11 Satwa Dilindungi Berhasil Diamankan Polres Lumajang

LUMAJANG,pasnews.com- Setidaknya terdapat 7 burung Rangkong Julang Emas, 3 ekor Musang Binturong dan 1 ekor burung Tiong Emas atau Beo berhasil diamankan oleh aparat Polres Lumajang di salah satu rumah warga di kawasan Dusun Krajan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si. menjelaskan keberhasilan Polres Lumajang mengamankan satwa dilindungi itu bermula dari adanya aduan yang disampaikan oleh warga setempat terkait kepemilikan hewan yang masuk dalam kategori satwa dilindungi.

Advertisement

“Pagi tadi ke TKP, dan betul kita temukan (satwa dilindungi). Ini kami langsung berkoordinasi dengan pihak KSDA Probolinggo,” ulas Kapolres. Rabu, 17 November 2021 sore dalam jumpa pers yang berlangsung di Lobi Mapolres.

Akan tetapi, ketika proses pengamanan satwa berlangsung, pihaknya tak mendapati pemilik hewan-hewan dilindungi tersebut. Diketahui, pemilik satwa dilindungi itu ialah TN.

“Namun, di rumah itu kita tidak mendapati seseorang yang kita duga tersangkanya. Inisialnya TN. Masih kita lakukan pengejaran, sementara kita jadikan DPO,” bebernya.

Tak hanya itu, atas perbuatannya tersebut TN pun bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Barang siapa yang dengan sengaja memelihara, menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, akan dipenjara selama 5 tahun,” tegas Kapolres.

Diketahui, sesuai informasi yang didapat oleh pihak Polres, kepemilikan satwa dilindungi tersebut dilakukan oleh TN selama kurun waktu hampir satu tahun.

“Dan kita tidak tahu darimana barang tersebut, dibeli dari kecil atau hasil perburuan. Masih kita cari informasinya,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Resor KSDA Probolinggo-Lumajang Sudartono menerangkan, bahwa satwa tersebut memang jumlahnya sedikit dan tergolong langka di Indonesia.

“Ya, saya jelaskan di sini bahwa satwa-satwa ini tergolong langka, memang sering kita jumpai di Pulau Jawa, namun keberadaannya di Indonesia telah ditentukan oleh Undang-Undang sebagai satwa dilindungi,” jelas Sudartono.

Masih diungkap oleh Sudartono, bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan pihak Taman Safari Indonesia.

“Jadi kami bertugas melindungi satwa-satwa ini, sedangkan untuk penangkaran dan perawatan selanjutnya akan kami serahkan kepada pihak Taman Safari Indonesia,” pungkasnya. (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Perancapan Pohon Mulai Pogar Hingga Alun-alun Bangil oleh Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Kabupaten Pasuruan Sebagai Persiapan HUT Kabupaten Pasuruan Ke-1097

Bangil, pasuruannews.com - Menjelang HUT Kabupaten Pasuruan ke-1097 Pemerintah Kabupaten Pasuruan, melalui Dinas Bina Marga…

7 jam ago

Diduga Mobil Dinas Berpelat Putih, Fortuner N 1390 WP Kabur Saat Hendak Dikonfirmasi

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Keberadaan sebuah Toyota Fortuner hitam bernomor polisi N 1390 WP di kawasan Jalan Panglima…

2 hari ago

Cek Sound di Kenep Beji Pasuruan Dikabarkan Diwarnai Penusukan Penonton, Polisi: Belum Ada Laporan Korban

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Informasi mengenai dugaan insiden penusukan terhadap penonton dalam acara cek sound di wilayah Kenep,…

3 hari ago

Polres Pasuruan Sosialisasikan Pemanfaatan AI kepada 300 Siswa SMAN 1 Bangil

Pasuruan,Pasuruannews.com,– Polres Pasuruan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) kepada…

4 hari ago

Kasus PTSL Berlanjut, Warga Desa Randupitu Berbondong-bondong Hadiri Undangan dari Kejaksaan Negeri Pasuruan

Raci, Pasuruannews.com - Sejumlah warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan kamis, (10/09/2026) memenuhi undangan…

5 hari ago

RESMI DITAHAN! Kades Kawisrejo Nanang Qosim Penuhi Panggilan Penyidik Tipidkor Pasuruan Kota

Pasuruan,Pasuruannews.com,–Kepala Desa Kawisrejo, Nanang Qosim, mendatangi Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Unit…

6 hari ago