img 20210803 wa0120
PASURUAN,pasnews.com- Seorang pria berinisial M.A Bin A (31) warga Bangil Pasuruan harus menginap di balik jeruji besi atas aksi pencabulan anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Kepada wartawan, pria yang sehari-hari sebagai marbut masjid tersebut mengaku menyesali perbuatannya lantaran telah melakukan perbuatan cabul itu.
Namun, di tengah pengakuannya kepada wartawan, M.A Bin A mengaku mencabuli anak di bawah umur didasari pengalaman pribadinya. M.A Bin A mengaku khilaf dikarenakan saat ini berstatus Duda
Saya begini karena selama ini merasa kesepian dan mengakuinya perbuatan yang disampaikan petugas Polres Pasuruan ‘benar adanya
Kegiatan Konfrensi Pers dipimpin oleh Waka Polres Pasuruan Kompol Edith Yuswo Widodo. S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto, S.I.K, Kasubbag Humas Iptu Gotot Subroto, S.H, Juru Bahasa Isyarat Avita Yulaicha, S.Psi, Dinas Sosial Hj. Mahmuda, S.H, M.M dan Diniel, S.H., M.M dari Lembaga Perlindungan Anak Kab. Pasuruan
Edith, yang mempunyai Melati satu di Pundaknya dalam keterangan persnya menyampaikan ‘bahwa Pelaku melakukan aksinya dengan cara Bujuk Rayu disampikan kepada korban saat bersepeda ‘ *ada titipan barang untuk mamanya* agar segera mengikutinya selanjutnya setelah sepeda diletakkan korban diajak pergi ke Wilayah Prigen kesebuah penginapan daerah Palembung Ds./ kec. Prigen, Pasuruan
Maksud hati ingin melampiaskan Hasratnya tapi saat melepas hijab korban langsung nangis dan meronta sehingga sepontanitas pelaku ngajak korban untuk kembali pulang sesampai di Bangil korban diturunkan diJalan dekat rumahnya
Teori Kepolisian yang selama ini menjadi salah satu pedoman dimana ada Niat dan Kesempatan maka muncullah perbuatan Jahat dalam kasus ini Pelaku tidak menyadari ada kamera CCTV yang terpasang ditetangga rumah korban ditambah keterangan saksi lainnya maka kuatlah sebagai Bukti Permulaan yang cukup di lakukan Upaya Paksa berupa Penangkapan, maka Unit Jatanras langsung menangkap Pelaku tanpa mengalami kesulitan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan disimpulkan Bukti kuat Pelaku melakukan Perbuatannya Polres Pasuruan melakukan Penahanan , _Imbuhnya_
Kegiatan Konfrensi Pers juga dihadiri salah satu Tokoh Agama Gus Ronny,
Beliau berpesan agar didalam musim Pandemi ini jangan melakukan pembuatan yang aneh” ikuti Syariat Agama Islam bagi yang Muslim dan ikuti aturan agamanya bagi yang Non muslim kita fokuskan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan semangat merah Putih, ‘ Ujar Kyai yang selalu ramah ini
Mengakhiri kegiatan Konfrensi Pers semua yang hadir dalam kegiatan tersebut mengangkat Barang Bukti ( pakaian pelaku, pakaian Korban, Helm, Motor Honda PCX ) yang digunakan persyaratan Proses Penyidikan lebih lanjut(AN)
Rembang, pasuruannews.com– Jajaran Polsek Rembang bersama Gugus Tugas Ketahanan Pangan turun langsung ke lahan pertanian…
Pasuruan,Pasuruannews.com, - Pada Rabu, 27 Mei 2026, Rutan Kelas IIB Bangil melaksanakan Salat Iduladha 1447 H…
Winongan, pasuruannews.com– Polsek Winongan bersama Gugus Tugas Ketahanan Pangan melaksanakan pemantauan lahan pertanian holtikultura di…
Pasuruan, pasuruannews com– Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah…
Keluarga Besar hospital RSUD Bangil mengucapkan : Selamat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447…
Pasuruan, pasuruannews.com Polres Pasuruan menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama dan kapolsek…