LIRA Tekan Pemkab Pasuruan Tindak Tambang Liar, Bupati Siap Ambil Langkah

Pasuruan,pasuruanews.com,– Aktivitas pertambangan ilegal di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pasuruan secara resmi menyampaikan surat pernyataan sikap kepada Bupati Pasuruan sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya aktivitas tambang liar di wilayah tersebut.

Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah LIRA Pasuruan Fajar Koestanto dan Bupati LIRA Pasuruan Ari Suhaya, SH tersebut berisi tuntutan penutupan tambang ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat serta melanggar berbagai ketentuan hukum dan lingkungan.

Advertisement

“Langkah ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap lingkungan dan masyarakat yang terdampak. Kami harap Bupati segera menindaklanjuti laporan ini,” tegas Fajar Koestanto saat menyerahkan surat kepada pihak Pemkab.

Dalam dokumen resmi tersebut, LIRA menyoroti empat poin utama terkait pelanggaran yang diduga dilakukan pihak tambang:

1. Tidak memiliki IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) yang sah.

2. Tidak mengantongi izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).

3. Beroperasi di wilayah resapan air yang rawan kerusakan ekologis.

4. Diduga menyebabkan kerugian negara karena tidak menyetor pajak ke daerah maupun ke pusat.

LIRA menilai bahwa keberadaan tambang ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat dan menimbulkan kerugian keuangan daerah karena tidak ada retribusi ataupun kontribusi program CSR dari pihak pengelola tambang.

Senada dengan sikap LIRA, pegiat lingkungan Ayik Suhaya turut menyuarakan keresahannya atas keberadaan tambang ilegal di Pasrepan. Menurutnya, struktur tanah di lokasi yang berbentuk terasering sangat rentan terhadap longsor, terlebih jika terjadi kerusakan akibat kegiatan eksploitasi tanpa pengawasan.

“Kalau tidak ada izin, artinya tidak ada retribusi dan PAD yang masuk ke kas daerah. Kalau legal, harusnya ada pajak dan program CSR untuk masyarakat sekitar,” ujar Ayik.

Ia juga menekankan bahwa keberadaan tambang ilegal ini bertentangan dengan arah pembangunan daerah yang saat ini sedang fokus pada pembangunan berkelanjutan.

“Kabupaten Pasuruan sudah memiliki Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL). Kalau ini dibiarkan, akan jadi hambatan serius dalam pembangunan yang berkelanjutan,” tambahnya.

Menanggapi laporan LIRA dan kekhawatiran masyarakat, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan sejak awal Juli 2025. Bahkan, pada 8 Juli lalu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan telah meneruskan laporan tambang ilegal tersebut ke Satpol PP Provinsi Jawa Timur.

“Kami akan cek lagi kondisi terakhir. Jangan sampai ada informasi simpang siur,” tegas Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati Pasuruan.

Ia menyampaikan bahwa meski kewenangan perizinan tambang berada di tingkat provinsi, namun Pemkab Pasuruan tetap berkomitmen mengawal dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari aktivitas tambang tersebut.

“Pemkab tetap berkewajiban melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak buruk tambang ilegal. Kami akan turun kembali ke lapangan untuk memastikan situasi terkini,” imbuhnya.

Masyarakat sekitar lokasi tambang berharap tindakan tegas segera diambil oleh pemerintah daerah, baik melalui penghentian operasional tambang ilegal maupun penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

Dengan adanya laporan resmi dari LIRA dan dukungan masyarakat sipil serta aktivis lingkungan, kini sorotan tertuju pada komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup, mencegah kerusakan alam, dan melindungi kesejahteraan rakyat.

Tambang ilegal bukan hanya soal kerusakan tanah dan air, tapi soal keberpihakan terhadap masa depan daerah. Jika dibiarkan, maka bukan hanya ekosistem yang rusak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah.(Adf/wlan)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Giat Kopling Polsek Puspo Dapat Sambutan Hangat Warga, Perkuat Kedekatan Polisi dan Masyarakat

Puspo, Pasuruannews.com – Program Kopling (Kopi Keliling) yang dilaksanakan Polsek Puspo kembali mendapat apresiasi luas…

1 hari ago

Moroccan Caftan Resmi Terdaftar sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO

New Delhi, Pasuruannews.com - Sebuah tonggak budaya yang bersejarah ditorehkan Pemerintah Kerajaan Maroko baru-baru ini.…

1 hari ago

Bagi-bagi Bunga dan Stiker Anti Korupsi, Kejari Kabupaten Pasuruan Lakukan Sosialisasi Humanis Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia

Bangil, Pasuruannews.com  - Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menggelar…

3 hari ago

Dinamika NU Memanas, Cak OFi: Dengarkan Dawuh Kiai Sepuh untuk Jaga Marwah Organisasi

Jakarta — Pasuruannews.com, Suasana dinamika organisasi Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi perhatian publik. Menyikapi kondisi…

3 hari ago

Polres Pasuruan Luncurkan Program KOPLING, Ruang Curhat Warga Sambil Ngopi

Pasuruan,pasuruannews.com  – Polres Pasuruan resmi meluncurkan program inovatif bernama KOPLING (Kopi Keliling), sebagai sarana membangun…

4 hari ago

Dinas Bina Marga Pacu Penyelesaian Pemeliharaan Jalan Kaliputih–Wonolilo Agar Nyaman Dilalui Warga

Pasuruan,pasuruannews.com– Upaya Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Pasuruan dalam meningkatkan kualitas infrastruktur…

6 hari ago