Sebanyak 14 Orang Warga Kec Grati Terjaring Operasi Yustisi

PASURUAN,pasnews.com – Masih berlangsungnya masa Pandemi yang masih melanda sampai dengan saat ini aparat Tiga Pilar Kecamatan Grati yang dipelopori oleh Koramil 0819/05 tiada henti terus menggelar kegiatan Operasi Yustisi penegakan disiplin sesuai Inpres No.6 Tahun 2020. (Kamis, 28/10/2021).

“Operasi Yustisi” adalah serangkaian tindakan hukum yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penindakan atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah yang mengandung unsur Pidana.

Advertisement

Pada kesempatan kali ini, unsur Tiga Pilar wilayah teritorial Koramil 0819/05 Grati melaksanakan kegiatan penegakan disiplin Protokol Kesehatan dan Pembagian Masker bertempat di Jalan Raya Alun-alun Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan – Jawa Timur.

Penegakan disiplin yang digelar mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai tersebut melibatkan beberapa personil diantaranya anggota Babinsa Koramil 0819/05 sebanyak 3 personil, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Gratis 3 orang, 2 orang personil dari Satuan Polisi Pamong Praja dan beberapa orang Staf Perangkat Kecamatan Grati.

Disampaikan oleh salah satu anggota Babinsa Koramil 0819/05 Grati, Serda Surono bahwasannya kegiatan ini merupakan kegiatan dalam rangka mensosialisasikan dengan cara memberikan himbauan-himbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan Protokol kesehatan Covid-19.

“Dengan adanya operasi yustisi ini, walau masih ditemukan pelanggaran, aparat tiga pilar berharap warganya semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan yakni 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas dimasa pandemi Covid-19,” ungkap Serda Surono.

Hasil laporan dari Babinsa dilapangan kepada Danramil 0819/05 Grati Kapten Inf Puji Wiratno, SH., adapun dari hasil kegiatan Penegakan Disiplin Protkes yaitu didapati sebanyak 14 orang masyarakat terjaring operasi yustisi, pelanggar secara umum masih banyak yang tidak menggunakan masker pada saat aktivitas keluar rumah.

Untuk sanksi yang diberikan oleh aparat gabungan tiga pilar dalam opsgakplin yaitu memberikan tindakan sosial diantaranya para pelanggar diperintahkan untuk menyanyikan lagu-lagu Kebangsaan, mengucapkan Pancasila dan sanksi lain memberikan tindakan melakukan pembersihan menyapu diseputaran lokasi Gakplin.(AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

DPRD Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Pasuruan Pertahankan Capaian WTP Ke-13 Laporan Keuangan Secara Berturut turut

Raci, Pasuruannews.com - Rapat Paripurna digelar kembali yang dibuka langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Pasuruan,…

4 hari ago

Apresiasi Didikasi dan Kinerja, Rutan Kandangan Anugerah Penghargaan Pegawai Teladan Triwulan II Tahun 2026

Kandangan – Pasuruannews.com, Rutan Kelas IIB Kandangan melaksanakan apel pagi yang sekaligus dengan penyerahan Piagam…

6 hari ago

Sensus Ekonomi 2026 segera Dimulai, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo Resmikan 1.503 Petugas Sensus Ekonomi

Raci, pasuruannews.com - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasuruan di tahun 2026 telah mempersiapkan sebanyak 1.513…

1 minggu ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Sidoarjo Luncurkan Gerakan Sidoarjo Asri

Sidoarjo, pasuruannews.com– Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan menggelar Gerakan Sidoarjo…

1 minggu ago

Sebanyak 80 Pejabat Eselon I, III dan IV Pemkab Pasuruan Dilantik, Demi Wujudkan Pemerintahan yang Baik

Raci, pasuruannews.com - sebanyak 80 orang pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemkab…

2 minggu ago

Polsek Tosari Dampingi Warga Kelola Pertanian, Pantau Lahan Kentang di Podokoyo

Tosari, pasuruannews.com – Polsek Tosari melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan mendampingi warga sekaligus melakukan pemantauan…

2 minggu ago