Polemik ATM PIP SDN Sumberglagah Bergulir ke BKD, Dinas Pendidikan Benarkan Ada Penahanan Kartu

Pasuruan,Pasuruannews.com, — Polemik dugaan penahanan kartu ATM Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Sumberglagah, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Persoalan yang sebelumnya mencuat setelah adanya keluhan wali murid kini berpotensi masuk ke ranah pemeriksaan kepegawaian dan akan dibawa ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Pada Jumat (21/8/2026), awak media kembali mendatangi SDN Sumberglagah untuk meminta klarifikasi langsung kepada kepala sekolah terkait dugaan penahanan kartu ATM PIP milik sejumlah siswa.

Advertisement

Namun, upaya konfirmasi tersebut justru diwarnai ketegangan. Kepala sekolah menyatakan keberatan dengan pemberitaan sebelumnya dan mempertanyakan informasi mengenai ATM PIP tersebut. Kepala sekolah juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan penahanan ATM PIP dan selama ini menganggap kondisi di sekolah berjalan aman.

Pernyataan pihak sekolah tersebut berbanding terbalik dengan keterangan salah satu wali murid yang identitasnya disebut dengan inisial SH.

Menurut SH, setelah pemberitaan pertama muncul sekitar pukul 13.00 WIB, kartu ATM PIP yang sebelumnya diduga ditahan kemudian dikembalikan kepada para wali murid melalui guru kelas bernama Papit.

Persoalan semakin serius ketika, menurut keterangan SH, setelah kartu ATM diterima kembali dan dilakukan pengecekan, saldo pada rekening disebut sudah tidak ada.

“Setelah berita pertama muncul, kartu ATM dikembalikan oleh guru kelas. Setelah dicek, saldo di dalamnya sudah habis,” ujar SH kepada awak media.

Tak hanya itu, berdasarkan penelusuran dan informasi yang diperoleh awak media, terdapat dugaan transaksi penarikan maupun pembelanjaan menggunakan rekening PIP yang disebut terjadi pada 23 Juli 2026.

Transaksi tersebut diduga berlangsung sekitar satu bulan sebelum persoalan penahanan ATM PIP mencuat ke publik. Namun, dugaan transaksi tersebut masih harus diverifikasi melalui data resmi bank dan penelusuran aparat atau instansi berwenang untuk memastikan siapa pihak yang melakukan transaksi.

Jika benar terdapat penggunaan dana PIP oleh pihak yang tidak berhak, persoalan tersebut tentu tidak lagi sebatas masalah administrasi sekolah. Terlebih, Kemendikdasmen menegaskan bahwa dana PIP harus diterima secara utuh oleh siswa penerima dan penggunaannya diperuntukkan bagi kebutuhan personal pendidikan. Sekolah juga tidak dibenarkan ikut campur dalam penggunaan dana tersebut.

Kemendikdasmen bahkan menegaskan bahwa apabila pencairan dilakukan melalui pihak sekolah dalam kondisi tertentu, harus terdapat surat kuasa dari siswa atau orang tua/wali. Dana PIP tetap harus sampai kepada siswa penerima secara utuh.

Aturan tersebut menjadi penting dalam mencermati kasus di SDN Sumberglagah. Sebab, apabila benar kartu ATM disimpan atau dikuasai pihak lain tanpa dasar kewenangan yang sah, serta kemudian terjadi transaksi yang tidak dilakukan oleh penerima atau orang tua/walinya, maka hal tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.

Kekecewaan pun disampaikan sejumlah orang tua siswa. Mereka meminta agar dugaan tersebut tidak berhenti pada pengembalian kartu ATM, tetapi ditelusuri hingga ke aliran dana dan riwayat transaksi rekening.

“Kami meminta kepala sekolah dan oknum guru yang diduga menahan ATM diproses secara tegas sesuai aturan. Jangan sampai persoalan ini berhenti hanya karena ATM sudah dikembalikan,” ujar salah satu orang tua murid.

Awak Media Pasuruannews Sambangi Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan

Karena klarifikasi di sekolah dinilai belum memberikan jawaban yang memadai, awak media kemudian mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Namun, kepala dinas disebut sedang sakit sehingga tidak dapat ditemui. Awak media kemudian diterima oleh Irwan, selaku wakil Kabid SD bidang pendidikan.

Dalam keterangannya, Irwan membenarkan adanya persoalan terkait penahanan kartu ATM PIP di SDN Sumberglagah.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya pihak sekolah menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak mengetahui persoalan ATM PIP tersebut.

Dengan adanya keterangan dari Dinas Pendidikan, polemik ini semakin membutuhkan pemeriksaan yang terbuka untuk mengetahui secara pasti siapa yang menguasai kartu ATM, bagaimana mekanisme penyerahannya kepada siswa atau wali murid, serta siapa yang melakukan transaksi apabila memang terdapat penarikan atau pembelanjaan dari rekening penerima.

Berpotensi Masuk Pemeriksaan Kepegawaian

Persoalan ini juga disebut akan dibawa ke BKD untuk ditindaklanjuti dari sisi kepegawaian apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin oleh aparatur yang bersangkutan.

Namun demikian, dugaan keterlibatan individu tertentu tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan data transaksi resmi. Media tidak boleh menghakimi seseorang sebelum ada hasil pemeriksaan atau keputusan dari pihak berwenang.

Yang menjadi pertanyaan publik saat ini sederhana: jika kartu ATM PIP memang sempat dikuasai pihak sekolah, siapa yang menguasainya, atas dasar apa, dan siapa yang melakukan transaksi pada rekening tersebut?

Pertanyaan itu semakin penting karena pemerintah sendiri telah memperkuat pengawasan PIP melalui program Jaga Indonesia Pintar bersama Kejaksaan RI untuk memastikan bantuan pendidikan disalurkan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. (Kemendikdasmen)

Karena itu, persoalan SDN Sumberglagah tidak semestinya berhenti pada saling bantah antara pihak sekolah dan wali murid. Data rekening, bukti transaksi, kronologi penyerahan ATM, serta pihak yang memiliki akses terhadap kartu dan PIN harus menjadi objek pemeriksaan.

Jika dugaan transaksi oleh pihak yang tidak berhak terbukti, aparat penegak hukum dan instansi terkait tentu memiliki kewenangan untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran administrasi, disiplin kepegawaian, atau bahkan tindak pidana.

Hingga berita ini ditulis, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Pihak sekolah maupun guru yang disebut dalam keterangan wali murid juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi secara lengkap terkait dugaan transaksi dan penguasaan ATM PIP tersebut.

Publik kini menunggu langkah konkret Dinas Pendidikan, BKD, serta pihak berwenang untuk mengungkap secara terang persoalan ATM dan dana PIP di SDN Sumberglagah.

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

ATM PIP Siswa Diduga Ditahan Kepala Sekolah SDN Sumber Glagah, Wali Murid: Kami Tak Tahu Dana Cair Berapa

Pasuruan,pasuruannews.com,— Sejumlah wali murid SDN Sumber Glagah, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, mempertanyakan pengelolaan Program Indonesia…

2 hari ago

Dorong Mobilitas Warga yang Nyaman, Pemkab Pasuruan Perbaiki Jalan Bulusari – Genengan

Gempol, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi menuntaskan rekontruksi…

3 hari ago

PLT Direktur dan Seluruh Jajaran Civitas RSUD Bangil mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun

PLT Direktur dan Seluruh Jajaran Civitas RSUD Bangil mengucapkan : Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81 Tahun. "…

4 hari ago

Bukan Sekadar Penghargaan, Kiprah Ketua KOK Kronjo Trisno Sergio Akhirnya Mendapat KNPI Award 2026

Tangerang - Pasuruannews.com Kiprah dan dedikasi dalam mendorong kemajuan kepemudaan serta olahraga di Kecamatan Kronjo…

5 hari ago

Semangat HUT ke-81 RI, Pemdes Lontar Dorong Kebersamaan untuk Wujudkan Desa Maju dan Sejahtera

TANGERANG — Pasuruannews.com Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah…

6 hari ago

14 Teladan Kader Pemuda Peduli Yatim dan Dhuafa Lewat Sekolah Keteladan

Pasuruan,Pasuruannews.com,– Komunitas Sosial 14 Teladan terus menanamkan nilai kepedulian sosial kepada generasi muda. Melalui program…

6 hari ago