Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Pelaku Sindikat Penipuan Dan Pengelapan Kendaraan Rental

PASURUAN.Pasnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota, melaksanakan Konferensi Pers hasil pengungkapan Sindikat Penipuan dan Atau Penggelapan Kendaraan Rental, Selasa (26/10) siang. Konferensi Pers di sampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si kepada awak media baik cetak maupun elektronik di Lapangan Apel depan Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota.

Saat penyampaian Konferensi Pers, Kapolres Pasuruan Kota di dampingi oleh Kasat Reskrim, Kasie Humas, Kasat Tahti dengan menghadirkan tersangka, turut hadir juga sejumlah awak media yang ada di Kota Pasuruan.

Advertisement

Kapolres Pasuruan Kota menjelaskan, siang ini Polres Pasuruan Kota merilis Kasus penipuan dan penggelapan yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota terhadap tersangka berinisial MZA yang kurang lebih 3 bulan beroperasi.

“Modus pelaku dengan meminjam kendaraan dari rental kemudian menggelapkan dan menggadaikan kepada korban- korbannya dengan modus memalsukan bukti leasing seakan- akan mobil tersebut adalah milik pelaku, sehingga para korban percaya dan menyerahkan uang berkisar Rp. 25.000.000.- sampai Rp. 35.000.000.- persatu unit kendaraan, dan pada saat jatuh tempo tersangka tidak bisa mengembalikan uang tersebut.” Kata Kapolres.

Total kerugian dari 10 korban kurang lebih Rp. 230.000.000.- dan yang berhasil Sat Reskrim amankan ada 8 mobil yang digelapkan oleh pelaku.

Kapolres menambahkan, “tersangka MZA ini Dibantu oleh tersangka H yang memalsukan bukti lising sehingga seakan- akan mobil tersebut adalah milik dari pada tersangka. Tersangka sudah melakukan aksinya kurang lebih 3 bulan, dari bulan Juni sampai dengan September di Kota dan Kabupaten Pasuruan.”

Hadir dalam Konferensi Pers bapak Isna Almuzami pengelola rental Isna Trans, dalam kesempatannya menyampaikan, “Terimakasih banyak kepada Bapak Kapolres Pasuruan Kota dan jajarannya telah cepat dan tanggap menangkap pelaku sindikat penggelapan mobil rental. Terimakasih banyak Polres Pasuruan Kota.”

Dalam kasus ini, tersangka di jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, tutupnya (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Melakuan Ekskavasi Tahap 2 Struktur Saluran Air Kuno Di Dusun Blimbing

PASURUAN - paduruannews.com Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pasuruan bersama ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul…

7 jam ago

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Melakuan Ekskavasi Tahap 2 Struktur Saluran Air Kuno Di Dusun Blimbing

PASURUAN - pasuruannews.com Time Arkeologi ibu Nirmala melakukan observasi dan pemetaan terlebih dahulu, Bapak Karno…

7 jam ago

5 Anabul Andalan Pengungkap Kejahatan, dari Kasus Narkoba Hingga Lacak DPO

JAKARTA - pasuruannews.com Lilu (7), anjing betina jenis German Sepherd, menjadi andalan Polri dalam mengungkap…

17 jam ago

Rehab saluran Air Desa Oribulu Kecamatan Rembang oleh Dinas SDA

PASURUAN - pasuruannews.com Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas  Sumber Daya Manusua ( SDA ) Kabupaten…

18 jam ago

Barikade Gus Dur bersama MUDAH,Gelar Deklarasi dan Istiqosah.

PASURUAN - pasuruannews.com Deklarasi dan Istighosah yang di gelar barikade Gus Dur untuk kemenangan pasangan…

19 jam ago

Aisyah Kirani, Siswa SMA 1 Pandaan, Raih Medali Emas dalam Lomba Renang Putri Popda XIV Jatim 2024

Bangkalan - pasuruannews.com Aisyah Kirani, siswa SMA 1 Pandaan, berhasil meraih medali emas dalam ajang…

1 hari ago