LIRA Tekan Pemkab Pasuruan Tindak Tambang Liar, Bupati Siap Ambil Langkah

Pasuruan,pasuruanews.com,– Aktivitas pertambangan ilegal di Desa Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pasuruan secara resmi menyampaikan surat pernyataan sikap kepada Bupati Pasuruan sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya aktivitas tambang liar di wilayah tersebut.

Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah LIRA Pasuruan Fajar Koestanto dan Bupati LIRA Pasuruan Ari Suhaya, SH tersebut berisi tuntutan penutupan tambang ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat serta melanggar berbagai ketentuan hukum dan lingkungan.

Advertisement

“Langkah ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap lingkungan dan masyarakat yang terdampak. Kami harap Bupati segera menindaklanjuti laporan ini,” tegas Fajar Koestanto saat menyerahkan surat kepada pihak Pemkab.

Dalam dokumen resmi tersebut, LIRA menyoroti empat poin utama terkait pelanggaran yang diduga dilakukan pihak tambang:

1. Tidak memiliki IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) yang sah.

2. Tidak mengantongi izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).

3. Beroperasi di wilayah resapan air yang rawan kerusakan ekologis.

4. Diduga menyebabkan kerugian negara karena tidak menyetor pajak ke daerah maupun ke pusat.

LIRA menilai bahwa keberadaan tambang ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat dan menimbulkan kerugian keuangan daerah karena tidak ada retribusi ataupun kontribusi program CSR dari pihak pengelola tambang.

Senada dengan sikap LIRA, pegiat lingkungan Ayik Suhaya turut menyuarakan keresahannya atas keberadaan tambang ilegal di Pasrepan. Menurutnya, struktur tanah di lokasi yang berbentuk terasering sangat rentan terhadap longsor, terlebih jika terjadi kerusakan akibat kegiatan eksploitasi tanpa pengawasan.

“Kalau tidak ada izin, artinya tidak ada retribusi dan PAD yang masuk ke kas daerah. Kalau legal, harusnya ada pajak dan program CSR untuk masyarakat sekitar,” ujar Ayik.

Ia juga menekankan bahwa keberadaan tambang ilegal ini bertentangan dengan arah pembangunan daerah yang saat ini sedang fokus pada pembangunan berkelanjutan.

“Kabupaten Pasuruan sudah memiliki Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL). Kalau ini dibiarkan, akan jadi hambatan serius dalam pembangunan yang berkelanjutan,” tambahnya.

Menanggapi laporan LIRA dan kekhawatiran masyarakat, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan sejak awal Juli 2025. Bahkan, pada 8 Juli lalu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan telah meneruskan laporan tambang ilegal tersebut ke Satpol PP Provinsi Jawa Timur.

“Kami akan cek lagi kondisi terakhir. Jangan sampai ada informasi simpang siur,” tegas Mas Rusdi, sapaan akrab Bupati Pasuruan.

Ia menyampaikan bahwa meski kewenangan perizinan tambang berada di tingkat provinsi, namun Pemkab Pasuruan tetap berkomitmen mengawal dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari aktivitas tambang tersebut.

“Pemkab tetap berkewajiban melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak buruk tambang ilegal. Kami akan turun kembali ke lapangan untuk memastikan situasi terkini,” imbuhnya.

Masyarakat sekitar lokasi tambang berharap tindakan tegas segera diambil oleh pemerintah daerah, baik melalui penghentian operasional tambang ilegal maupun penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

Dengan adanya laporan resmi dari LIRA dan dukungan masyarakat sipil serta aktivis lingkungan, kini sorotan tertuju pada komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup, mencegah kerusakan alam, dan melindungi kesejahteraan rakyat.

Tambang ilegal bukan hanya soal kerusakan tanah dan air, tapi soal keberpihakan terhadap masa depan daerah. Jika dibiarkan, maka bukan hanya ekosistem yang rusak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah.(Adf/wlan)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ 2025, Pemkab Pasuruan Paparkan 4 Capaian

Pasuruan,pasuruannews.com - DPRD Kabupaten Pasuruan gelar rapat paripurna LKPJ Bupati Pasuruan tahun anggaran 2025 ,…

2 hari ago

Dalam Momen Ramadan, PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Dorong Sinergi dan Kolaborasi Melalui Forum Stakeholder

Tangerang - Pasuruannews.com 12 Maret 2026 – PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Banten…

4 hari ago

Banjir Tak Kunjung Surut di 3 Kecamatan Kabupaten Pasuruan, Berikut Update Perkembangan Banjir

Pasuruan, pasuruannews.com - Banjir yang terjadi di Kabupaten Pasuruan mulai hari Selasa (24/03) hingga hari…

1 minggu ago

UPACARA PERSEMAYAMAN DAN PELEPASAN JENAZAH PRATU MARINIR ANUMERTA ANDI SUVIO

Jakarta, Pasuruannews.com - Panglima Korps Marinir (Pangkormar) Letnan Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E.,…

1 minggu ago

Rutan Tanjung Pura Buka Kunjungan Idul Fitri, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Hadir Untuk Monev Langsung ke Lapangan

Tanjung Pura – Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura membuka layanan kunjungan keluarga…

2 minggu ago

Suasana Haru di Rutan Sidikalang: 182 Warga Binaan Rayakan Idul Fitri 1447 H dan Terima Remisi Khusus

DAIRI || SIDIKALANG– Pasuruannews.com Suasana khidmat dan penuh haru menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas…

2 minggu ago