Bea Cukai Pasuruan Musnakan 11 Juta Rokok Ilegal Senilai 15 Miliar

PASURUAN.pasnews.com – Rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara peletakan pita cukai pada kemasan rokok. Namun, rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi. Oleh karena itu, banyak orang awam yang belum mengetahui tentang peredaran rokok ilegal.

Menjamurnya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan semakin hari tampaknya kian membesar dan peredaran yang semakin menjadi-jadi, dalam release terbaru Bea Cukai Pasuruan memusnahkan 11 juta batang rokok dan pita cukai ilegal senilai lebih dari Rp 15 miliar hasil penindakan pada tahun 2020-2021.

Advertisement

Kegiatan pemusnahan barang bukti sendiri dilakukan di depan Kantor Bea Cukai Pasuruan,Jl. Rembang Industri Raya No.1, Jati, Pandean, Kec. Rembang, Pasuruan, Jawa Timur 67152, Rabu (13/10/21).

“Selama 2020 potensi kerugian negara yang diselamatkan Rp 11.841.302.347 kita juga menyidik empat kasus,” ujar Kepala Bea Cukai Pasuruan Hannan Budiharto.

Bea Cukai Pasuruan juga melakukan penindakan sebanyak 63 kali, dari hasil penindakan terdiri dari 13.034.501 batang rokok, 970.732 keping pita cukai, 254 botol miras senilai Rp 13.390.982.901.

Sementara itu, pada 2021 Bea Cukai Pasuruan melakukan 76 kali penindakan dengan hasil 8.103.912 batang rokok dan 1.463 senilai Rp 8.313.188.124. Dengan potensi kerugian Negara senilai Rp 5.236.617.708.

“Dari hasil penindakan selama dua tahun itu, hari ini kami musnahkan 11.093.096 rokok, 853.470 pita cukai bekas dan 3.262 pita cukai palsu. Nilai barang bukti yang kami musnahkan hari ini Rp 15.979.297.260, dengan potensi kerugian negara senilai Rp 10.987.842.400,” imbuh Hannan Budiharto selaku Kepala Bea Cukai Pasuruan.

Di tempat yang sama Kepala Bea Cukai Pasuruan Hannan Budiharto juga menjelaskan sisa barang bukti yang ada akan dimusnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. Dan pihaknya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang turut andil salam penegakan hukum di bidang cukai ini, pungkasnya (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

PLN Indonesia Power UBP Lontar Perkuat Transisi Energi Bersih melalui MoU Program TOSS

Tangerang - Pasuruannews.com PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Banten 3 Lontar bersama…

9 menit ago

“Ratusan Aktivis Kepung Pabrik AQUA Gondangwetan, Tuding Pelanggaran Tonase hingga Sumur Bor Ilegal, Formapan Desak Pemerintah Tutup Operasional Perusahaan”

Pasuruan,pasuruannews.com,— Puluhan pegiat sosial yang tergabung dalam Forum Masyarakat Prihatin (Formapan) kembali menggelar aksi damai…

2 hari ago

Perda APBD Kabupaten Pasuruan 2026 Ditetapkan 3,5 Triliun Susut 600 Miliar, Pemda Lebih Selektif Di Tahun Mendatang

Pasuruan, Pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan resmi menyepakati Raperda (Rancangan Peraturan…

3 hari ago

PLN Indonesia Power UBP Lontar Gandeng Masyarakat Setempat Wujudkan Energi Bersih Melalui Pelatihan Konversi Motor Listrik

Bogor - Pasuruannews.com PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong…

3 hari ago

Operasi Zebra 2025, Satlantas Polres Pasuruan Lakukan Penertiban Motor di SMAN 1 Pandaan

Pasuruan,Pasuruannews.com, — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan melakukan penertiban kendaraan bermotor milik pelajar di…

5 hari ago

Harga Ruas Tol Gempol Pasuruan Mengalami Kenaikan, Simak Selengkapnya

Pasuruan,Pasuruannews.com - Tarif ruas Tol Gempol-Pasuruan mengalami kenaikan 4,16 persen mulai berlaku pada Senin (24/11/2025)…

5 hari ago