img 20210925 wa0195
JAKARTA,pasnews.com-Polemik TWK terus berlanjut hingga saat ini tak kunjung selesai. Sedangkan Mahkamah Konstisusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Undang-undang Nomor 19/2019 tentang KPK, terkait Pasal 68B Ayat 1 dan Pasal 69C yang mengatur soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dewan Eksekutif Mahasiswa komentari soal peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Korpus DEMA PTKIN Se-Indonesia mengajak semua elemen masyarakat patuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi
“Mengajak semua pihak berpedoman pada putusan MK yang bersifat final and binding.” Tegas Onky
Lebih lanjut Onky menjelaskan bahwa penagasan dan gerakan harus dilakukan namun sebagai Warga Negara kita juga harus taat pada produk hukum yang berlaku.
“Meluruskan perihal isu gerakan aksi yang akan dilakukan Mahasiswa harus dilakukan dengan kajian aspek hukum yang matang karena kita sebagai warga Nagara juga harus patuh terhadap putusan Hukum serta memperhatikan aspek ancaman ditengah pandemi agar menghindari kerumunan terjadi.” tegas Onky.(AN)
Jakarta,Pasuruannews.com,-Gereja Katedral mengapresiasi pengamanan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI dan Polri saat…
BANGKALAN ,Pasuruannews.com,-Kepolisian Resor Bangkalan Polda Jatim mengerahkan sejumlah personelnya untuk pengamanan selama rangkaian ibadah…
PASURUAN, PASURUAN NEWS.COM,–Pawai gunungan ketupat dan hasil bumi dalam acara Grebeg Syawal Sewu Ketupat di…
PASURUANNEWS.COM,-maling ketangkep basah saat acara gerebek ketupat di desa Bulusari kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan.…
PAMEKASAN, Pasuruannews.com,-Kepolisian Resor Pamekasan Polda Jatim mengerahkan sejumlah personelnya untuk pengamanan selama rangkaian ibadah…
KOTA MALANG ,Pasuruannews.com,- Polresta Malang Kota Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas…