img 20211130 wa0292
TRENGGALEK.Pasnews.com – Forkopimda Jawa Timur Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Letnan Jendral TNI Suharyanto Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, pejabat utama (PJU) polda jatim, Selasa (30/11/2021) siang mendampingi Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, meresmikan Bendungan Tugu dan Bendungan Gongseng di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Kegiatan diawali dengan Peninjauan Display Panel Bendungan Tugu dan Bendungan Gongseng yang dipandu oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan Sambutan Presiden Republik Indonesia dan Pernyataan Peresmian serta Penandatanganan prasasti sebagai tanda Peresmian Bendungan Tugu dan Bendungan Gongseng didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara/Sekretaris Kabinet, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Gubernur Jawa Timur, Bupati Trenggalek dan Bupati Bojonegoro.
Usai melaksanakan penandatanganan prasasti, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan fasilitas bendungan dan dialog bersama perwakilan petani penerima manfaat Bendungan.
Bendungan ini sendiri memiliki kapasitas 9,3 juta meter kubik dengan luas area genangan mencapai 41,8 hektare. Proyek strategis nasional itu diproyeksikan akan mampu mereduksi potensi banjir di Trenggalek serta sebagai sarana irigasi untuk 1.200 hektare lahan. (AN)
Gempol, pasuruannews.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Humas Polri ke-74, Polres Pasuruan menggelar…
Segenap Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan: Selamat Hari Pahlawan Nasional - 10…
Pasuruan,pasuruannews.com - Sejumlah perwakilan umat hindu yang tergabung dalam Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Wanita…
Bangil, pasuruannews.com – Pemerintah Kelurahan Kauman menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Pencegahan dan Pengendalian Bahaya Narkoba,…
Sidoarjo,pasuruannews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun…
Pasuruan,pasuruannews.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangil menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum…