Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus 2 Tersangka Pengelapan Emas 7 Kilo Dengan Nilai 6 Milyar

SURABAYA.Pasnews.com – Unit V Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus dua orang pelaku tindak pidana penggelapan emas 7 (tujuh) Kilo.

Dua orang tersangka yang berhasil diamankan yakni, DJ, (38) warga Banda Aceh, yang tinggal di Surabaya, disebuah mess, selaku karyawan PT IGS. Satu lagi yakni SB, (34) warga Kediri, yang kos di Sidoarjo.

Advertisement

Penangkapan terhadap kedua pelaku ini dilakukan di lokasi yang berbeda, tersangka DJ, diamankan di Cafe Introjazz Tress Park City Apartemen, Kota Tangerang, pada tanggal 1 Oktober 2021, sedangkan tersangka SB, diamankan di Pasar Wadung Asri, Jalan Raya Kundi, Kecamatan Waru Sidoarjo, pada tanggal 2 Oktober 2021.

Waka Polda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, saat rilis di Gedung Konfrensi Pers, Bid Humas Polda Jatim, menyebutkan, bahwa tanggal 31 Agustus 2021, sekira pukul 14.00 WIB, pelapor PS, menghubungi WL, selaku Wakil Kepala Gudang PT IGS, agar mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kilo untuk dimurnikan.

“Sekira pukul 15.00 WIB. WL, memerintahkan tersangka (DJ), selaku kurir dan diantar oleh ML, untuk mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kilo, dari toko emas Sumber Baru di Pasar Atum, Surabaya, milik PL,” jelas Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, saat konfrensi pers, Jumat (8/10/2021).

“Emas sebanyak 7 batang dengan berat 7 kilo tersebut, yang diambil oleh tersangka DJ, dari PL. Telah dibawa kabur oleh tersangka. Sehingga PT IGS mengalami kerugian kurang lebih 6 Milyar,” sambungnya.

Saat membawa emas batangan tersebut, tersangka DJ sempat berputar putar di wilayah Sidoarjo. Yang bertujuan menjual emas yang sudah di potong kecil-kecil. Usai memotong emas tersebut, tersangka DJ, menjual ke tersangka lain yakni, SB di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo.

“Emas yang sudah di potong kecil-kecil dengan berat 20 gram, dijual oleh tersangka DJ ke tersangka SB dengan harga 8 juta. Selain menjual di wilayah Sidoarjo, tersangka DJ. Juga menjual ke pasar Stasiun Tangerang Banten,” lanjutnya.

Dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 6 (enam) batang emas utuh dengan berat masing-masing 1,43 kg, satu batang emas sudah dipotong berat 727,55 gram, uang tunai Rp 7,5 juta.

Sedangkan kedua tersangka akan dikenakan Pasal 374 KUHP, Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP, pungkasnya (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari

Pasuruan, pasuruannews.com– Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono bersama Ketua Bhayangkari Cabang Pasuruan dan Forkopimcam…

4 jam ago

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Sertifikat Tanah di Desa Gerbo, Sekdes Mundur Mendadak

Purwodadi, pasuruannews.com – Di tengah ketenangan desa Gerbo Purwodadi mencuat dugaan praktik pemalsuan tanda tangan…

2 hari ago

Gelar Tes Urine Mendadak terhadap Warga Binaan Rutan Tanjung Pura Nyatakan Seluruh Hasil Pemeriksaan Negatif

Pasuruannews.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungpura kembali membuktikan keseriusan dan komitmennya dalam…

4 hari ago

Rutan Balige Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis

Pasuruannews.com - Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB…

6 hari ago

LSM GAIB Sampaikan Keluhan Masyarakat Mengenai Tambang, Habib Yusuf Menyetujui Adanya Portal yang disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan

Raci, Pasuruannews.com - Dampak Kegiatan Tambang Ilegal meresahkan warga Kabupaten Pasuruan yang disekitarnya terdapat tambang…

1 minggu ago

Gubernur Khofifah Lakukan Ground Breaking JLKT di Kawasan TNBTS

Sukapura Probolinggo , pasuruannews.com – Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa melakukan ground breaking…

1 minggu ago