img 20251126 220843
Pasuruan, Pasuruannews.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan resmi menyepakati Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) 2026 menjadi Perda (Peraturan Daerah).
Hal ini ditandai dengan diketoknya Palu oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dan Penandatanganan Berita Acara Pengesahan dalam agenda Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (26/11/2025).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, yang dihadiri jajaran anggota Dewan dari seluruh fraksi, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dan wakil Bupati Pasuruan M.Shobih Asrori beserta Kepala OPD.
Perjalanan panjang sebelum Pengesahan RAPBD menjadi Perda yang telah di Musyawarahkan seluruh komisi dan seluruh fraksi menyepakati Rancangan APBD tersebut tanpa penolakan.
Data APBD yang disetujui memuat Pendapatan Daerah sebesar Rp3.502.104.028.502,08 dan Belanja Daerah mencapai Rp3.917.324.235.295,67. Perbedaan angka tersebut menghasilkan defisit Rp415.220.206.793,59 yang ditutupi melalui Pembiayaan Netto dengan jumlah yang sama.
Ketua DPRD Samsul Hidayat mengapresiasi kerja semua pihak yang terlibat dalam pembahasan tersebut. Ia menegaskan bahwa dinamika pembahasan justru memperkuat tekad bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Proses pembahasan APBD 2026 merupakan wujud kepedulian dan kerja keras bersama untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengungkapkan bahwa nilai APBD 2026 mengalami penurunan cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sekitar Rp600 miliar. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk lebih selektif menentukan prioritas pembangunan.
Meski begitu, ia menekankan bahwa komitmen antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam memastikan program prioritas tetap berjalan.
“Sinergi menjadi kunci utama pelayanan Masyarakat adalah fokus utama pemerintah daerah,” tegasnya.
Rangkaian paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan oleh Bupati Pasuruan dan pimpinan DPRD.
Keputusan ini ditetapkan melalui keputusan DPRD Nomor 14 tahun 2025. Hal ini menandai bahwa APBD Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2026 secara resmi telah disahkan, sekaligus menjadi landasan kokoh bagi penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik di tahun mendatang. (Agung)
Pasuruan,Pasuruannews.com,- Kepala Rutan Kelas IIB Bangil, Yanuar Rinaldi, menghadiri kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan…
JOMBANG, Pasuruannews.com– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menutup Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di…
Pasuruan,Pasuruannews.com,— Pengelolaan pembiayaan pendidikan di SMP Negeri 4 Bangil Satu Atap, Kabupaten Pasuruan, menjadi sorotan.…
Pasuruannews.com – Tangerang PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkit (UBP) Banten 3 Lontar turut menghadiri…
Tangerang - Pasuruannews.com 13 Agustus 2026 – PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkit (UBP) Banten…
Raci, Pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama seluruh Jajaran RSUD Bangil berkomitmen untuk terus berupaya…