Satreskrim Polres Pasuruan Berhasil Membekuk 3 Pelaku Penipuan

PASURUAN.pasnews.com – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap sindikat penipuan penjualan besi betoneser melalui market place Facebook. Kali ini aksinya berhasil digagalkan oleh Tim Satreskrim Polres Pasuruan sekira pukul 15.00 WIB, Senin 09 Agustus 2021 di toko langgeng Dusun Palang Kelurahan Lemahbang Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan.

“Pada awalnya pelaku menawarkan barang berupa besi betoneser melalui market place Facebook “Distributor Besi Mojokerto” setelah ada pembeli, pelaku order besi ke toko langgeng selaku korban dan mengirimkan bukti transfer (palsu) melalui chat WhatsApp” Ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan saat pers release berlangsung di halaman Mapolres Pasuruan.

Advertisement

Ada enam orang tersangka, tiga yang berperan di lapangan dan yang ketiga masih dalam masa tahanan. Adapun peran masing-masing tersangka, Tersangka DS berperan menerima transferan dari hasil penjualan barang. Tersangka RE berperan mencarikan rekening. Tersangka JJ berperan mengedit struk pembayaran palsu.

Tersangka DY berperan mengorder barang ke toko langgeng. Tersangka BI berperan mencarikan pembeli di market place Facebook dan yang mempunyai ide kejahatan. Tersangka NS berperan sebagai pembeli atau penadah barang hasil tindak pidana tersebut.

Dengan barang bukti yang disita Satreskrim Polres Pasuruan ada 55 barang yang diantaranya satu unit truk Mitsubishi beserta besi betoneser yang masih dimuat, uang tunai sebesar Rp.12.000.000,- ,tiga handphone, satu buah buku rekening Bank BNI, satu buah ATM BNI, satu buku tabungan BRI, dan beberapa lembar bukti transfer yang sudah di palsukan.

Dari ketiga pelaku penipuan yang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan, salah satunya adalah residivis berinisial RE alamat kabupaten Magetan. RE sendiri mengaku kepada awak media bahwasanya sudah kenal dengan dalang di balik penipuan ini yang ada di lapas. Dan pihaknya mendapat keuntungan Rp.300.000,- dari setiap kali transaksi.

Dengan aksinya tersebut, ketiga pelaku penipuan penjualan besi betoneser melalui market place Facebook dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP serta 55 KUHP ayat 1 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, pungkasnya (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Gunung Es Keadilan: Membedah Kriminalisasi Hogi di Sleman dan Busuknya Akar Penegakan Hukum

Jakarta, Pasuruannews.com - Tragedi yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, telah menjadi diskursus nasional…

2 hari ago

Tragedi Keadilan di Sleman: Ketika Melawan Penjahat Berujung Penjara

Jakarta, pasuruannews.com- Kasus yang menimpa Hogi Minaya (43) di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, baru-baru ini memantik…

2 hari ago

Kapolres Pasuruan Silaturahmi ke Pengasuh Ponpes Cangaan II Bangil

Pasuruan,Pasuruannews.com, – Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H melaksanakan silaturahmi dengan Pengasuh Pondok…

4 hari ago

RSUD Bangil Dorong Akses Kesehatan Merata, Pasuruan Sukses Raih Penghargaan UHC Madya

Bangil,pasuruannews.com, – RSUD Bangil terus memperkuat perannya dalam memastikan akses layanan kesehatan yang merata bagi masyarakat.…

4 hari ago

RSUD Bangil Perkuat Program UHC, Pemerintah Kabupaten Pasuruan Raih UHC Award Tingkat Madya 2026

Jakarta, Pasuruannews.com - Prestasi gemilang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam Universal Health Coverage (UHC)…

4 hari ago

Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Kemiri Dorong Optimalisasi Industri, Perdagangan, dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Tangerang – Pasuruannews.com Pemerintah Kecamatan Kemiri menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah…

5 hari ago