Dalam Sebulan, Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 16 Kasus

PASURUAN.Pasnews.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam bulan Januari berhasil ungkap 16 kasus dengan 23 tersangka, hal itu diungkapkan dalam pers release dihalaman Mapolres Pasuruan pada Kamis (03/02/2022) yang di pimpin langsung Kabag OPS AKP Sugeng dan Kasatnarkoba AKP Slamet Wahyudi, SH.

Dari 16 kasus tersebut dengan berbagai modus melalui jalur darat Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil ungkap kasus narkotika dan okerbaya dengan barang bukti narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat total 190,43 gram.

Advertisement

Extacy dengan jumlah 5 butir dan okerbaya sebanyak 42.000 butir. Dengan 23 orang tersangka yang diamankan dari berbagai daerah di wilayah hukum Polres Pasuruan. 21 laki-laki dan 2 perempuan.

Adapun rincian barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Pasuruan adalah 2 kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 46,28 gram dan 51,30 gram dengan berat total keseluruhan 97,58 gram milik tersangka (S).

32 botol warna putih dengan masing-masing setiap botol berisi 1.000 pil koplo logo “Y” dengan total 32.000 butir milik tersangka (ARGH). 1 kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan total berat kotor 0,34 gram dan 10 botol obat warna putih yang berisi 1.000 butir per botol dengan jumlah total 10.000 butir tablet logo “Y” milik tersangka (MQ).

2 kantong plastik yang berisi kristal warna putih narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 65,41 gram milik tersangka (AS).

Tak hanya narkotika dan okerbaya, Satreskoba Polres Pasuruan juga menyita sebuah senjata api milik salah satu tersangka. Menurut tersangka senjata api itu didapatkan dari temannya, dalam hal ini tersangka tidak menyebutkan namanya.

Saat di wawancarai, tersangka mengungkapkan bahwa senjata tersebut untuk jaga-jaga dirinya. Dan ia memperoleh senjata tersebut dengan menukarkan setengah gram sabu miliknya.

Karena aksinya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 197 subs pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, pungkasnya (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ 2025, Pemkab Pasuruan Paparkan 4 Capaian

Pasuruan,pasuruannews.com - DPRD Kabupaten Pasuruan gelar rapat paripurna LKPJ Bupati Pasuruan tahun anggaran 2025 ,…

3 hari ago

Dalam Momen Ramadan, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Dorong Sinergi dan Kolaborasi Melalui Forum Stakeholder

Tangerang - Pasuruannews.com 12 Maret 2026 – PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Banten…

5 hari ago

Banjir Tak Kunjung Surut di 3 Kecamatan Kabupaten Pasuruan, Berikut Update Perkembangan Banjir

Pasuruan, pasuruannews.com - Banjir yang terjadi di Kabupaten Pasuruan mulai hari Selasa (24/03) hingga hari…

1 minggu ago

UPACARA PERSEMAYAMAN DAN PELEPASAN JENAZAH PRATU MARINIR ANUMERTA ANDI SUVIO

Jakarta, Pasuruannews.com - Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E.,…

2 minggu ago

Rutan Tanjung Pura Buka Kunjungan Idul Fitri, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Hadir Untuk Monev Langsung ke Lapangan

Tanjung Pura – Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura membuka layanan kunjungan keluarga…

2 minggu ago

Suasana Haru di Rutan Sidikalang: 182 Warga Binaan Rayakan Idul Fitri 1447 H dan Terima Remisi Khusus

DAIRI || SIDIKALANG– Pasuruannews.com Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas…

2 minggu ago