img 20210925 wa0195
JAKARTA,pasnews.com-Polemik TWK terus berlanjut hingga saat ini tak kunjung selesai. Sedangkan Mahkamah Konstisusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Undang-undang Nomor 19/2019 tentang KPK, terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dewan Eksekutif Mahasiswa komentari soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Korpus DEMA PTKIN Se-Indonesia mengajak semua elemen masyarakat patuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi
“Mengajak semua pihak berpedoman pada putusan MK yang bersifat final and binding.” Tegas Onky
Lebih lanjut Onky menjelaskan bahwa penagasan dan gerakan harus dilakukan namun sebagai Warga Negara kita juga harus taat pada produk hukum yang berlaku.
“Meluruskan perihal isu gerakan aksi yang akan dilakukan Mahasiswa harus dilakukan dengan kajian aspek hukum yang matang karena kita sebagai warga Nagara juga harus patuh terhadap putusan Hukum serta memperhatikan aspek ancaman ditengah pandemi agar menghindari kerumunan terjadi.” tegas Onky.(AN)
Pasuruan, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terus mengkaji…
JAKARTA — Pasuruannews.com Di balik tembok tempat pembinaan, ada kisah yang sering luput dari perhatian.…
Pasuruan,Pasuruannews.com,- Kepala Rutan Kelas IIB Bangil, Yanuar Rinaldi, menghadiri kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan…
JOMBANG, Pasuruannews.com– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menutup Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di…
Pasuruan,Pasuruannews.com,— Pengelolaan pembiayaan pendidikan di SMP Negeri 4 Bangil Satu Atap, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan.…
Pasuruannews.com – Tangerang PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkit (UBP) Banten 3 Lontar turut menghadiri…