TPA Blandongan Menggunung, Pemkot Pasuruan Larang Penggunaan Kantong Plastik Mulai Februari 2026

Kota Pasuruan, Pasuruannews.com – Upaya Pemerintah Kota Pasuruan untuk menekan beban sampah yang ada menumpuk di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Blandongan.

Data Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) mencatat, produksi sampah di Kota Pasuruan mencapai 106 ton per hari. Dari jumlah tersebut, kantong plastik sekali pakai menjadi penyumbang utama yang sulit terurai dan memperpendek usia pakai TPA

Advertisement

Sehingga Pemerintah Kota Pasuruan membuat kebijakan Mengurangi Beban Sampah dan sebagai langkah mewujudkan Kota Pasuruan Zero Waste, Pemerintah Kota Pasuruan Melarang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai di Toko Ritel Modern Mulai Februari 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan Kota Pasuruan sebagai Kota yang Maju, Modern dan Ramah Lingkungan.

Kebijakan ini telah disepakati dan dimusyawarahkan dengan sejumlah toko Ritel di Kota Pasuruan yakni Alfamart, Alfamidi, Indomaret hingga basmalah untuk menyatukan persepsi untuk penyelarasan larangan tersebut.

” Kebijakan pembatasan kantong plastik ini membutuhkan komitmen bersama, khususnya pelaku usaha ritel yang menjadi titik utama distribusi plastik kepada masyarakat,” ujar Adi Wibowo, Jumat (2/1/2026).

Selain itu Kepala DLHKP Kota Pasuruan, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa meski tren kesadaran anak muda untuk membawa kantong belanja sendiri mulai meningkat, hasilnya belum optimal secara sistemik.

“Kami berupaya mengefektifkan Perwali Nomor 48 Tahun 2016. Hasil Focus Group Discussion (FGD) menyepakati bahwa mulai Februari 2026, toko modern tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai,” tegas Rizal.

Sebelum Larangan Total diterapkan di bulan Februari 2026 Pemerintah Kota Pasuruan akan menerbitkan surat edaran wali kota sebagai tahapan awal. Selanjutnya dengan melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat agar terbiasa membawa tas belanja hingga di bulan Februari seluruh Ritel modern serentak tidak menggunakan kantong plastik. (Ndah)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Pungli di Satpas Polres Simalungun Berjamur Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM), Sim C Tembak Biaya 500 Ribu      

Simalungun- Pasuruannews.com Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bebas pungli hanya slogan bagi jajaran SATPAS Polres…

2 hari ago

Kapolres Pasuruan Turut Serta Tanam Pohon Dalam Rangka HUT Yayasan Kemala Bhayangkari

Pasuruan, pasuruannews.com– Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono bersama Ketua Bhayangkari Cabang Pasuruan dan Forkopimcam…

2 hari ago

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Sertifikat Tanah di Desa Gerbo, Sekdes Mundur Mendadak

Purwodadi, pasuruannews.com – Di tengah ketenangan desa Gerbo Purwodadi mencuat dugaan praktik pemalsuan tanda tangan…

4 hari ago

Gelar Tes Urine Mendadak terhadap Warga Binaan Rutan Tanjung Pura Nyatakan Seluruh Hasil Pemeriksaan Negatif

Pasuruannews.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungpura kembali membuktikan keseriusan dan komitmennya dalam…

6 hari ago

Rutan Balige Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis

Pasuruannews.com - Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB…

1 minggu ago

LSM GAIB Sampaikan Keluhan Masyarakat Mengenai Tambang, Habib Yusuf Menyetujui Adanya Portal yang disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan

Raci, Pasuruannews.com - Dampak Kegiatan Tambang Ilegal meresahkan warga Kabupaten Pasuruan yang disekitarnya terdapat tambang…

1 minggu ago