Satreskrim Polres Pasuruan Ungkap Pelaku Residivis Pembegalan Sepeda Motor

PASURUAN.pasnews.com – Satreskrim Polres Pasuruan dalam pers release berhasil mengungkap pelaku kejahatan residivis pembegalan sepeda motor di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan. Tempat kejadian perkara di jalan Desa Ambal-ambil Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, Kamis (09/09/2021).

Berawal pada hari rabu 18 Agustus 2021, sekira pukul 12.30 WIB, Tersangka M.S dan SA (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor satria fu warna milik M.S berboncengan 2 (dua) dengan SA (DPO).

Advertisement

Sebagai joki dan sesampainya di tempat kejadian perkara, M.S dengan SA (DPO) langsung turun untuk mengahadang korban yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda crf warna hitam merah dengan mengancungkan senjata tajam golok.

M.S dan SA (DPO) setelah mendapatkan sepeda Honda crf warna merah hitam langsung melarikan diri ke arah selatan dan sepeda hasil curian di jual ke Ngembal dan M.S (kap saat ini) mendapatkan bagian Rp.1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan,akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.30.000.000,-(dua puluh dua juta rupiah ).

Korban berinisial WA warga Dusun Jetak Desa Karangjati Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan. Sedangkan pelaku sendiri M.S warga Desa Sapulante Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan. Waktu penangkapan M.S sekira pukul 16.30 WIB tanggal 07 September 2021.

Adapun barang bukti yang didapat Satreskrim Polres Pasuruan ialah 1 (satu) Unit sepeda motor fu warna biru (milik tersangka) dan 1 (satu) buah BPKB Honda crf Noka : MH1KD1119LK155871 Nosin :KD11E1155295 serta 1 (satu) Buah STNK Crf .

M.S dan SAI (DPO) beserta SA (DPO) melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (365) di Desa Ngembal Kecamatan Tutur mendapatkan sepeda motor vario hitam dengan cara korban dihadang dan dibacok. M.S juga merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Pasuruan dan menjalani hukuman 3 tahun.

Pengejaran DPO dan tersangka lainnya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Menurut keterangan tersangka hasil kejahatan digunakan untuk memakai narkoba, pungkasnya (AN)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Pungli di Satpas Polres Simalungun Berjamur Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), Sim C Tembak Biaya 500 Ribu      

Simalungun- Pasuruannews.com Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bebas pungli hanya slogan bagi jajaran SATPAS Polres…

4 menit ago

Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari

Pasuruan, pasuruannews.com– Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono bersama Ketua Bhayangkari Cabang Pasuruan dan Forkopimcam…

13 jam ago

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Sertifikat Tanah di Desa Gerbo, Sekdes Mundur Mendadak

Purwodadi, pasuruannews.com – Di tengah ketenangan desa Gerbo Purwodadi mencuat dugaan praktik pemalsuan tanda tangan…

3 hari ago

Gelar Tes Urine Mendadak terhadap Warga Binaan Rutan Tanjung Pura Nyatakan Seluruh Hasil Pemeriksaan Negatif

Pasuruannews.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungpura kembali membuktikan keseriusan dan komitmennya dalam…

5 hari ago

Rutan Balige Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis

Pasuruannews.com - Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB…

7 hari ago

LSM GAIB Sampaikan Keluhan Masyarakat Mengenai Tambang, Habib Yusuf Menyetujui Adanya Portal yang disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan

Raci, Pasuruannews.com - Dampak Kegiatan Tambang Ilegal meresahkan warga Kabupaten Pasuruan yang disekitarnya terdapat tambang…

1 minggu ago