Sekda Pimpin Rakor Tindak Lanjut Permasalahan Gempol 9, Satpol PP Pastikan Penanganan Sesuai Regulasi

Pasuruan,pasuruannews.com,– Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berupaya menyelesaikan permasalahan pertokoan Gempol 9 secara komprehensif dan sesuai ketentuan hukum. Hal ini ditunjukkan dengan digelarnya rapat koordinasi lintas sektor pada Kamis (31/7/2025) pukul 08.00 WIB di Gedung Dinasty Isyana, kompleks Kantor Bupati Pasuruan.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Widya Sasangka, dan dihadiri oleh delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat Gempol Hadi Mulyono, serta Kepala Desa Ngerong.

Advertisement

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, yang dikonfirmasi usai rapat menyatakan bahwa rakor ini bertujuan untuk mengumpulkan saran dan pertimbangan dari berbagai pihak guna menentukan langkah penanganan yang tepat terhadap polemik yang terjadi di kawasan pertokoan Gempol 9.

“Rakor ini kami gelar untuk menyusun langkah bersama berdasarkan masukan dari delapan OPD yang hadir. Semua masukan ini akan menjadi bahan utama yang nantinya kami sampaikan kepada Bupati,” jelas Ridho.

Ridho juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu komitmen dari perwakilan pihak hukum (PH) Gempol 9 untuk melengkapi berbagai persyaratan perizinan yang hingga saat ini belum sepenuhnya dipenuhi. Hal itu berdasarkan hasil klarifikasi petugas dari kantor Kecamatan Gempol pada Senin (28/7), di mana perwakilan pengelola pertokoan, Wahyu, mengakui bahwa sebagian kegiatan usaha di lokasi tersebut masih belum memiliki izin resmi.

“Kami akan bekerja secara profesional dan sesuai regulasi yang berlaku. Semua langkah yang telah dan akan dilakukan akan kami laporkan langsung kepada Bupati, termasuk hasil klarifikasi dari Kepala Desa Ngerong yang menegaskan bahwa pihak desa tidak terlibat dalam kegiatan di Gempol 9,” imbuh Ridho yang juga mantan Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan.

Diketahui, delapan OPD yang terlibat dalam rapat koordinasi ini meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas SDA dan Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan.

Melalui langkah terkoordinasi ini, diharapkan permasalahan Gempol 9 dapat diselesaikan dengan tuntas, mengedepankan prinsip hukum, ketertiban, dan pelayanan publik yang adil bagi semua pihak.(Adf/Red)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Penindakan Rokok Ilegal di Wilayah Pandaan Arah Randupitu Jadi Sorotan Tajam dan Dipertanyakan

Gempol, pasuruannews.com - Penindakan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pandaan arah Randu Pitu, Kabupaten…

1 hari ago

Cabdin Pasuruan Disorot, Polemik Rp125 Ribu DPM SMKN Winongan Belum Terjawab: Wajib atau Sukarela?

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Polemik dugaan pungutan berkedok Dana Partisipasi Masyarakat (DPM) di SMKN Winongan, Kabupaten Pasuruan, kembali…

3 hari ago

Kebakaran Melanda Pasar Kepulungan Gempol, Asap Hitam Pekat Membumbung Tinggi

Gempol, Pasuruannews.com - Asap Hitam Pekat membumbung tinggi terlihat dari kejauhan menyebabkan kemacetan di jalur…

3 hari ago

RUTAN BALIGE BANTAH ISU KEKERASAN TERHADAP TAHANAN NARKOBA HINGGA MENINGGAL DUNIA, TEGASKAN PENYEBAB KEMATIAN MENUNGGU HASIL PENYIDIKAN

Pasuruanews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige memberikan klarifikasi tegas terkait meninggalnya Herman…

4 hari ago

PLN INDONESIA POWER UBP BANTEN 3 LONTAR PERKUAT SINERGI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI KNOWLEDGE SHARING DAN PENANDATANGANAN MOU

Pasuruannews.com – PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Banten 3 Lontar terus mendorong…

4 hari ago

Pungutan Berkedok “Dana Partisipasi” di SMKN Winongan? Wali Murid Mengaku Terancam Tak Boleh Ikut Ujian Jika Tak Bayar

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Dugaan pungutan kepada wali murid kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke SMKN Winongan,…

2 minggu ago