Berakhir Di Jeruji Besi, Inilah Nasib 2 Pemuda Asal Kejayan

PASURUAN.Pasnews.com – Satreskrim Polres Pasuruan bersama tim Polsek Kejayan kembali mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia saat pers release di halaman Mapolres Pasuruan yang dipimpin Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K, M.Si, Senin (01/11/2021).

“Diketahui pada hari Minggu (24/10/2021), sekira pukul 03.00 WIB di depan warung milik korban di Dusun Gogoran Desa Sladi Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan. Dua tersangka berniat membobol warung korban, tetapi karena kepergok atau ketahuan pemilik warung.” Ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan.

Advertisement

“Pelaku (FR) kemudian menyerang korban dengan golok atau pedang milik pelaku yang sudah disiapkan dan membacokkan ke punggung korban sebanyak 3x dan kepala korban 1x dan kemudian memukul dengan pipa galvalum ke tubuh korban. Sedangkan pelaku (MED) mengambil botol fanta dan memukulkan ke wajah korban hingga tersungkur.” Imbuhnya.

Setelah tersungkur pelaku (FR) membanting kan kursi ke arah korban untuk memastikan korban tidak berdaya lagi. Korban sendiri berinisial (MG) 52 tahun warga Dusun Karanganyar Barat Desa Karang Sentul Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan.

Adapun kronologi penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan bersama Polsek Kejayan pada Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 01.00 WIB dan 08.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap (FR) dan (MED) di daerah Desa Sladi Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan pada saat dilakukan interogasi (FR) dan (MED) mengakui bahwa telah melakukan pembunuhan tersebut.

8 barang bukti yang berhasil disita Satreskrim Polres Pasuruan, antara lain : satu buah kursi panjang milik korban, satu buah sandal milik pelaku, satu pasang sandal milik korban, pecahan botol fanta diduga milik pelaku, satu buah pipa galvalum, baju dan celana milik korban, satu buah gembok kunci milik korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik pelaku.

Kapolsek kejayan juga menghimbau agar seluruh masyarakat terutama peran orang tua agar bisa mendidik anaknya, agar tidak berkelakuan seperti ini.

(FR) juga mengatakan bahwa ini ketiga kalinya ia melakukan pencurian, yang kedua kalinya ia mencuri 2 bungkus bakso. Dan ia merasa kapok tidak akan melakukan lagi pencurian.

Karena aksinya tersebut, pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHP Sub 339 KUHP dan atau pasal 365 ayat 4 KUHP Dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara, pungkasnya (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

KPK membuka seleksi terbuka enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama

Jakarta,suarakpkcyber.com - KPK membuka seleksi terbuka enam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama setara Eselon II…

1 hari ago

Perbaikan 33 Ruas Jalan Jadi Prioritas Pemkab Pasuruan, Gunakan Dana DBHCHT Rp 80 Miliar

Pasuruan,pasuruannews.com,— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi (BMBK) menetapkan perbaikan…

2 hari ago

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Pimpin Pembaretan SMA Taruna Se-Jawa Timur

Surabaya, Pasuruannews.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memimpin Pembaretan Bersama SMAN Taruna se-Jawa Timur…

3 hari ago

Khofifah Indar Parawansa Pimpin Pembaretan SMA Taruna Se-Jawa Timur

Surabaya, Pasuruannews.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memimpin Pembaretan Bersama SMAN Taruna se-Jawa…

3 hari ago

Semarak Hari Santri, 550 Anak RA/TK Meriahkan Lomba Mewarnai Logo Hari Santri 2025

Pasuruan,pasuruannews.com - Peringatan Hari Santri Nasional 2025 Untuk menyemarakkan peringatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar…

3 hari ago

Serah Terima Jabatan Komandan Yonzipur 10/2

Kota Pasuruan, Pasuruannews.com  — Lapangan Mako Yonzipur 10/Jaladri Palaka menjadi saksi moment bersejarah saat Letkol…

5 hari ago