Perda Baru : 9 Dinas Di Kabupaten Pasuruan Ganti Nama

PASURUAN.pasnews.com – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Pasuruan tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disahkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (15/9/2021).

Hasilnya, 9 (sembilan) nama organisasi perangkat daerah berganti nama (nomenklatur). Raperda ini telah dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama dari kelompok kerja eksekutif dan Pansus legislatif. Raperda ini juga telah mendapat tanggapan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur.

Advertisement

“Serta telah melalui tahapan konsultasi dan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai dengan amanat Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” tutur Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dalam penyampaian pendapat akhir dalam pengesahan Raperda tersebut.

Berikut 9 nama Dinas yang telah diganti namanya sesuai Perda Baru Kabupaten Pasuruan :

1. Dinas Pendidikan, Nomenklatur menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Nomenklatur menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

3. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Nomenklatur menjadi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

4. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang, Nomenklatur Menjadi Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang.

5. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Nomenklatur Menjadi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.

6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.

7. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Nomenklatur menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

8. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Nomenklatur menjadi Dinas Pariwisata.

9. Badan Keuangan Daerah, Nomenklatur menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah mendapatkan persetujuan bersama, selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan Nomor Register Peraturan Daerah.

“Untuk selanjutnya diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah,” tandas Irsyad. (AN/Adv)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Cak OFi Apresiasi Pengangkatan Brigjen Wira Satya Putra sebagai Dirtipidum Bareskrim: Figur Polisi Tegas, Humanis, dan Berintegritas

Jakarta — Pasuruannews.com, Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Cak OFi, menyampaikan ucapan selamat dan…

58 menit ago

Pabrik Aqua Gondan Wetan Digeruduk Massa, Dianggap Iklan Tidak Sesuai Ekspektasi Publik

Gondang Wetan,pasuruannews.com – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) se-Pasuruan Raya yang dikoordinatori H. Sugeng Samiaji menggelar…

7 jam ago

Perwakilan Siswa SD se-Kabupaten Pasuruan Ikuti Lomba Bertutur Oleh Dinas Perpustakaan dan kearsipan kabupaten Pasuruan

Pasuruan,pasuruannews.com - Banyak Cara dari Dinas Perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Pasuruan untuk meningkatkan minat baca…

1 hari ago

Sindir Cak Imin, Cak OFi: “Jangan Bangun Narasi yang Benturkan UMKM dengan Indomaret dan Alfamart

Jakarta - Pasuruannews.com Pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang…

1 hari ago

Momentum Hari Sumpah Pemuda ke-97, Khofifah Pimpin Upacara di Pasuruan

Pasuruan, pasuruannews.com - Peringatan Sumpah Pemuda ke-97, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung…

2 hari ago

Festival Pasuruan Youth 2025, Kobarkan Semarak Sumpah Pemuda ke-97

Pandaan,pasuruannews.com – Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

2 hari ago