Kapolres Mojokerto Ungkap Kasus Penipuan Umroh- Investasi Bodong Rp 1,5 Milyar

MOJOKERTO,pasnews.com- Polres Mojokerto mengungkap kasus tindak pidana penipuan pemberangkatan ibadah umroh dengan biaya murah dan kegiatan usaha investasi bodong. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 Milyar.

“Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama M. Nasir,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar saat Konferensi Pers, Selasa (16/11).

Advertisement

Kronologis kejadian berawal sekitar akhir tahun 2018 saat pelaku menawarkan kepada masyarakat terkait usaha ibadah umroh dengan biaya murah yakni Rp 10 juta perorang dengan keberangkatan ibadah umroh dalam kurun waktu 2 tahun.

Tak hanya itu, sekitar bulan April tahun 2020, pelaku juga mulai menawarkan kepada masyarakat terkait usaha investasi dengan iming-iming keuntungan besar yakni dengan modal minimal Rp. 1 juta, pemodal akan mendapatkan keuntungan sebesar 14% x 15 bulan.

Namun kenyataannya, setelah menerima uang tersebut, pelaku tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberangkatkan jamaah umroh maupun memberikan keuntungan pada pemodal usaha investasi. Pelaku tidak dapat mengembalikan uang jamaah umroh dan uang modal investasi karena pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan hidup sehari-hari dan habis dipakai dalam aplikasi trading (Hipo).

“Jumlah korban yang ikut dalam jamaah umroh dan usaha investasi ini mencapai 200 orang dengan nominal uang yang berbeda, diperkirakan kerugian mencapai Rp 1,5 Milyar,” ungkap Kapolres.

Selain pelaku, Polres Mojokerto juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar kwitansi pembayaran serta beberapa lembar surat pernyataan pengembalian uang tanggal 26 April 2021.

“Perbuatan pelaku telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun,” ujar Kapolres.

Kapolres Mojokerto memberi imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati serta tidak mudah terpengaruh akan tawaran pemberangkatan ibadah umroh dengan biaya murah maupun kegiatan usaha investasi yang memberikan iming-iming keuntungan yang besar, karena kedua hal tersebut kemungkinkan besar adalah penipuan.(AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Tingkatkan Kualitas Pembinaan, Rutan Kandangan Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan HSS

Kandangan - Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kandangan terus memperkuat kualitas pembinaan warga binaan…

10 menit ago

Polres Pasuruan Beri Klarifikasi Meninggalnya Korban Diduga Tersangka Judol, Komitmen Usut Tuntas dan Transparan

Bangil, pasuruannews.com – Polres Pasuruan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan atas peristiwa dugaan…

2 hari ago

Kejari Bangil Selamatkan 2.25 Miliar Uang Negara Hasil dari Tindak Pidana Korupsi PKBM

Raci, pasuruannnews.com- Kejaksaan Negeri Pasuruan berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak rp 2.258.973.000 milliar dari perkara…

2 hari ago

Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Kupang – Pasuruannews.com Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur menggelar pengambilan sumpah/janji jabatan…

1 minggu ago

RSUD Bangil Raih Prestasi WSO Angels Awards, Bukti Nyata Kualitas RSUD Bangil di Akui Internasional

Bangil, pasuruannews.com –Kabupaten Pasuruan turut berbangga atas prestasi yang ditorehkan oleh RSUD Bangil dengan meraih…

1 minggu ago

Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Dorong Ketahanan Pangan Melalui Pemantauan Tanaman Jagung di Desa Lecari

PASURUAN, Pasuruannews.com.– Dalam rangka mendukung Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan,…

1 minggu ago