Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah Melalui Online, Polres Bangkalan Berhasil Tangkap Pelakunya

BANGKALAN,pasnews.com – Kasus penipuan yang terjadi pada 19 Maret 2021 silam, kini terungkap. Kepolisian Resor Bangkalan membeberkan identitas pelaku yakni Ibu Rumah Tangga. Bermotif jual beli online dengan melakukan transaksi menggunakan jejaring sosial media WA (WhatsApp), Timsus Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya membekuk GM (28 tahun) yang merupakan warga kelurahan Kraton, Kec./Kab. Bangkalan.

GM dibekuk setelah pelapor yakni AM (24 tahun) warga Jl. KH. Hasyim Asyari, Kelurahan Demangan, Kab. Bangkalan. Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H. dan Kasihumas Iptu Sucipto, S.H. menggelar konferensi pers di Mapolres pada Kamis, (28/10/2021).

Advertisement

AKBP Alith pun membeberkan jika kasus ini bermula ketika pada 19 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor yang berinisial AM memesan 970 kardus sembako jenis minyak goreng merk Sunco kepada tersangka yakni GM melalui WA dan dijanjikan akan dikirimkan pada 02 April 2021. AM pun melakukan transaksi pembayaran sebanyak 4 kali kepada pelaku. Namun nahas, hingga 08 April 2021 GM belum mengirimkan satu kardus pun kepada pemesan.

“GM kami tangkap setelah ada laporan dari AM bahwa dirinya memesan minyak sebanyak 970 kardus kepada GM dan dijanjikan akan segera dikirim dalam jangka waktu dua minggu. GM juga menuturkan jika minyak goreng Sunco yang dijual nya harganya sangat murah. Ini yang membuat AM tertarik dan melakukan transfer 4x kepada pelaku hingga Rp 140.650.000,” ujar AKBP Alith.

Sementara itu, korban kedua juga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah karena termakan modus pelaku yang menjanjikan Minyak Goreng kualitas bagus dengan harga miring. “Korban kedua sama. Pelaku menjanjikan minyak goreng Sunco yang dijual nya dengan harga miring dan kerugian akibat ditipu GM mencapai Rp 66.150.000,” terang AKBP Alith.

Mantan Pamen Bareskrim Mabes Polri ini pun juga menjelaskan jika saat ini pihaknya tengah mendalami apakah ada tersangka lain yang terlibat dan juga korban lain hasil perbuatan pelaku. “Kami akan terus mendalami kasus ini. Sementara ini korban masih dua dan total kerugian dari dua korban mencapai Rp 206.800.000. Saat ini pelaku kami tahan di Rutan Mapolres dan merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT). GM kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tutup perwira berpangkat melati dua di pundak ini. (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan Terjunkan Excavator Untuk Benahi Pendangkalan Saluran Air di Kejapanan

Gempol, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Sumber Daya Air dan Cipta Karya menerjunkan…

14 jam ago

Satgas Pangan Polres Pasuruan Kawal Stabilitas Harga Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Pasuruan,pasuruannews.com— Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Pasuruan meningkatkan pengawasan terhadap ketersediaan dan harga bahan kebutuhan…

24 jam ago

Kematian Mahasiswi UMM di Wonorejo Kini Mulai Terungkap

Wonorejo, Pasuruannews.com - Misteri Kematian Mahasiswi UMM yang menggemparkan warga kini perlahan mulai terungkap. Mahasiswi…

2 hari ago

100 Tukang Becak Lansia di Kabupaten Pasuruan Menerima Becak Listrik dan Sembako

Raci, Pasuruannews.com - Tukang Becak di Berbagai Wilayah Kabupaten Pasuruan menerima Becak  listrik "Next Generation"…

3 hari ago

Jelang Nataru, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Bersama Polresta Tangerang Pastikan Kesiapan Pengamanan Objek Vital Nasional Pembangkit Listrik

Tangerang - Pasuruannews.com Lontar, 09 Desember 2025 - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru)…

4 hari ago

Indonesia Raih 43 Medali Emas di Sea Games 2025

Jakarta,Pasuruannews.com - Indonesia telah mengumpulkan 43 medali emas lima hari jelang penutupan SEA Games 2025.…

4 hari ago