img 20250718 wa0048
Pasuruan,Pasuruanews.com,– Dua pria asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan karena diduga mengedarkan sabu di pinggir jalan Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, pada Jumat siang (11/7/2025).
Mereka adalah KS (45), warga Desa Gambiran, dan DP (34), warga Jalan Garuda, Desa Prigen. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat ± 2,379 gram, satu HP Samsung, timbangan elektrik, topi rajut, bungkus plastik klip, dan satu sepeda motor Honda Vario.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli membenarkan pengungkapan tersebut.
“Kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Mereka mendapat keuntungan Rp150 ribu per gram dan bisa memakai sabu secara gratis,” terang AKBP Jazuli, Jumat (18/7/2025).
Kapolres Pasuruan, menambahkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan pengintaian sebelum mengamankan tersangka.
“Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKBP Jazuli.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Pasuruan,pasuruannews.com,– Dalam upaya meningkatkan syiar Islam di Kabupaten Pasuruan, Gus H. Hamzah Pujiono, S.Ag., SM…
Tangerang - Pasuruannews.com Upaya memperkuat ekosistem pemberdayaan ekonomi santri di era digital kembali mendapat dukungan…
Pasuruan,suarakpkcyber.com - Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) melakukan perbaikan Jalan berlubang di pertigaan…
Pasuruan, pasuruannews.com - Sebanyak 39 calon peserta seleksi Bintara Brimob Polri dinyatakan lulus pada tahapan…
Pasuruan, pasuruannews.com - Barang bukti dari 138 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap telah…
Pasuruan,Lintasskandal.com - Polres Pasuruan resmi menggelar Operasi Zebra Semeru 2025 selama 14 hari, mulai 17…