus dengan 23 tersangka, hal itu diungkapkan dalam pers release dihalaman Mapolres Pasuruan pada Kamis (03/02/2022) yang di pimpin langsung Kabag OPS AKP Sugeng dan Kasatnarkoba AKP Slamet Wahyudi, SH.

Dari 16 kasus tersebut dengan berbagai modus melalui jalur darat Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil ungkap kasus narkotika dan okerbaya dengan barang bukti narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat total 190,43 gram.

Advertisement

Extacy dengan jumlah 5 butir dan okerbaya sebanyak 42.000 butir. Dengan 23 orang tersangka yang diamankan dari berbagai daerah di wilayah hukum Polres Pasuruan. 21 laki-laki dan 2 perempuan.

Adapun rincian barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Pasuruan adalah 2 kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 46,28 gram dan 51,30 gram dengan berat total keseluruhan 97,58 gram milik tersangka (S).

32 botol warna putih dengan masing-masing setiap botol berisi 1.000 pil koplo logo “Y” dengan total 32.000 butir milik tersangka (ARGH). 1 kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan total berat kotor 0,34 gram dan 10 botol obat warna putih yang berisi 1.000 butir per botol dengan jumlah total 10.000 butir tablet logo “Y” milik tersangka (MQ).

2 kantong plastik yang berisi kristal warna putih narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 65,41 gram milik tersangka (AS).

Tak hanya narkotika dan okerbaya, Satreskoba Polres Pasuruan juga menyita sebuah senjata api milik salah satu tersangka. Menurut tersangka senjata api itu didapatkan dari temannya, dalam hal ini tersangka tidak menyebutkan namanya.

Saat di wawancarai, tersangka mengungkapkan bahwa senjata tersebut untuk jaga-jaga dirinya. Dan ia memperoleh senjata tersebut dengan menukarkan setengah gram sabu miliknya.

Karena aksinya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 197 subs pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, pungkasnya (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

“Ratusan Aktivis Kepung Pabrik AQUA Gondangwetan, Tuding Pelanggaran Tonase hingga Sumur Bor Ilegal, Formapan Desak Pemerintah Tutup Operasional Perusahaan”

Pasuruan,pasuruannews.com,— Puluhan pegiat sosial yang tergabung dalam Forum Masyarakat Prihatin (Formapan) kembali menggelar aksi damai…

2 hari ago

Perda APBD Kabupaten Pasuruan 2026 Ditetapkan 3,5 Triliun Susut 600 Miliar, Pemda Lebih Selektif Di Tahun Mendatang

Pasuruan, Pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan resmi menyepakati Raperda (Rancangan Peraturan…

3 hari ago

PLN Indonesia Power UBP Lontar Gandeng Masyarakat Setempat Wujudkan Energi Bersih Melalui Pelatihan Konversi Motor Listrik

Bogor - Pasuruannews.com PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong…

3 hari ago

Operasi Zebra 2025, Satlantas Polres Pasuruan Lakukan Penertiban Motor di SMAN 1 Pandaan

Pasuruan,Pasuruannews.com, — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan melakukan penertiban kendaraan bermotor milik pelajar di…

5 hari ago

Harga Ruas Tol Gempol Pasuruan Mengalami Kenaikan, Simak Selengkapnya

Pasuruan,Pasuruannews.com - Tarif ruas Tol Gempol-Pasuruan mengalami kenaikan 4,16 persen mulai berlaku pada Senin (24/11/2025)…

5 hari ago

3 Orang Luka Berat dan 204,6 Hektar Lahan Pertanian Rusak Karena Erupsi Gunung Semeru

Jakarta, Pasuruannews.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan sebanyak tiga orang mengalami luka berat…

5 hari ago