Berakhir Di Jeruji Besi, Inilah Nasib 2 Pemuda Asal Kejayan

PASURUAN.Pasnews.com – Satreskrim Polres Pasuruan bersama tim Polsek Kejayan kembali mengungkap kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia saat pers release di halaman Mapolres Pasuruan yang dipimpin Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K, M.Si, Senin (01/11/2021).

“Diketahui pada hari Minggu (24/10/2021), sekira pukul 03.00 WIB di depan warung milik korban di Dusun Gogoran Desa Sladi Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan. Dua tersangka berniat membobol warung korban, tetapi karena kepergok atau ketahuan pemilik warung.” Ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan.

Advertisement

“Pelaku (FR) kemudian menyerang korban dengan golok atau pedang milik pelaku yang sudah disiapkan dan membacokkan ke punggung korban sebanyak 3x dan kepala korban 1x dan kemudian memukul dengan pipa galvalum ke tubuh korban. Sedangkan pelaku (MED) mengambil botol fanta dan memukulkan ke wajah korban hingga tersungkur.” Imbuhnya.

Setelah tersungkur pelaku (FR) membanting kan kursi ke arah korban untuk memastikan korban tidak berdaya lagi. Korban sendiri berinisial (MG) 52 tahun warga Dusun Karanganyar Barat Desa Karang Sentul Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan.

Adapun kronologi penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan bersama Polsek Kejayan pada Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 01.00 WIB dan 08.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap (FR) dan (MED) di daerah Desa Sladi Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan pada saat dilakukan interogasi (FR) dan (MED) mengakui bahwa telah melakukan pembunuhan tersebut.

8 barang bukti yang berhasil disita Satreskrim Polres Pasuruan, antara lain : satu buah kursi panjang milik korban, satu buah sandal milik pelaku, satu pasang sandal milik korban, pecahan botol fanta diduga milik pelaku, satu buah pipa galvalum, baju dan celana milik korban, satu buah gembok kunci milik korban, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik pelaku.

Kapolsek kejayan juga menghimbau agar seluruh masyarakat terutama peran orang tua agar bisa mendidik anaknya, agar tidak berkelakuan seperti ini.

(FR) juga mengatakan bahwa ini ketiga kalinya ia melakukan pencurian, yang kedua kalinya ia mencuri 2 bungkus bakso. Dan ia merasa kapok tidak akan melakukan lagi pencurian.

Karena aksinya tersebut, pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHP Sub 339 KUHP dan atau pasal 365 ayat 4 KUHP Dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara, pungkasnya (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan Terjunkan Excavator Untuk Benahi Pendangkalan Saluran Air di Kejapanan

Gempol, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Sumber Daya Air dan Cipta Karya menerjunkan…

14 jam ago

Satgas Pangan Polres Pasuruan Kawal Stabilitas Harga Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Pasuruan,pasuruannews.com— Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Pasuruan meningkatkan pengawasan terhadap ketersediaan dan harga bahan kebutuhan…

23 jam ago

Kematian Mahasiswi UMM di Wonorejo Kini Mulai Terungkap

Wonorejo, Pasuruannews.com - Misteri Kematian Mahasiswi UMM yang menggemparkan warga kini perlahan mulai terungkap. Mahasiswi…

2 hari ago

100 Tukang Becak Lansia di Kabupaten Pasuruan Menerima Becak Listrik dan Sembako

Raci, Pasuruannews.com - Tukang Becak di Berbagai Wilayah Kabupaten Pasuruan menerima Becak  listrik "Next Generation"…

3 hari ago

Jelang Nataru, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Bersama Polresta Tangerang Pastikan Kesiapan Pengamanan Objek Vital Nasional Pembangkit Listrik

Tangerang - Pasuruannews.com Lontar, 09 Desember 2025 - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru)…

4 hari ago

Indonesia Raih 43 Medali Emas di Sea Games 2025

Jakarta,Pasuruannews.com - Indonesia telah mengumpulkan 43 medali emas lima hari jelang penutupan SEA Games 2025.…

4 hari ago