Subdit Gakkum Ditpolairud Tangkap Dua Kurir Pengirim Benur Tampa Izin Di Probolinggo

SURABAYA.Pasnews.com – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur, menangkap dua orang kurir jual beli beni lobster (benur) di Probolinggo. Pengungkapan ini, setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Banyuwangi – Probolinggo, sering digunakan sebagai pengiriman benur tanpa izin.

Dua orang yang berhasil diamankan yakni, SS, (38) warga Banyuwangi dan RAP, (28) warga Probolinggo. Penangkapan terhadap dua kurir ini, dilakukan pada Rabu (6/10/2021), sekira pukul 08.00 WIB.

Advertisement

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, setelah adanya laporan dari masyarakat. Tim dari subdit gakkum ditpolairud akhirnya melakukan Profilling, dan anggota akhirnya mengamankan dua orang.

“Kedua kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju ke Probolinggo. Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (6/10/2021) siang.

“Barang bukti lobster yang berhasil diamankan sebanyak 38.400 benur,” sambungnya.

Modusnya, bahwa yang bersangkutan mengirimkan benur ini dari Banyuwangi menuju ke Jakarta, dengan menggunakan kendaraan.

“Selain mengamankan ribuan benur, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur,” lanjutnya.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, menjelaskan, bahwa kedua orang yang ditangkap adalah sebagai kurir, yang menjual beli benur tanpa dilengkapi izin yang sah.

“Hasil lidik sudah dilakukan beberapa hari, dan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tim menuju ke lokasi yang dimaksud, untuk melakukan pengejaran kepada pelaku,” ucapnya.

Kasus ini sendiri akan terus dikembangkan terhadap pemilik atau pemodal serta yang menerima. Karena bisnis jual beli benur ini pasti akan ada kelompok-kelompok para pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Dan ini menjadi bahan untuk pengembangan,” tutupnya.

Sedangkan untuk kedua orang yang sudah ditangkap, mereka mendapatkan imbalan sebesar 3 juta untuk setiap pengiriman.

Sementara untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jouncto UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan Juoncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 8 tahun denda 1,5 M, pungkasnya (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Patroli Dialogis dan Bakti Religi di Gereja, Polres Situbondo Beri Rasa Aman Jelang Perayaan Paskah

  SITUBONDO ,Pasuruannews.com,- Dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman menjelang perayaan Paskah bagi umat…

12 jam ago

Polres Bojonegoro Sterilisasi Gereja Jelang Ibadah Jumat Agung dan Paskah 2025

  BOJONEGORO ,Pasuruannews.com,- Dalam rangka menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjelang perayaan Jumat Agung…

12 jam ago

Polres Madiun Amankan Pasangan Kekasih Diduga Pembuang Bayi di Pilangkenceng

  MADIUN ,Pasuruannews.com,- Polres Madiun Polda Jatim berhasil ungkap kasus penelantaran bayi yang sempat viral…

12 jam ago

Wakil Ketua DPR RI Apresiasi Polri Atas Kesuksesan Pengamanan Mudik

  Jakarta,Pasuruannews.com,- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi kepada TNI dan Polri…

22 jam ago

Amankan Ibadah Paskah, Polres Probolinggo Siagakan Personel di Gereja

  PROBOLINGGO, Pasuruannews.com,-Kepolisian Resor Probolinggo Polda Jatim mengerahkan sejumlah personelnya untuk pengamanan selama rangkaian ibadah…

22 jam ago

Polresta Sidoarjo Bentuk Pokdarkamtibmas Wujud Sinergi Masyarakat dan Polri Ciptakan Kamtibmas Kondusif

  SIDOARJO ,Pasuruannews.com,- Dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polresta Sidoarjo Polda Jatim,…

22 jam ago