Polres Magetan Berhasil Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi

MAGETAN ,Pusuruannews.com,- Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin ATM yang terjadi di salah satu minimarket di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, pada Senin, 2 Juni 2025.

 

Advertisement

Aksi kejahatan ini menyebabkan kerugian beberapa warga hingga Rp649.100.000.

 

Setelah menerima laporan dari pihak minimarket, personel Polres Magetan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

 

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., secara tegas menginstruksikan jajaran Satreskrim untuk mengusut tuntas kasus ini dan segera menangkap para pelaku.

 

Hasilnya, tim Resmob Polres Magetan Polda Jatim berhasil membekuk Tiga orang tersangka berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24) di wilayah jalur lintas Sumatra, setelah berkoordinasi dengan Polresta Jambi.

 

Ketiganya langsung diamankan dan telah ditahan di Rutan Polres Magetan sejak 18 Juni 2025.

 

Dalam aksinya, para pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat tembok, menjebol plafon, lalu merusak mesin ATM menggunakan alat las untuk mengambil uang tunai di dalamnya.

 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mereka tidak bekerja sendiri.

 

Dua orang lainnya, AL (48) yang berperan sebagai pengamat situasi minimarket, dan AW (24) yang menjadi sopir kendaraan pelaku yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

 

Salah satu tersangka, BA, mengaku menggunakan sebagian hasil rampokan untuk membeli cincin nikah dan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha.

 

Kapolres Magetan mengapresiasi kerja keras tim dan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari keseriusan serta respons cepat jajaran kepolisian.

 

“Alhamdulillah, dalam waktu singkat sekitar dua minggu sejak kejadian, kami berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku utama,” ujar AKBP Raden Erik.

 

Ia mengatakan, akan terus memburu Dua pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

 

“Kami imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” tegas AKBP Erik.

 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.

 

Polres Magetan Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Kapolda Jatim Minta Perguruan Silat Patuhi Maklumat Aman Suro 2025 saat Suroan dan Suran Agung

SURABAYA ,Pasuruannews.com,-Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs.Nanang Avianto,M.Si menghimbau kepada seluruh perguruan silat yang akan…

7 menit ago

Polda Jatim Imbau Pesilat Jaga Kondusifitas Saat Malam 1 Suro dan Suran Agung

SURABAYA ,Pusuruannews.com,- Polda Jawa Timur meminta seluruh perguruan pencak silat di wilayah Jawa Timur untuk…

9 menit ago

Polda Jatim Imbau Pesilat Jaga Kondusifitas Saat Malam 1 Suro dan Suran Agung

SURABAYA ,Pusuruannews.com,- Polda Jawa Timur meminta seluruh perguruan pencak silat di wilayah Jawa Timur untuk…

12 menit ago

Tim Beladiri Polres Pasuruan Ikuti Kejuaraan Beladiri Polri se-Jawa Timur di Polda Jatim

Surabaya ,Pasuruannews.com,-Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Tim Beladiri Polres Pasuruan turut ambil bagian dalam…

5 jam ago

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banyuwangi Tabur Bunga di Selat Bali

BANYUWANGI ,Pusuruannews.com,- Suasana khidmat menyelimuti perairan Pantai Boom, Rabu (25/6/2025), saat jajaran Polresta Banyuwangi Polda…

5 jam ago

Dikukuhkan Polres Mojokerto Satgas PAM Sentot Prawirodirdjo Siap Jaga Malam Satu Suro

MOJOKERTO ,Pasuruannews.com,-Dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas menjelang perayaan 1 Suro, Polres Mojokerto Polda Jatim…

5 jam ago