Kapolres Mojokerto Ungkap Kasus Penipuan Umroh- Investasi Bodong Rp 1,5 Milyar

MOJOKERTO,pasnews.com- Polres Mojokerto mengungkap kasus tindak pidana penipuan pemberangkatan ibadah umroh dengan biaya murah dan kegiatan usaha investasi bodong. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 Milyar.

“Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama M. Nasir,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar saat Konferensi Pers, Selasa (16/11).

Advertisement

Kronologis kejadian berawal sekitar akhir tahun 2018 saat pelaku menawarkan kepada masyarakat terkait usaha ibadah umroh dengan biaya murah yakni Rp 10 juta perorang dengan keberangkatan ibadah umroh dalam kurun waktu 2 tahun.

Tak hanya itu, sekitar bulan April tahun 2020, pelaku juga mulai menawarkan kepada masyarakat terkait usaha investasi dengan iming-iming keuntungan besar yakni dengan modal minimal Rp. 1 juta, pemodal akan mendapatkan keuntungan sebesar 14% x 15 bulan.

Namun kenyataannya, setelah menerima uang tersebut, pelaku tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberangkatkan jamaah umroh maupun memberikan keuntungan pada pemodal usaha investasi. Pelaku tidak dapat mengembalikan uang jamaah umroh dan uang modal investasi karena pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan hidup sehari-hari dan habis dipakai dalam aplikasi trading (Hipo).

“Jumlah korban yang ikut dalam jamaah umroh dan usaha investasi ini mencapai 200 orang dengan nominal uang yang berbeda, diperkirakan kerugian mencapai Rp 1,5 Milyar,” ungkap Kapolres.

Selain pelaku, Polres Mojokerto juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar kwitansi pembayaran serta beberapa lembar surat pernyataan pengembalian uang tanggal 26 April 2021.

“Perbuatan pelaku telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun,” ujar Kapolres.

Kapolres Mojokerto memberi imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati serta tidak mudah terpengaruh akan tawaran pemberangkatan ibadah umroh dengan biaya murah maupun kegiatan usaha investasi yang memberikan iming-iming keuntungan yang besar, karena kedua hal tersebut kemungkinkan besar adalah penipuan.(AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Sengketa Lahan SDN Jeladri 1 Masih Jalan Buntu, DPRD Sarankan Tempuh Jalur Hukum

Pasuruan,pasuruannews.com,– Sengketa lahan antara ahli waris dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan terkait tanah yang kini digunakan…

1 hari ago

Hadiri Wisuda ke-5 Staisam, Ketua KPU RI: Sarjana Lulusan Pesantren Jangan Minder

Mojokerto,pasuruannews.com - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan orasi ilmiah dalam kegiatan wisuda ke-5 Sekolah…

1 hari ago

Jembatan Karangjati Anyar Rusak, Dinas Bina Marga Bergerak Cepat Lakukan Pembenahan

Pasuruan,pasuruannews.com,–Jembatan Karangjati Anyar segera diperbaiki, jembatan yang terletak di Desa Karangjati Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan…

2 hari ago

Pemkab Pasuruan Segera Benahi Dua Bendungan Tua di Gempol, Petani Senang Dapat Kepastian Air Irigasi

Pasuruan,Pasuruannews.com,– Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan segera merealisasikan pembenahan dua bendungan peninggalan zaman Belanda yang berada…

2 hari ago

Ngopi Bersama Awak Media, Polres Pasuruan Perkuat Sinergi di HUT Bhayangkara ke-79

Pasuruan,Pasuruannews.com, 5 Juli 2025 — Dalam suasana hangat penuh keakraban, Polres Pasuruan menggelar kegiatan Piramida…

4 hari ago

Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 4 Kasus Menonjol Selama Beberapa Bulan Terakhir

Pasuruan,pasuruannews.com,– Polres Pasuruan berhasil ungkap 4 kasus besar beberapa bulan terakhir, tercatat sejak Maret hingga Juli…

4 hari ago