img 20210925 wa0195
JAKARTA,pasnews.com-Polemik TWK terus berlanjut hingga saat ini tak kunjung selesai. Sedangkan Mahkamah Konstisusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Undang-undang Nomor 19/2019 tentang KPK, terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dewan Eksekutif Mahasiswa komentari soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Korpus DEMA PTKIN Se-Indonesia mengajak semua elemen masyarakat patuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi
“Mengajak semua pihak berpedoman pada putusan MK yang bersifat final and binding.” Tegas Onky
Lebih lanjut Onky menjelaskan bahwa penagasan dan gerakan harus dilakukan namun sebagai Warga Negara kita juga harus taat pada produk hukum yang berlaku.
“Meluruskan perihal isu gerakan aksi yang akan dilakukan Mahasiswa harus dilakukan dengan kajian aspek hukum yang matang karena kita sebagai warga Nagara juga harus patuh terhadap putusan Hukum serta memperhatikan aspek ancaman ditengah pandemi agar menghindari kerumunan terjadi.” tegas Onky.(AN)
Pasuruan,pasuruannews.com, – Polres Pasuruan melalui jajaran Polsek Lumbang menegaskan komitmennya dalam membina generasi muda dengan menggelar…
POLDA JATIM,pasuruannews.com,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan…
Pasuruan,pasuruannews.com,– Unit Laka Lantas Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang…
Pasuruan,pasuruannews.com, – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Komisi I DPRD…
Pasuruan,pasuruannews.com,– Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berupaya menyelesaikan permasalahan pertokoan Gempol 9 secara komprehensif dan sesuai…
Pasuruan,pasuruannews.com, - Satlantas Polres Pasuruan bergerak cepat mengevakuasi kendaraan pick-up bermuatan kardus yang mengalami kecelakaan di…