img 20250718 wa0048
Pasuruan,Pasuruanews.com,– Dua pria asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan karena diduga mengedarkan sabu di pinggir jalan Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, pada Jumat siang (11/7/2025).
Mereka adalah KS (45), warga Desa Gambiran, dan DP (34), warga Jalan Garuda, Desa Prigen. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat ± 2,379 gram, satu HP Samsung, timbangan elektrik, topi rajut, bungkus plastik klip, dan satu sepeda motor Honda Vario.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli membenarkan pengungkapan tersebut.
“Kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Mereka mendapat keuntungan Rp150 ribu per gram dan bisa memakai sabu secara gratis,” terang AKBP Jazuli, Jumat (18/7/2025).
Kapolres Pasuruan, menambahkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan pengintaian sebelum mengamankan tersangka.
“Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKBP Jazuli.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Raci, pasuruannews.com – LSM Trinusa mengawal aspirasi pekerja Petugas Jalur Lintasan (PJL) terhadap nasib memprihatinkan…
Bangil, Pasuruannews.com - Adanya dugaan penyelewengan laporan dana Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan kini gugur…
Sukorejo, pasuruannews.com - SMKN 2 Sukorejo menjalin kolaborasi dengan Polres Pasuruan melalui kegiatan Police Goes…
Jakarta, pasuruannews.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi strategis antara…
Pasuruan, pasuruannews.com– Polri terus memperkuat ketahanan pangan nasional dengan memutus rantai tengkulak dan memperluas akses…
pasuruan,pasuruannews.com, – Polres Pasuruan memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya pemberitaan di media online yang menyebut adanya…