img 20211101 wa0320
PASURUAN.Pasnews.com – Satreskrim Polres Pasuruan bersama tim Polsek Kejayan kembali mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia saat pers release di halaman Mapolres Pasuruan yang dipimpin Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K, M.Si, Senin (01/11/2021).
“Diketahui pada hari Minggu (24/10/2021), sekira pukul 03.00 WIB di depan warung milik korban di Dusun Gogoran Desa Sladi Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan. Dua tersangka berniat membobol warung korban, tetapi karena kepergok atau ketahuan pemilik warung.” Ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan.
“Pelaku (FR) kemudian menyerang korban dengan golok atau pedang milik pelaku yang sudah disiapkan dan membacokkan ke punggung korban sebanyak 3x dan kepala korban 1x dan kemudian memukul dengan pipa galvalum ke tubuh korban. Sedangkan pelaku (MED) mengambil botol fanta dan memukulkan ke wajah korban hingga tersungkur.” Imbuhnya.
Setelah tersungkur pelaku (FR) membanting kan kursi ke arah korban untuk memastikan korban tidak berdaya lagi. Korban sendiri berinisial (MG) 52 tahun warga Dusun Karanganyar Barat Desa Karang Sentul Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan.
Adapun kronologi penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan bersama Polsek Kejayan pada Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 01.00 WIB dan 08.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap (FR) dan (MED) di daerah Desa Sladi Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan pada saat dilakukan interogasi (FR) dan (MED) mengakui bahwa telah melakukan pembunuhan tersebut.
8 barang bukti yang berhasil disita Satreskrim Polres Pasuruan, antara lain : satu buah kursi panjang milik korban, satu buah sandal milik pelaku, satu pasang sandal milik korban, pecahan botol fanta diduga milik pelaku, satu buah pipa galvalum, baju dan celana milik korban, satu buah gembok kunci milik korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik pelaku.
Kapolsek kejayan juga menghimbau agar seluruh masyarakat terutama peran orang tua agar bisa mendidik anaknya, agar tidak berkelakuan seperti ini.
(FR) juga mengatakan bahwa ini ketiga kalinya ia melakukan pencurian, yang kedua kalinya ia mencuri 2 bungkus bakso. Dan ia merasa kapok tidak akan melakukan lagi pencurian.
Karena aksinya tersebut, pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHP Sub 339 KUHP dan atau pasal 365 ayat 4 KUHP Dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara, pungkasnya (AN)
Tangerang - Pasuruannews.com 13 Agustus 2026 – PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkit (UBP) Banten…
Raci, Pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama seluruh Jajaran RSUD Bangil berkomitmen untuk terus berupaya…
Pasuruan,pasuruannews.com,— Upaya media meminta penjelasan terkait perkara kecelakaan yang kembali menjadi sorotan publik mendapat respons…
Pasuruan, Pasuruannews.com — Polres Pasuruan Polda Jatim melalui Bag SDM bersama Satbinmas dan Satlantas melaksanakan…
Pasuruan,pasuruannews.com,Rutan Kelas IIB Bangil melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Menguatkan Akses Keadilan dan Layanan…
Gempol, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi menuntaskan rekontruksi…