Pemkab Sidoarjo Gelar Pilkades Serentak 2026 di 80 Desa

Sidoarjo,pasuruannews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2026. Sebanyak 80 desa di wilayah Kabupaten Sidoarjo akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

 

Advertisement

Penetapan tersebut tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh Bupati Sidoarjo Subandi, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Zaidar Rasepta, dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Czi Shobirin Setio Utomo.

 

Dalam kesepakatan Pilkades serentak nanti, tahapan pelaksanaan Pilkades dimulai dengan masa persiapan pada 1 Desember 2025 hingga 13 Januari 2026. Tahapan pencalonan berlangsung pada 14 Januari hingga 23 April 2026, disusul pelaksanaan pemungutan suara pada 24 Mei 2026. Sementara itu, tahap penetapan hasil Pilkades dijadwalkan pada 24 Mei hingga 29 Juni 2026.

 

Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan bahwa Pemkab bersama Forkopimda berkomitmen menjaga pelaksanaan Pilkades agar berjalan aman dan lancar.

 

“Kami ingin Pilkades 2026 ini menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan damai. Pemerintah daerah bersama Forkopimda siap memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” kata bupati saat memberikan arahan pada rapat Pilkades Tahun 2026 di Opsroom Setda Kab. Sidoarjo pada Senin (3/11/2026)

 

Bupati juga menambahkan bahwa sinergi seluruh pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas daerah selama proses pemilihan.

 

“Pilkades bukan sekadar ajang memilih pemimpin desa, tetapi momentum memperkuat kebersamaan dan partisipasi masyarakat dalam membangun Sidoarjo dari tingkat desa,” lanjutnya.

 

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing memastikan seluruh tahapan Pilkades 2026 akan berlangsung kondusif dengan menjaga stabilitas keamanan, ketertiban, serta pelayanan kepada masyarakat.

 

“Kami siap melakukan pengamanan pada saat Pilkades serentak tahun 2026 mendatang,” ungkapnya.

 

Selain itu, dalam hal terdapat desa dengan hanya satu calon kepala desa, pelaksanaan Pilkades serentak di desa tersebut akan ditunda hingga terbitnya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.(Red)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Sensus Ekonomi 2026 segera Dimulai, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo Resmikan 1.503 Petugas Sensus Ekonomi

Raci, pasuruannews.com - Badan Pusat Statistik Kabupaten Pasuruan di tahun 2026 telah mempersiapkan sebanyak 1.513…

24 jam ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Sidoarjo Luncurkan Gerakan Sidoarjo Asri

Sidoarjo, pasuruannews.com– Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan menggelar Gerakan Sidoarjo…

1 hari ago

Sebanyak 80 Pejabat Eselon I, III dan IV Pemkab Pasuruan Dilantik, Demi Wujudkan Pemerintahan yang Baik

Raci, pasuruannews.com - sebanyak 80 orang pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemkab…

6 hari ago

Polsek Tosari Dampingi Warga Kelola Pertanian, Pantau Lahan Kentang di Podokoyo

Tosari, pasuruannews.com – Polsek Tosari melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan mendampingi warga sekaligus melakukan pemantauan…

1 minggu ago

Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka

Padangsidimpuan – Pasuruannews.com Komitmen Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang…

2 minggu ago

Pengurangan Sampah di Kabupaten Pasuruan Meningkat, DLH Perkuat Pengelolaan dari Tingkat Rumah Tangga

Pasuruan,Pasuruannews.com, – Persoalan sampah masih menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Setiap tahunnya, timbulan sampah…

2 minggu ago