Perda Baru : 9 Dinas Di Kabupaten Pasuruan Ganti Nama

PASURUAN.pasnews.com – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Pasuruan tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disahkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (15/9/2021).

Hasilnya, 9 (sembilan) nama organisasi perangkat daerah berganti nama (nomenklatur). Raperda ini telah dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama dari kelompok kerja eksekutif dan Pansus legislatif. Raperda ini juga telah mendapat tanggapan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur.

Advertisement

“Serta telah melalui tahapan konsultasi dan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai dengan amanat Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” tutur Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dalam penyampaian pendapat akhir dalam pengesahan Raperda tersebut.

Berikut 9 nama Dinas yang telah diganti namanya sesuai Perda Baru Kabupaten Pasuruan :

1. Dinas Pendidikan, Nomenklatur menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Nomenklatur menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

3. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Nomenklatur menjadi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

4. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang, Nomenklatur Menjadi Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang.

5. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Nomenklatur Menjadi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.

6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.

7. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Nomenklatur menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

8. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Nomenklatur menjadi Dinas Pariwisata.

9. Badan Keuangan Daerah, Nomenklatur menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah mendapatkan persetujuan bersama, selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan Nomor Register Peraturan Daerah.

“Untuk selanjutnya diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah,” tandas Irsyad. (AN/Adv)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ 2025, Pemkab Pasuruan Paparkan 4 Capaian

Pasuruan,pasuruannews.com - DPRD Kabupaten Pasuruan gelar rapat paripurna LKPJ Bupati Pasuruan tahun anggaran 2025 ,…

2 hari ago

Dalam Momen Ramadan, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Dorong Sinergi dan Kolaborasi Melalui Forum Stakeholder

Tangerang - Pasuruannews.com 12 Maret 2026 – PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Banten…

4 hari ago

Banjir Tak Kunjung Surut di 3 Kecamatan Kabupaten Pasuruan, Berikut Update Perkembangan Banjir

Pasuruan, pasuruannews.com - Banjir yang terjadi di Kabupaten Pasuruan mulai hari Selasa (24/03) hingga hari…

1 minggu ago

UPACARA PERSEMAYAMAN DAN PELEPASAN JENAZAH PRATU MARINIR ANUMERTA ANDI SUVIO

Jakarta, Pasuruannews.com - Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E.,…

1 minggu ago

Rutan Tanjung Pura Buka Kunjungan Idul Fitri, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Hadir Untuk Monev Langsung ke Lapangan

Tanjung Pura – Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura membuka layanan kunjungan keluarga…

2 minggu ago

Suasana Haru di Rutan Sidikalang: 182 Warga Binaan Rayakan Idul Fitri 1447 H dan Terima Remisi Khusus

DAIRI || SIDIKALANG– Pasuruannews.com Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas…

2 minggu ago