Berakhir Di Jeruji Besi, Inilah Nasib 2 Pemuda Asal Kejayan

PASURUAN.Pasnews.com – Satreskrim Polres Pasuruan bersama tim Polsek Kejayan kembali mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia saat pers release di halaman Mapolres Pasuruan yang dipimpin Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K, M.Si, Senin (01/11/2021).

“Diketahui pada hari Minggu (24/10/2021), sekira pukul 03.00 WIB di depan warung milik korban di Dusun Gogoran Desa Sladi Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan. Dua tersangka berniat membobol warung korban, tetapi karena kepergok atau ketahuan pemilik warung.” Ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan.

Advertisement

“Pelaku (FR) kemudian menyerang korban dengan golok atau pedang milik pelaku yang sudah disiapkan dan membacokkan ke punggung korban sebanyak 3x dan kepala korban 1x dan kemudian memukul dengan pipa galvalum ke tubuh korban. Sedangkan pelaku (MED) mengambil botol fanta dan memukulkan ke wajah korban hingga tersungkur.” Imbuhnya.

Setelah tersungkur pelaku (FR) membanting kan kursi ke arah korban untuk memastikan korban tidak berdaya lagi. Korban sendiri berinisial (MG) 52 tahun warga Dusun Karanganyar Barat Desa Karang Sentul Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan.

Adapun kronologi penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan bersama Polsek Kejayan pada Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 01.00 WIB dan 08.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap (FR) dan (MED) di daerah Desa Sladi Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan pada saat dilakukan interogasi (FR) dan (MED) mengakui bahwa telah melakukan pembunuhan tersebut.

8 barang bukti yang berhasil disita Satreskrim Polres Pasuruan, antara lain : satu buah kursi panjang milik korban, satu buah sandal milik pelaku, satu pasang sandal milik korban, pecahan botol fanta diduga milik pelaku, satu buah pipa galvalum, baju dan celana milik korban, satu buah gembok kunci milik korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik pelaku.

Kapolsek kejayan juga menghimbau agar seluruh masyarakat terutama peran orang tua agar bisa mendidik anaknya, agar tidak berkelakuan seperti ini.

(FR) juga mengatakan bahwa ini ketiga kalinya ia melakukan pencurian, yang kedua kalinya ia mencuri 2 bungkus bakso. Dan ia merasa kapok tidak akan melakukan lagi pencurian.

Karena aksinya tersebut, pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHP Sub 339 KUHP dan atau pasal 365 ayat 4 KUHP Dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara, pungkasnya (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Kapolda dan Wakapolda Sulsel Pantau Langsung Debat Paslon II Pilkada Kepulauan Selayar

SULSEL - pasuruannews.com Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, SH.,S.IK.,M.Si dan Wakapolda Brigjen Pol Nasri, S.IK.,…

14 jam ago

Kapolres Pasuruan Tanam Bibit Jagung Bersama Gapoktan,Giat Ketahanan Pangan.

PASURUAN – pasuruannews.com. Dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan mengimplementasikan Asta Cita Presiden Republik Indonesia,…

14 jam ago

Dandim 0819 Letkol Arh Noor Iskak ST Hadiri Upacara Pelantikan Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Pasuruan

PASURUAN - pasuruannews24.id Letkol Arh Noor Iskak, ST, Komandan Kodim 0819 Pasuruan, menghadiri upacara pelantikan…

15 jam ago

Kapolres Pasuruan Resmikan Ruang Pelayanan Wicaksana Laghawa di Mako Polsek Pasrepan

PASURUAN - pasuruannews.com Kapolres Pasuruan Resmikan Ruang Pelayanan Wicaksana Laghawa di Mako Polsek Pasrepan, Rabu…

17 jam ago

Kabupaten Sampang Sukses mengekspor Rumput Laut .

Sampang - pasuruannews.com. Pemerintah Kabupaten Sampang melepas ekspor rumput laut jenis gracilaria yang dipimpin Asisten Ekonomi…

1 hari ago

Kapolri dan Mendikdasmen Sepakat Masalah Kedisiplinan Kedepankan Keadilan Restoratif

Jakarta - pasuruannews.com Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri mengedepankan proses mediasi dan…

2 hari ago