Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah Melalui Online, Polres Bangkalan Berhasil Tangkap Pelakunya

BANGKALAN,pasnews.com – Kasus penipuan yang terjadi pada 19 Maret 2021 silam, kini terungkap. Kepolisian Resor Bangkalan membeberkan identitas pelaku yakni Ibu Rumah Tangga. Bermotif jual beli online dengan melakukan transaksi menggunakan jejaring sosial media WA (WhatsApp), Timsus Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya membekuk GM (28 tahun) yang merupakan warga kelurahan Kraton, Kec./Kab. Bangkalan.

GM dibekuk setelah pelapor yakni AM (24 tahun) warga Jl. KH. Hasyim Asyari, Kelurahan Demangan, Kab. Bangkalan. Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H. dan Kasihumas Iptu Sucipto, S.H. menggelar konferensi pers di Mapolres pada Kamis, (28/10/2021).

Advertisement

AKBP Alith pun membeberkan jika kasus ini bermula ketika pada 19 Maret 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor yang berinisial AM memesan 970 kardus sembako jenis minyak goreng merk Sunco kepada tersangka yakni GM melalui WA dan dijanjikan akan dikirimkan pada 02 April 2021. AM pun melakukan transaksi pembayaran sebanyak 4 kali kepada pelaku. Namun nahas, hingga 08 April 2021 GM belum mengirimkan satu kardus pun kepada pemesan.

“GM kami tangkap setelah ada laporan dari AM bahwa dirinya memesan minyak sebanyak 970 kardus kepada GM dan dijanjikan akan segera dikirim dalam jangka waktu dua minggu. GM juga menuturkan jika minyak goreng Sunco yang dijual nya harganya sangat murah. Ini yang membuat AM tertarik dan melakukan transfer 4x kepada pelaku hingga Rp 140.650.000,” ujar AKBP Alith.

Sementara itu, korban kedua juga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah karena termakan modus pelaku yang menjanjikan Minyak Goreng kualitas bagus dengan harga miring. “Korban kedua sama. Pelaku menjanjikan minyak goreng Sunco yang dijual nya dengan harga miring dan kerugian akibat ditipu GM mencapai Rp 66.150.000,” terang AKBP Alith.

Mantan Pamen Bareskrim Mabes Polri ini pun juga menjelaskan jika saat ini pihaknya tengah mendalami apakah ada tersangka lain yang terlibat dan juga korban lain hasil perbuatan pelaku. “Kami akan terus mendalami kasus ini. Sementara ini korban masih dua dan total kerugian dari dua korban mencapai Rp 206.800.000. Saat ini pelaku kami tahan di Rutan Mapolres dan merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT). GM kami jerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tutup perwira berpangkat melati dua di pundak ini. (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Sah !! Pemkab Pasuruan Lantik 3.665 Pegawai PPPK

Pasuruan,suarakpkcyber.com, - Sebanyak 3.665 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun Anggaran 2024 di…

2 hari ago

Pekan Raya Pasuruan, Tiap Hari Hadirkan Artis Lokal Hingga Artis Jawa Hits

Pasuruan,Pasuruannews.com - Dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Pasuruan ke-1096, Pemkab Pasuruan menggelar Pekaj Raya…

4 hari ago

Cooling system Polsek Pandaan Masuk Pesantren, Edukasi Santri Soal Tertib Jalan dan Bahaya Perundungan

Pasuruan,pasuruannews.com, – Polsek Pandaan masuk kze lingkungan pesantren untuk memberikan edukasi kepada para santri tentang etika…

4 hari ago

Lebih dari Separuh Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Pasuruan Rampung Dikerjakan

Pasuruan, pasuruannews.com – Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Pasuruan yang bersumber…

4 hari ago

Wabup Sidoarjo Dorong UMKM Manfaatkan KURDA Bunga 2 Persen

Sidoarjo,pasuruannews.com – Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, mengajak pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk…

5 hari ago

Viral !! Lahan Terbakar, Petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Pasuruan Enggan Merespon

Pasuruan, pasuruannews.com - Beredar di sosial media kebakaran Alang-alang yang melanda disalah satu kecamatan di…

5 hari ago