Memasuki Sidang Ke-8 Pembongkaran Makam di Winongan, Penasehat Hukum : Saksi Tidak dapat Membuktikan Unsur Mensrea dalam Kasus ini

Bangil, Pasuruannews.com – Sidang pembongkaran makam Winongan kini memasuki sidang ke-8 dengan agenda mendengarkan ke-2 belah saksi untuk meringankan kedua terdakwa, bertempat di pengadilan Negeri Bangil, senin (02/02/2026).

Sidang kali ini ada yang berbeda, kali ini kedua saksi berasal dari media yang melihat langsung kejadian pembongkaran tersebut, bahkan salah satu saksi yang bernama, Mifta Farid dari Media PWI LSI dan Media Sadap99 beliau ngelive saat kejadian pembongkaran bahkan ada vidio yang di unggah di yutube.

Advertisement

Sebelumnya Mifta mengatakan bahwa beliau datang pada jam 8 pagi, atas info dari grup PWI LSI yaitu undangan acara kubro Aulia Serambi.

Dalam acara Kubro Aulia Serambi  dihadiri oleh Gus Huda dan Gus Tom serta Kepala Desa.

” Dalam acara tersebut datanglah Gus Son yang menyatakan kepada kepala Kepala Desa terkait ijin makam tersebut, Gus Son adalah ahli waris makam yang di tindih makam Habib” ujarnya.

Selanjutnya Gus Son bertanya kepada Kepala Desa mengenai status tanah makam. Melainkan Kepala Desa Serambi menyatakan bahwa tidak ada ijin atas status tanah tersebut.

” bahwa status tanah itu tidak ada ijin dan akhirnya timbullah yel yel yang provokatif yang berapi-api dengan kata kata mengajak untuk membongkar karena kata Kepala Desa tidak ada ijin” ujar Mifta.

Dalam aksi provokatif tersebut diketahui sekitar 5 orang naik ke genteng makam dengan ituasi yang tidak bisa dikendalikan. Gus Son sempat melarang dengan meneriaki ” jangan bongkar, jangan anarkis”, namun berbeda dari aparat penegak hukum tidak ada yang melarang dan terkesan pembiaran.

” Gus Son sempat melarang dengan meneriaki ” Jangan Bongkar, Jangan Anarkis ” Karena keadaan sudah keos Gus Son menyuruh istighotsah ke masjid. Namun saya tidak melihat Gus Tom hanya melihat Gus Puja yang datang dari awal” ujar saksi.

Tim penasihat hukum Gus Tom dan Gus Puja Sumringah dan menyambut baik keterangan saksi yang tidak memberatkan terdakwa. Mereka menilai bahwa saksi-saksi tersebut tidak dapat membuktikan peran aktif Gus Tom dan Gus Puja dalam pembongkaran makam Winongan.

Penasihat hukum, Bambang Wahyu Widodo, menyatakan bahwa keterangan saksi tidak dapat membuktikan unsur mens rea (niat jahat) pada diri Gus Tom dan Gus Puja. Mereka juga menyoroti bahwa dakwaan JPU tidak jelas dan tidak spesifik, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menjerat terdakwa.

” Dakwaan JPU terkesan tidak jelas dan spesifik, saksipunntidak dapat membuktikan unsur peran aktif Gus Tom dan Gus Puja” ujar Wahyu.

Tim penasihat hukum juga meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan eksepsi yang telah diajukan, yaitu bahwa dakwaan JPU tidak sah dan tidak dapat diterima. Mereka berharap bahwa Majelis Hakim dapat membebaskan Gus Tom dan Gus Puja dari tuduhan . (Usj)

 

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Peringati Hari Thalasemia, RSUD Bangil Adakan Webinar bertajuk Bersama Hadapi Thalasemia Pada Anak : Kenali Sejak Dini, Dampingi dengan Kasih, Berikan Kecukupan Nutrisi Bersama 4 Narasumber Handal

Pasuruan, Pasuruannews.com - Dalam memperingati hari Thalasemia Sedunia 2026 dan meningkatkan pengetahuan dan kompetensi tenaga…

1 hari ago

Rutan Balige Ikuti Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 Secara Virtual

TOBA – Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige mengikuti kegiatan tasyakuran puncak Hari…

3 hari ago

Daycare Little Aresha Penitipan Anak yang Tidak Manusiawi

Yogyakarta, pasuruannews.com – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka…

4 hari ago

Desa Rembang Dalam Kepungan Sampah:Warga Tercekik Bau Busuk,Kinerja Pemerintah Desa Dipertanyakan

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Wajah lingkungan di Desa Rembang kini berubah menjadi gambaran krisis yang memprihatinkan. Tumpukan sampah…

5 hari ago

Warga Randugong Heboh Isu Fiksi Sengketa Tanah Hibah, Pemilik Tegaskan Tak Ada Konflik Waris

Pasuruan,pasuruannews.com– Warga Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, sempat dihebohkan dengan beredarnya kabar yang disebut-sebut…

6 hari ago

Pungli di Satpas Polres Simalungun Berjamur Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), Sim C Tembak Biaya 500 Ribu      

Simalungun- Pasuruannews.com Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bebas pungli hanya slogan bagi jajaran SATPAS Polres…

1 minggu ago