Sekda Pimpin Rakor Tindak Lanjut Permasalahan Gempol 9, Satpol PP Pastikan Penanganan Sesuai Regulasi

Pasuruan,pasuruannews.com,– Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berupaya menyelesaikan permasalahan pertokoan Gempol 9 secara komprehensif dan sesuai ketentuan hukum. Hal ini ditunjukkan dengan digelarnya rapat koordinasi lintas sektor pada Kamis (31/7/2025) pukul 08.00 WIB di Gedung Dinasty Isyana, kompleks Kantor Bupati Pasuruan.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Widya Sasangka, dan dihadiri oleh delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat Gempol Hadi Mulyono, serta Kepala Desa Ngerong.

Advertisement

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, yang dikonfirmasi usai rapat menyatakan bahwa rakor ini bertujuan untuk mengumpulkan saran dan pertimbangan dari berbagai pihak guna menentukan langkah penanganan yang tepat terhadap polemik yang terjadi di kawasan pertokoan Gempol 9.

“Rakor ini kami gelar untuk menyusun langkah bersama berdasarkan masukan dari delapan OPD yang hadir. Semua masukan ini akan menjadi bahan utama yang nantinya kami sampaikan kepada Bupati,” jelas Ridho.

Ridho juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu komitmen dari perwakilan pihak hukum (PH) Gempol 9 untuk melengkapi berbagai persyaratan perizinan yang hingga saat ini belum sepenuhnya dipenuhi. Hal itu berdasarkan hasil klarifikasi petugas dari kantor Kecamatan Gempol pada Senin (28/7), di mana perwakilan pengelola pertokoan, Wahyu, mengakui bahwa sebagian kegiatan usaha di lokasi tersebut masih belum memiliki izin resmi.

“Kami akan bekerja secara profesional dan sesuai regulasi yang berlaku. Semua langkah yang telah dan akan dilakukan akan kami laporkan langsung kepada Bupati, termasuk hasil klarifikasi dari Kepala Desa Ngerong yang menegaskan bahwa pihak desa tidak terlibat dalam kegiatan di Gempol 9,” imbuh Ridho yang juga mantan Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan.

Diketahui, delapan OPD yang terlibat dalam rapat koordinasi ini meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas SDA dan Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan.

Melalui langkah terkoordinasi ini, diharapkan permasalahan Gempol 9 dapat diselesaikan dengan tuntas, mengedepankan prinsip hukum, ketertiban, dan pelayanan publik yang adil bagi semua pihak.(Adf/Red)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Kebakaran di Lereng Arjuna Meluas, Sementara Pendakian Arjuna-Welirang Ditutup

Prigen, pasuruannews.com - Kebakaran hutan di lereng gunung Arjuno dan Welirang nampak dari kejauhan, hingga…

3 hari ago

Polres Pasuruan Siap Segera Tindak Lanjuti Laporan Warga soal Dugaan Tambang Tanpa Izin

Pasrepan, Pasuruannews.com– Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Lemahbang, Kecamatan…

1 minggu ago

9 WARGA BINAAN RUTAN BALIGE TERIMA HAK PEMBEBASAN BERSYARAT, KESEMPATAN BARU MENATA MASA DEPAN

Pasuruannews.com - BALIGE, 11 Oktober 2026 — Sebanyak sembilan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan)…

1 minggu ago

Hadapi Musim Penghujan Pemkab Pasuruan Intens Lakukan Normalisasi Sungai di Wilayah Potensi Banjir

Pasuruan, pasuruannews.com- Hadapi Musim Penghujan Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga…

1 minggu ago

Dua Tahun Tak Tersentuh, Jalan Ambles Akibat TPT Ambrol di Sumbergedang Akhirnya diperbaiki oleh Pemkab Pasuruan

Pandaan, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Bina marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan…

2 minggu ago

Rutan Balige Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian

BALIGE - Pasuruannews.com 1 Oktober 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige menggelar…

2 minggu ago