img 20250718 wa0048
Pasuruan,Pasuruanews.com,– Dua pria asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan karena diduga mengedarkan sabu di pinggir jalan Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, pada Jumat siang (11/7/2025).
Mereka adalah KS (45), warga Desa Gambiran, dan DP (34), warga Jalan Garuda, Desa Prigen. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat ± 2,379 gram, satu HP Samsung, timbangan elektrik, topi rajut, bungkus plastik klip, dan satu sepeda motor Honda Vario.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli membenarkan pengungkapan tersebut.
“Kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Mereka mendapat keuntungan Rp150 ribu per gram dan bisa memakai sabu secara gratis,” terang AKBP Jazuli, Jumat (18/7/2025).
Kapolres Pasuruan, menambahkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan pengintaian sebelum mengamankan tersangka.
“Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKBP Jazuli.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Pasuruan, pasuruannews com– Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah…
Keluarga Besar hospital RSUD Bangil mengucapkan : Selamat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447…
Pasuruan, pasuruannews.com Polres Pasuruan menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat utama dan kapolsek…
Gempol, Pasuruannews.com - Warga dusun Ngering Desa Legok kini berseri, bagaimana tidak bertahun-tahun jalan di…
Kefamenanu - Pasuruannews.com Jumat, 22 Mei 2026 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT bersama…
Pasuruan, pasuruannews.com - Perbaikan jalan Kabupaten di daerah Sidogiri - Kanigoro dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten…