img 20250718 wa0048
Pasuruan,Pasuruanews.com,– Dua pria asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan karena diduga mengedarkan sabu di pinggir jalan Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, pada Jumat siang (11/7/2025).
Mereka adalah KS (45), warga Desa Gambiran, dan DP (34), warga Jalan Garuda, Desa Prigen. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat ± 2,379 gram, satu HP Samsung, timbangan elektrik, topi rajut, bungkus plastik klip, dan satu sepeda motor Honda Vario.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli membenarkan pengungkapan tersebut.
“Kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Mereka mendapat keuntungan Rp150 ribu per gram dan bisa memakai sabu secara gratis,” terang AKBP Jazuli, Jumat (18/7/2025).
Kapolres Pasuruan, menambahkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan pengintaian sebelum mengamankan tersangka.
“Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKBP Jazuli.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Pasuruan,pasuruannews.com,— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda penting,…
Pasuruan,Pasuruannews.com,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota…
Pasuruan,pasuruannews.com,–Dalam rangka mempererat hubungan dan sinergi antara TNI dan Polri, Komandan Kodim 0819/Pasuruan Letkol Inf…
Pasuruan,Pasuruannews.com,– Musim kemarau tahun ini mulai menunjukkan dampaknya secara nyata terhadap ketersediaan air bersih di…
Jakarta,Pasuruannews.com,–Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Mako Korbrimob, Kelapa…
Jakarta,Pasuruannews.com,– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Mako Brimob…