Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Membekuk 3 Pelaku Penipuan

PASURUAN.pasnews.com – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap sindikat penipuan penjualan besi betoneser melalui market place Facebook. Kali ini aksinya berhasil digagalkan oleh Tim Satreskrim Polres Pasuruan sekira pukul 15.00 WIB, Senin 09 Agustus 2021 di toko langgeng Dusun Palang Kelurahan Lemahbang Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan.

“Pada awalnya pelaku menawarkan barang berupa besi betoneser melalui market place Facebook “Distributor Besi Mojokerto” setelah ada pembeli, pelaku order besi ke toko langgeng selaku korban dan mengirimkan bukti transfer (palsu) melalui chat WhatsApp” Ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan saat pers release berlangsung di halaman Mapolres Pasuruan.

Advertisement

Ada enam orang tersangka, tiga yang berperan di lapangan dan yang ketiga masih dalam masa tahanan. Adapun peran masing-masing tersangka, Tersangka DS berperan menerima transferan dari hasil penjualan barang. Tersangka RE berperan mencarikan rekening. Tersangka JJ berperan mengedit struk pembayaran palsu.

Tersangka DY berperan mengorder barang ke toko langgeng. Tersangka BI berperan mencarikan pembeli di market place Facebook dan yang mempunyai ide kejahatan. Tersangka NS berperan sebagai pembeli atau penadah barang hasil tindak pidana tersebut.

Dengan barang bukti yang disita Satreskrim Polres Pasuruan ada 55 barang yang diantaranya satu unit truk Mitsubishi beserta besi betoneser yang masih dimuat, uang tunai sebesar Rp.12.000.000,- ,tiga handphone, satu buah buku rekening Bank BNI, satu buah ATM BNI, satu buku tabungan BRI, dan beberapa lembar bukti transfer yang sudah di palsukan.

Dari ketiga pelaku penipuan yang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan, salah satunya adalah residivis berinisial RE alamat kabupaten Magetan. RE sendiri mengaku kepada awak media bahwasanya sudah kenal dengan dalang di balik penipuan ini yang ada di lapas. Dan pihaknya mendapat keuntungan Rp.300.000,- dari setiap kali transaksi.

Dengan aksinya tersebut, ketiga pelaku penipuan penjualan besi betoneser melalui market place Facebook dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP serta 55 KUHP ayat 1 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, pungkasnya (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Tasyakuran HUT Humas ke-74, Polres Pasuruan Gelar “Ngopi Bareng Awak Media”

Gempol, pasuruannews.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Humas Polri ke-74, Polres Pasuruan menggelar…

2 hari ago

DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2025

Segenap Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan: Selamat Hari Pahlawan Nasional - 10…

2 hari ago

Perwakilan Umat Hindu Disambut Hangat Ketua DPRD, PHDI Meminta Umat Hindu Diperhatikan

Pasuruan,pasuruannews.com - Sejumlah perwakilan umat hindu yang tergabung dalam Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Wanita…

3 hari ago

Sosialisasi Pencegahan Narkoba, HIV/AIDS, TBC, dan Malaria di Kelurahan Kauman: Wujud Kepedulian Bersama terhadap Kesehatan Masyarakat

Bangil, pasuruannews.com – Pemerintah Kelurahan Kauman menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Pencegahan dan Pengendalian Bahaya Narkoba,…

4 hari ago

Pemkab Sidoarjo Gelar Pilkades Serentak 2026 di 80 Desa

Sidoarjo,pasuruannews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun…

5 hari ago

Sidang Praperadilan Pembongkaran Makam di Winongan Di Tolak

Pasuruan,pasuruannews.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangil menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum…

6 hari ago