Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Membekuk 3 Pelaku Penipuan

PASURUAN.pasnews.com – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap sindikat penipuan penjualan besi betoneser melalui market place Facebook. Kali ini aksinya berhasil digagalkan oleh Tim Satreskrim Polres Pasuruan sekira pukul 15.00 WIB, Senin 09 Agustus 2021 di toko langgeng Dusun Palang Kelurahan Lemahbang Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan.

“Pada awalnya pelaku menawarkan barang berupa besi betoneser melalui market place Facebook “Distributor Besi Mojokerto” setelah ada pembeli, pelaku order besi ke toko langgeng selaku korban dan mengirimkan bukti transfer (palsu) melalui chat WhatsApp” Ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan saat pers release berlangsung di halaman Mapolres Pasuruan.

Advertisement

Ada enam orang tersangka, tiga yang berperan di lapangan dan yang ketiga masih dalam masa tahanan. Adapun peran masing-masing tersangka, Tersangka DS berperan menerima transferan dari hasil penjualan barang. Tersangka RE berperan mencarikan rekening. Tersangka JJ berperan mengedit struk pembayaran palsu.

Tersangka DY berperan mengorder barang ke toko langgeng. Tersangka BI berperan mencarikan pembeli di market place Facebook dan yang mempunyai ide kejahatan. Tersangka NS berperan sebagai pembeli atau penadah barang hasil tindak pidana tersebut.

Dengan barang bukti yang disita Satreskrim Polres Pasuruan ada 55 barang yang diantaranya satu unit truk Mitsubishi beserta besi betoneser yang masih dimuat, uang tunai sebesar Rp.12.000.000,- ,tiga handphone, satu buah buku rekening Bank BNI, satu buah ATM BNI, satu buku tabungan BRI, dan beberapa lembar bukti transfer yang sudah di palsukan.

Dari ketiga pelaku penipuan yang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan, salah satunya adalah residivis berinisial RE alamat kabupaten Magetan. RE sendiri mengaku kepada awak media bahwasanya sudah kenal dengan dalang di balik penipuan ini yang ada di lapas. Dan pihaknya mendapat keuntungan Rp.300.000,- dari setiap kali transaksi.

Dengan aksinya tersebut, ketiga pelaku penipuan penjualan besi betoneser melalui market place Facebook dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP serta 55 KUHP ayat 1 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, pungkasnya (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Ribuan Jamaah Hadir Dalam Dzikrul Ghofilin, untuk Keselamatan Kabupaten Pasuruan

Pandaan, Pasuruannews.com - Ribuan Jamaah memadati jalan Nasional tepatnya kelurahan Karangjati Kecamatan Pandaan kabupaten Pasuruan…

14 jam ago

Ketum PPWI Gelar Pertemuan Silaturahmi dengan Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta, Pasuruannews.com - Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi antara Ketua Umum Persatuan…

1 hari ago

Giat Kopling Polsek Puspo Dapat Sambutan Hangat Warga, Perkuat Kedekatan Polisi dan Masyarakat

Puspo, Pasuruannews.com – Program Kopling (Kopi Keliling) yang dilaksanakan Polsek Puspo kembali mendapat apresiasi luas…

3 hari ago

Moroccan Caftan Resmi Terdaftar sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO

New Delhi, Pasuruannews.com - Sebuah tonggak budaya yang bersejarah ditorehkan Pemerintah Kerajaan Maroko baru-baru ini.…

3 hari ago

Bagi-bagi Bunga dan Stiker Anti Korupsi, Kejari Kabupaten Pasuruan Lakukan Sosialisasi Humanis Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia

Bangil, Pasuruannews.com  - Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menggelar…

5 hari ago

Dinamika NU Memanas, Cak OFi: Dengarkan Dawuh Kiai Sepuh untuk Jaga Marwah Organisasi

Jakarta — Pasuruannews.com, Suasana dinamika organisasi Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi perhatian publik. Menyikapi kondisi…

6 hari ago