Satreskrim Polres Pasuruan Ungkap Pelaku Residivis Pembegalan Sepeda Motor

PASURUAN.pasnews.com – Satreskrim Polres Pasuruan dalam pers release berhasil mengungkap pelaku kejahatan residivis pembegalan sepeda motor di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan. Tempat kejadian perkara di jalan Desa Ambal-ambil Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, Kamis (09/09/2021).

Berawal pada hari rabu 18 Agustus 2021, sekira pukul 12.30 WIB, Tersangka M.S dan SA (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor satria fu warna milik M.S berboncengan 2 (dua) dengan SA (DPO).

Advertisement

Sebagai joki dan sesampainya di tempat kejadian perkara, M.S dengan SA (DPO) langsung turun untuk mengahadang korban yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda crf warna hitam merah dengan mengancungkan senjata tajam golok.

M.S dan SA (DPO) setelah mendapatkan sepeda Honda crf warna merah hitam langsung melarikan diri ke arah selatan dan sepeda hasil curian di jual ke Ngembal dan M.S (kap saat ini) mendapatkan bagian Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan,akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.30.000.000,-(dua puluh dua juta rupiah ).

Korban berinisial WA warga Dusun Jetak Desa Karangjati Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. Sedangkan pelaku sendiri M.S warga Desa Sapulante Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan. Waktu penangkapan M.S sekira pukul 16.30 WIB tanggal 07 September 2021.

Adapun barang bukti yang didapat Satreskrim Polres Pasuruan ialah 1 (satu) Unit sepeda motor fu warna biru (milik tersangka) dan 1 (satu) buah BPKB Honda crf Noka : MH1KD1119LK155871 Nosin :KD11E1155295 serta 1 (satu) Buah STNK Crf .

M.S dan SAI (DPO) beserta SA (DPO) melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (365) di Desa Ngembal Kecamatan Tutur mendapatkan sepeda motor vario hitam dengan cara korban dihadang dan dibacok. M.S juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Pasuruan dan menjalani hukuman 3 tahun.

Pengejaran DPO dan tersangka lainnya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Menurut keterangan tersangka hasil kejahatan digunakan untuk memakai narkoba, pungkasnya (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Polres Pasuruan Beri Klarifikasi Meninggalnya Korban Diduga Tersangka Judol, Komitmen Usut Tuntas dan Transparan

Bangil, pasuruannews.com – Polres Pasuruan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan atas peristiwa dugaan…

2 hari ago

Kejari Bangil Selamatkan 2.25 Miliar Uang Negara Hasil dari Tindak Pidana Korupsi PKBM

Raci, pasuruannnews.com- Kejaksaan Negeri Pasuruan berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak rp 2.258.973.000 milliar dari perkara…

2 hari ago

Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Kupang – Pasuruannews.com Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur menggelar pengambilan sumpah/janji jabatan…

1 minggu ago

RSUD Bangil Raih Prestasi WSO Angels Awards, Bukti Nyata Kualitas RSUD Bangil di Akui Internasional

Bangil, pasuruannews.com –Kabupaten Pasuruan turut berbangga atas prestasi yang ditorehkan oleh RSUD Bangil dengan meraih…

1 minggu ago

Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Dorong Ketahanan Pangan Melalui Pemantauan Tanaman Jagung di Desa Lecari

PASURUAN, Pasuruannews.com.– Dalam rangka mendukung Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan,…

1 minggu ago

Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Gempol, 4 Orang Meninggal Dunia dan 6 Lainnya Mengalami Luka-luka

Gempol, Pasuruannews.com - Kecelakaan maut beruntun terjadi di Jalan raya Malang-Surabaya tepatnya di Dusun Mojorejo…

1 minggu ago