Kapolres Mojokerto Ungkap Kasus Penipuan Umroh- Investasi Bodong Rp 1,5 Milyar

MOJOKERTO,pasnews.com- Polres Mojokerto mengungkap kasus tindak pidana penipuan pemberangkatan ibadah umroh dengan biaya murah dan kegiatan usaha investasi bodong. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 Milyar.

“Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama M. Nasir,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar saat Konferensi Pers, Selasa (16/11).

Advertisement

Kronologis kejadian berawal sekitar akhir tahun 2018 saat pelaku menawarkan kepada masyarakat terkait usaha ibadah umroh dengan biaya murah yakni Rp 10 juta perorang dengan keberangkatan ibadah umroh dalam kurun waktu 2 tahun.

Tak hanya itu, sekitar bulan April tahun 2020, pelaku juga mulai menawarkan kepada masyarakat terkait usaha investasi dengan iming-iming keuntungan besar yakni dengan modal minimal Rp. 1 juta, pemodal akan mendapatkan keuntungan sebesar 14% x 15 bulan.

Namun kenyataannya, setelah menerima uang tersebut, pelaku tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberangkatkan jamaah umroh maupun memberikan keuntungan pada pemodal usaha investasi. Pelaku tidak dapat mengembalikan uang jamaah umroh dan uang modal investasi karena pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan hidup sehari-hari dan habis dipakai dalam aplikasi trading (Hipo).

“Jumlah korban yang ikut dalam jamaah umroh dan usaha investasi ini mencapai 200 orang dengan nominal uang yang berbeda, diperkirakan kerugian mencapai Rp 1,5 Milyar,” ungkap Kapolres.

Selain pelaku, Polres Mojokerto juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar kwitansi pembayaran serta beberapa lembar surat pernyataan pengembalian uang tanggal 26 April 2021.

“Perbuatan pelaku telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun,” ujar Kapolres.

Kapolres Mojokerto memberi imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati serta tidak mudah terpengaruh akan tawaran pemberangkatan ibadah umroh dengan biaya murah maupun kegiatan usaha investasi yang memberikan iming-iming keuntungan yang besar, karena kedua hal tersebut kemungkinkan besar adalah penipuan.(AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Lansia Dibacok Oleh Orang Tidak Dikenal, Korban Mengalami Luka Serius

Winongan,pasuruannews.com - Seorang Lansia dibacok oleh orang tidak dikenal saat tidur diteras dini hari, Minggu…

1 hari ago

8 Kapolsek di Lingkup Polres Pasuruan Berganti

Pasuruan, Pasuruanews.com - Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla memimpin upacara serah terima…

3 hari ago

TPPS Diminta Kolaboratif Tangani Akar Masalah Stunting Secara Terpadu

Sidoarjo,pasuruannews.com -  Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, meminta Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) berkolaborasi,…

4 hari ago

Peringati Hari Santri Pemkab Pasuruan Gelar Apel dan Pembagian Kaki Palsu Kepada Puluhan Penyandang Disabilitas

Raci, pasuruannews.com - Momentum Peringatan Hari Santri Nasional untuk mengenang kontribusi besar para santri dalam…

6 hari ago

Kejaksaan Negeri Bangil Dampingi Peninjauan Proyek Strategis Daerah di Gempol dan Wonosari

Pasuruan,pasuruannews.com, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil bersama Dinas Sumber Daya Air (SDA), Cipta Karya dan Tata…

6 hari ago

Disperindag bersama Satgas Pangan Polres Pasuruan Sidak Harga Pangan di Pasar Tradisional

Pasuruan,pasuruannews.com-  Dinas perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta  Satgas…

6 hari ago