11 Satwa Dilindungi Berhasil Diamankan Polres Lumajang

LUMAJANG,pasnews.com- Setidaknya terdapat 7 burung Rangkong Julang Emas, 3 ekor Musang Binturong dan 1 ekor burung Tiong Emas atau Beo berhasil diamankan oleh aparat Polres Lumajang di salah satu rumah warga di kawasan Dusun Krajan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si. menjelaskan keberhasilan Polres Lumajang mengamankan satwa dilindungi itu bermula dari adanya aduan yang disampaikan oleh warga setempat terkait kepemilikan hewan yang masuk dalam kategori satwa dilindungi.

Advertisement

“Pagi tadi ke TKP, dan betul kita temukan (satwa dilindungi). Ini kami langsung berkoordinasi dengan pihak KSDA Probolinggo,” ulas Kapolres. Rabu, 17 November 2021 sore dalam jumpa pers yang berlangsung di Lobi Mapolres.

Akan tetapi, ketika proses pengamanan satwa berlangsung, pihaknya tak mendapati pemilik hewan-hewan dilindungi tersebut. Diketahui, pemilik satwa dilindungi itu ialah TN.

“Namun, di rumah itu kita tidak mendapati seseorang yang kita duga tersangkanya. Inisialnya TN. Masih kita lakukan pengejaran, sementara kita jadikan DPO,” bebernya.

Tak hanya itu, atas perbuatannya tersebut TN pun bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Barang siapa yang dengan sengaja memelihara, menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, akan dipenjara selama 5 tahun,” tegas Kapolres.

Diketahui, sesuai informasi yang didapat oleh pihak Polres, kepemilikan satwa dilindungi tersebut dilakukan oleh TN selama kurun waktu hampir satu tahun.

“Dan kita tidak tahu darimana barang tersebut, dibeli dari kecil atau hasil perburuan. Masih kita cari informasinya,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Resor KSDA Probolinggo-Lumajang Sudartono menerangkan, bahwa satwa tersebut memang jumlahnya sedikit dan tergolong langka di Indonesia.

“Ya, saya jelaskan di sini bahwa satwa-satwa ini tergolong langka, memang sering kita jumpai di Pulau Jawa, namun keberadaannya di Indonesia telah ditentukan oleh Undang-Undang sebagai satwa dilindungi,” jelas Sudartono.

Masih diungkap oleh Sudartono, bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan pihak Taman Safari Indonesia.

“Jadi kami bertugas melindungi satwa-satwa ini, sedangkan untuk penangkaran dan perawatan selanjutnya akan kami serahkan kepada pihak Taman Safari Indonesia,” pungkasnya. (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Lantik Dua Anggota DPRD Antar Waktu

Pasuruan, pasuruannews.com- DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota yang saat…

4 jam ago

Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan 2 Tersangka Judi Online

KOTA PASURUAN,Pasuruannews.com,– Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana perjudian online…

6 jam ago

Tim Robotik MAN 1 Pasuruan Raih Juara 1 di Ajang Internasional Petrosains RBTX Challenge 2024 di Malaysia

Kuala Lumpur – pasuruannews.com Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh pelajar Indonesia. Tim robotik MAN 1…

21 jam ago

Kolaborasi Humas Polres Pasuruan bersama Awak Media Gelar Tasyakuran HUT Humas Polri ke -73

Pasuruan - pasuruannews.com. Upaya menjaga sinergitas dan kerjasama dengan awak media, kasi humas Polres Pasuruan…

1 hari ago

Jalin Kebersamaan Dengan Awak Media, Kasi Humas Polres Pasuruan Gelar Tasyakuran HUT Humas Polri ke -73

PASURUAN, Pasuruannews.com, - Upaya menjaga sinergitas dan kerjasama dengan awak media, kasi humas Polres Pasuruan mengundang…

1 hari ago

Pasar Desa Randupitu Kecamatan Beji Lenyap Dana Kas Pasar Tak Tersisa.

PASURUAN -pasuruannews.com Warga Desa Randupitu Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dibuat gempar, adanya informasi bahwa, uang…

2 hari ago