Perda Baru : 9 Dinas Di Kabupaten Pasuruan Ganti Nama

PASURUAN.pasnews.com – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Pasuruan tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disahkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (15/9/2021).

Hasilnya, 9 (sembilan) nama organisasi perangkat daerah berganti nama (nomenklatur). Raperda ini telah dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama dari kelompok kerja eksekutif dan Pansus legislatif. Raperda ini juga telah mendapat tanggapan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur.

Advertisement

“Serta telah melalui tahapan konsultasi dan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai dengan amanat Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” tutur Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dalam penyampaian pendapat akhir dalam pengesahan Raperda tersebut.

Berikut 9 nama Dinas yang telah diganti namanya sesuai Perda Baru Kabupaten Pasuruan :

1. Dinas Pendidikan, Nomenklatur menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Nomenklatur menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

3. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Nomenklatur menjadi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

4. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang, Nomenklatur Menjadi Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang.

5. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Nomenklatur Menjadi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.

6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.

7. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Nomenklatur menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

8. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Nomenklatur menjadi Dinas Pariwisata.

9. Badan Keuangan Daerah, Nomenklatur menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah mendapatkan persetujuan bersama, selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan Nomor Register Peraturan Daerah.

“Untuk selanjutnya diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah,” tandas Irsyad. (AN/Adv)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan Terjunkan Excavator Untuk Benahi Pendangkalan Saluran Air di Kejapanan

Gempol, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Sumber Daya Air dan Cipta Karya menerjunkan…

15 jam ago

Satgas Pangan Polres Pasuruan Kawal Stabilitas Harga Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Pasuruan,pasuruannews.com— Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Pasuruan meningkatkan pengawasan terhadap ketersediaan dan harga bahan kebutuhan…

1 hari ago

Kematian Mahasiswi UMM di Wonorejo Kini Mulai Terungkap

Wonorejo, Pasuruannews.com - Misteri Kematian Mahasiswi UMM yang menggemparkan warga kini perlahan mulai terungkap. Mahasiswi…

2 hari ago

100 Tukang Becak Lansia di Kabupaten Pasuruan Menerima Becak Listrik dan Sembako

Raci, Pasuruannews.com - Tukang Becak di Berbagai Wilayah Kabupaten Pasuruan menerima Becak  listrik "Next Generation"…

3 hari ago

Jelang Nataru, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Bersama Polresta Tangerang Pastikan Kesiapan Pengamanan Objek Vital Nasional Pembangkit Listrik

Tangerang - Pasuruannews.com Lontar, 09 Desember 2025 - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru)…

4 hari ago

Indonesia Raih 43 Medali Emas di Sea Games 2025

Jakarta,Pasuruannews.com - Indonesia telah mengumpulkan 43 medali emas lima hari jelang penutupan SEA Games 2025.…

4 hari ago