Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Membekuk 3 Pelaku Penipuan

PASURUAN.pasnews.com – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap sindikat penipuan penjualan besi betoneser melalui market place Facebook. Kali ini aksinya berhasil digagalkan oleh Tim Satreskrim Polres Pasuruan sekira pukul 15.00 WIB, Senin 09 Agustus 2021 di toko langgeng Dusun Palang Kelurahan Lemahbang Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan.

“Pada awalnya pelaku menawarkan barang berupa besi betoneser melalui market place Facebook “Distributor Besi Mojokerto” setelah ada pembeli, pelaku order besi ke toko langgeng selaku korban dan mengirimkan bukti transfer (palsu) melalui chat WhatsApp” Ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan saat pers release berlangsung di halaman Mapolres Pasuruan.

Advertisement

Ada enam orang tersangka, tiga yang berperan di lapangan dan yang ketiga masih dalam masa tahanan. Adapun peran masing-masing tersangka, Tersangka DS berperan menerima transferan dari hasil penjualan barang. Tersangka RE berperan mencarikan rekening. Tersangka JJ berperan mengedit struk pembayaran palsu.

Tersangka DY berperan mengorder barang ke toko langgeng. Tersangka BI berperan mencarikan pembeli di market place Facebook dan yang mempunyai ide kejahatan. Tersangka NS berperan sebagai pembeli atau penadah barang hasil tindak pidana tersebut.

Dengan barang bukti yang disita Satreskrim Polres Pasuruan ada 55 barang yang diantaranya satu unit truk Mitsubishi beserta besi betoneser yang masih dimuat, uang tunai sebesar Rp.12.000.000,- ,tiga handphone, satu buah buku rekening Bank BNI, satu buah ATM BNI, satu buku tabungan BRI, dan beberapa lembar bukti transfer yang sudah di palsukan.

Dari ketiga pelaku penipuan yang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan, salah satunya adalah residivis berinisial RE alamat kabupaten Magetan. RE sendiri mengaku kepada awak media bahwasanya sudah kenal dengan dalang di balik penipuan ini yang ada di lapas. Dan pihaknya mendapat keuntungan Rp.300.000,- dari setiap kali transaksi.

Dengan aksinya tersebut, ketiga pelaku penipuan penjualan besi betoneser melalui market place Facebook dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP serta 55 KUHP ayat 1 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, pungkasnya (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Diduga Mobil Dinas Berpelat Putih, Fortuner N 1390 WP Kabur Saat Hendak Dikonfirmasi

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Keberadaan sebuah Toyota Fortuner hitam bernomor polisi N 1390 WP di kawasan Jalan Panglima…

6 jam ago

Cek Sound di Kenep Beji Pasuruan Dikabarkan Diwarnai Penusukan Penonton, Polisi: Belum Ada Laporan Korban

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Informasi mengenai dugaan insiden penusukan terhadap penonton dalam acara cek sound di wilayah Kenep,…

2 hari ago

Polres Pasuruan Sosialisasikan Pemanfaatan AI kepada 300 Siswa SMAN 1 Bangil

Pasuruan,Pasuruannews.com,– Polres Pasuruan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) kepada…

3 hari ago

Kasus PTSL Berlanjut, Warga Desa Randupitu Berbondong-bondong Hadiri Undangan dari Kejaksaan Negeri Pasuruan

Raci, Pasuruannews.com - Sejumlah warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan kamis, (10/09/2026) memenuhi undangan…

4 hari ago

RESMI DITAHAN! Kades Kawisrejo Nanang Qosim Penuhi Panggilan Penyidik Tipidkor Pasuruan Kota

Pasuruan,Pasuruannews.com,–Kepala Desa Kawisrejo, Nanang Qosim, mendatangi Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Unit…

5 hari ago

Pemkab Pasuruan Bangun 32 Tandon Permanen, Guna Hadapi Musim Kekeringan

Pasuruan, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang terus mengkaji…

5 hari ago