TPA Blandongan Menggunung, Pemkot Pasuruan Larang Penggunaan Kantong Plastik Mulai Februari 2026

Kota Pasuruan, Pasuruannews.com – Upaya Pemerintah Kota Pasuruan untuk menekan beban sampah yang ada menumpuk di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Blandongan.

Data Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) mencatat, produksi sampah di Kota Pasuruan mencapai 106 ton per hari. Dari jumlah tersebut, kantong plastik sekali pakai menjadi penyumbang utama yang sulit terurai dan memperpendek usia pakai TPA

Advertisement

Sehingga Pemerintah Kota Pasuruan membuat kebijakan Mengurangi Beban Sampah dan sebagai langkah mewujudkan Kota Pasuruan Zero Waste, Pemerintah Kota Pasuruan Melarang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai di Toko Ritel Modern Mulai Februari 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan Kota Pasuruan sebagai Kota yang Maju, Modern dan Ramah Lingkungan.

Kebijakan ini telah disepakati dan dimusyawarahkan dengan sejumlah toko Ritel di Kota Pasuruan yakni Alfamart, Alfamidi, Indomaret hingga basmalah untuk menyatukan persepsi untuk penyelarasan larangan tersebut.

” Kebijakan pembatasan kantong plastik ini membutuhkan komitmen bersama, khususnya pelaku usaha ritel yang menjadi titik utama distribusi plastik kepada masyarakat,” ujar Adi Wibowo, Jumat (2/1/2026).

Selain itu Kepala DLHKP Kota Pasuruan, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa meski tren kesadaran anak muda untuk membawa kantong belanja sendiri mulai meningkat, hasilnya belum optimal secara sistemik.

“Kami berupaya mengefektifkan Perwali Nomor 48 Tahun 2016. Hasil Focus Group Discussion (FGD) menyepakati bahwa mulai Februari 2026, toko modern tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai,” tegas Rizal.

Sebelum Larangan Total diterapkan di bulan Februari 2026 Pemerintah Kota Pasuruan akan menerbitkan surat edaran wali kota sebagai tahapan awal. Selanjutnya dengan melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat agar terbiasa membawa tas belanja hingga di bulan Februari seluruh Ritel modern serentak tidak menggunakan kantong plastik. (Ndah)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Polres Pasuruan Siap Segera Tindak Lanjuti Laporan Warga soal Dugaan Tambang Tanpa Izin

Pasrepan, Pasuruannews.com– Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Lemahbang, Kecamatan…

18 jam ago

9 WARGA BINAAN RUTAN BALIGE TERIMA HAK PEMBEBASAN BERSYARAT, KESEMPATAN BARU MENATA MASA DEPAN

Pasuruannews.com - BALIGE, 11 Oktober 2026 — Sebanyak sembilan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan)…

1 hari ago

Hadapi Musim Penghujan Pemkab Pasuruan Intens Lakukan Normalisasi Sungai di Wilayah Potensi Banjir

Pasuruan, pasuruannews.com- Hadapi Musim Penghujan Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga…

3 hari ago

Dua Tahun Tak Tersentuh, Jalan Ambles Akibat TPT Ambrol di Sumbergedang Akhirnya diperbaiki oleh Pemkab Pasuruan

Pandaan, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Bina marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan…

4 hari ago

Rutan Balige Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian

BALIGE - Pasuruannews.com 1 Oktober 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige menggelar…

1 minggu ago

e-MBLB Disorot, FORMAT Ungkap 11 Kendala Tambang di Pasuruan: Deposit Truk hingga Beban Pajak Jadi Sorotan

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Sosialisasi resmi antara Pemkab dan pengusaha tambang, terungkap setidaknya 11 kendala krusial yang diakui…

1 minggu ago