img 20211028 wa0309
PASURUAN,pasnews.com – Masih berlangsungnya masa Pandemi yang masih melanda sampai dengan saat ini aparat Tiga Pilar Kecamatan Grati yang dipelopori oleh Koramil 0819/05 tiada henti terus menggelar kegiatan Operasi Yustisi penegakan disiplin sesuai Inpres No.6 Tahun 2020. (Kamis, 28/10/2021).
“Operasi Yustisi” adalah serangkaian tindakan hukum yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta penindakan atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah yang mengandung unsur Pidana.
Pada kesempatan kali ini, unsur Tiga Pilar wilayah teritorial Koramil 0819/05 Grati melaksanakan kegiatan penegakan disiplin Protokol Kesehatan dan Pembagian Masker bertempat di Jalan Raya Alun-alun Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan – Jawa Timur.
Penegakan disiplin yang digelar mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai tersebut melibatkan beberapa personil diantaranya anggota Babinsa Koramil 0819/05 sebanyak 3 personil, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Gratis 3 orang, 2 orang personil dari Satuan Polisi Pamong Praja dan beberapa orang Staf Perangkat Kecamatan Grati.
Disampaikan oleh salah satu anggota Babinsa Koramil 0819/05 Grati, Serda Surono bahwasannya kegiatan ini merupakan kegiatan dalam rangka mensosialisasikan dengan cara memberikan himbauan-himbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan Protokol kesehatan Covid-19.
“Dengan adanya operasi yustisi ini, walau masih ditemukan pelanggaran, aparat tiga pilar berharap warganya semakin disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan yakni 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas dimasa pandemi Covid-19,” ungkap Serda Surono.
Hasil laporan dari Babinsa dilapangan kepada Danramil 0819/05 Grati Kapten Inf Puji Wiratno, SH., adapun dari hasil kegiatan Penegakan Disiplin Protkes yaitu didapati sebanyak 14 orang masyarakat terjaring operasi yustisi, pelanggar secara umum masih banyak yang tidak menggunakan masker pada saat aktivitas keluar rumah.
Untuk sanksi yang diberikan oleh aparat gabungan tiga pilar dalam opsgakplin yaitu memberikan tindakan sosial diantaranya para pelanggar diperintahkan untuk menyanyikan lagu-lagu Kebangsaan, mengucapkan Pancasila dan sanksi lain memberikan tindakan melakukan pembersihan menyapu diseputaran lokasi Gakplin.(AN)
Pasuruan,pasuruannews.com,– Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Pasuruan dinilai semakin mengkhawatirkan. Ketua Forum Rembuk Masyarakat…
OPERASI PASAR BANTU STABILKAN HARGA PANGAN DI PASURUAN Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali menggelar operasi pasar…
Pasuruan, Pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali melakukan langkah penting dalam memperkuat kinerja birokrasi. Bupati…
Wonorejo,Pasuruannews.com - Insiden yang mengakibatkan bocah SD berinisial MMH 7 tahun meninggal dunia akibat dianiaya…
Pasuruan,Pasuruannews.com - Untuk Pemenuhan Gizi Anak di Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan gandeng Nestle untuk…
Pasuruan,pasuruannews.com,— Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan bersama Satgas Pangan dari Polres Pasuruan dan…