Perda Baru : 9 Dinas Di Kabupaten Pasuruan Ganti Nama

PASURUAN.pasnews.com – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Pasuruan tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disahkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (15/9/2021).

Hasilnya, 9 (sembilan) nama organisasi perangkat daerah berganti nama (nomenklatur). Raperda ini telah dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama dari kelompok kerja eksekutif dan Pansus legislatif. Raperda ini juga telah mendapat tanggapan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Timur.

Advertisement

“Serta telah melalui tahapan konsultasi dan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai dengan amanat Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” tutur Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf dalam penyampaian pendapat akhir dalam pengesahan Raperda tersebut.

Berikut 9 nama Dinas yang telah diganti namanya sesuai Perda Baru Kabupaten Pasuruan :

1. Dinas Pendidikan, Nomenklatur menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Dinas Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Nomenklatur menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

3. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Nomenklatur menjadi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

4. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Tata Ruang, Nomenklatur Menjadi Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang.

5. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Nomenklatur Menjadi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi.

6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.

7. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Nomenklatur menjadi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

8. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Nomenklatur menjadi Dinas Pariwisata.

9. Badan Keuangan Daerah, Nomenklatur menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.

Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah mendapatkan persetujuan bersama, selanjutnya akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan Nomor Register Peraturan Daerah.

“Untuk selanjutnya diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah sebagai petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah,” tandas Irsyad. (AN/Adv)

TIM Redaksi

Recent Posts

FORMAT.. mengalirnya Dana Iuran Untuk Mobilisasi Usulan Perda Hiburan.

PASURUAN - pasuruannews.com Polemik terkait adanya tarikan iuran harian terhadap pengusaha cafe atau warung kopi…

19 jam ago

Nomer urut 2 Cawagub  Emil Dardak dan Rusdy Sutejo Cabup Kabupaten Pasuruan periode 2024 2029. Blusukan nang pasar.

Pasuruan - pasuruannews.com. Calon Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menjalani kampanye  dengan blusukan…

22 jam ago

Proyek Rehap Pembangunan Kuat Dugaan Gunakan Material Ilegal, Konsultan Pengawas Terkesan Tutup Mata.

PASURUAN, Pasuruannews.com - Rehab Pembangunan  saluran yang berlokasi di Jl. Kedungrejo Desa Kedungrejo Kecamatan Winongan…

22 jam ago

Ketua DPD Golongan Karya ( Golkar )Kabupaten Pasuruan  Gelar Konsolidasikan Kekuatan Untuk Menangkan Pasangan MUDAH .

PASURUAN -  pasuruannews.com Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan langsung tancap menggelar konsolidasi pemenangan Pilkada…

3 hari ago

Unjuk rasa Sahabat Gus Irsyad di KPU Kabupaten Pasuruan

PASURUAN, Pasuruannews.com, –Unjuk rasa yang mengatasnamakan Sahabat Gus Irsyad, berunjuk rasa di depan halaman KPU…

3 hari ago

Desa wedoro Gelar Seni dan Budaya dalam rangka HUT RI ke 79 dan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke 1095.

Pasuruan - pasuruannews.com. Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, menggelar Karnaval Seni dan Budaya Dalam…

4 hari ago