Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Pelaku Sindikat Penipuan Dan Pengelapan Kendaraan Rental

PASURUAN.Pasnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota, melaksanakan Konferensi Pers hasil pengungkapan Sindikat Penipuan dan Atau Penggelapan Kendaraan Rental, Selasa (26/10) siang. Konferensi Pers di sampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si kepada awak media baik cetak maupun elektronik di Lapangan Apel depan Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota.

Saat penyampaian Konferensi Pers, Kapolres Pasuruan Kota di dampingi oleh Kasat Reskrim, Kasie Humas, Kasat Tahti dengan menghadirkan tersangka, turut hadir juga sejumlah awak media yang ada di Kota Pasuruan.

Advertisement

Kapolres Pasuruan Kota menjelaskan, siang ini Polres Pasuruan Kota merilis Kasus penipuan dan penggelapan yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota terhadap tersangka berinisial MZA yang kurang lebih 3 bulan beroperasi.

“Modus pelaku dengan meminjam kendaraan dari rental kemudian menggelapkan dan menggadaikan kepada korban- korbannya dengan modus memalsukan bukti leasing seakan- akan mobil tersebut adalah milik pelaku, sehingga para korban percaya dan menyerahkan uang berkisar Rp. 25.000.000.- sampai Rp. 35.000.000.- persatu unit kendaraan, dan pada saat jatuh tempo tersangka tidak bisa mengembalikan uang tersebut.” Kata Kapolres.

Total kerugian dari 10 korban kurang lebih Rp. 230.000.000.- dan yang berhasil Sat Reskrim amankan ada 8 mobil yang digelapkan oleh pelaku.

Kapolres menambahkan, “tersangka MZA ini Dibantu oleh tersangka H yang memalsukan bukti lising sehingga seakan- akan mobil tersebut adalah milik dari pada tersangka. Tersangka sudah melakukan aksinya kurang lebih 3 bulan, dari bulan Juni sampai dengan September di Kota dan Kabupaten Pasuruan.”

Hadir dalam Konferensi Pers bapak Isna Almuzami pengelola rental Isna Trans, dalam kesempatannya menyampaikan, “Terimakasih banyak kepada Bapak Kapolres Pasuruan Kota dan jajarannya telah cepat dan tanggap menangkap pelaku sindikat penggelapan mobil rental. Terimakasih banyak Polres Pasuruan Kota.”

Dalam kasus ini, tersangka di jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, tutupnya (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Tasyakuran HUT Humas ke-74, Polres Pasuruan Gelar “Ngopi Bareng Awak Media”

Gempol, pasuruannews.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Humas Polri ke-74, Polres Pasuruan menggelar…

2 hari ago

DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2025

Segenap Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan: Selamat Hari Pahlawan Nasional - 10…

2 hari ago

Perwakilan Umat Hindu Disambut Hangat Ketua DPRD, PHDI Meminta Umat Hindu Diperhatikan

Pasuruan,pasuruannews.com - Sejumlah perwakilan umat hindu yang tergabung dalam Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Wanita…

3 hari ago

Sosialisasi Pencegahan Narkoba, HIV/AIDS, TBC, dan Malaria di Kelurahan Kauman: Wujud Kepedulian Bersama terhadap Kesehatan Masyarakat

Bangil, pasuruannews.com – Pemerintah Kelurahan Kauman menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Pencegahan dan Pengendalian Bahaya Narkoba,…

4 hari ago

Pemkab Sidoarjo Gelar Pilkades Serentak 2026 di 80 Desa

Sidoarjo,pasuruannews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun…

6 hari ago

Sidang Praperadilan Pembongkaran Makam di Winongan Di Tolak

Pasuruan,pasuruannews.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangil menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum…

6 hari ago