Skandal Lapas: Ditjen Pas Jatim Dinilai Cuci Tangan Kasus Narkoba Oknum IF”

Surabaya ,Pasuruannews.com,-Sorotan tajam diarahkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen Pas) Jawa Timur atas penanganan kasus oknum petugas Lapas Madiun berinisial IF, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas.

 

Advertisement

Dalam rapat resmi (Senin 23/6) bersama Komisi A DPRD Jatim, Aliansi Madura Indonesia (AMI), dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, terungkap bahwa IF hanya dikenai sanksi administratif berupa penurunan pangkat dan pemindahan tugas, meski aksinya mengedarkan narkoba diduga dilakukan berulang kali.

 

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, menyebut perlakuan terhadap IF mencederai rasa keadilan dan menunjukkan adanya ketimpangan penegakan hukum.

 

“Kalau yang melakukan itu warga sipil, sudah pasti dihukum berat. Tapi karena ini petugas lapas, hanya diturunkan pangkatnya dan dimutasi. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Baihaki di hadapan anggota Komisi A DPRD Jatim.

 

 

 

Pernyataan Baihaki mengejutkan para anggota dewan. Komisi A DPRD Jatim secara terbuka meminta BNNK Surabaya untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan penyelidikan resmi terhadap kasus tersebut.

 

Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol. Heru Prasetyo, S.I.K., M.Hum., yang hadir mewakili Kepala BNNP Jatim, menyatakan bahwa langkah yang diambil oleh Kanwil Ditjen Pas Jatim tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan. Ia menegaskan, penanganan kasus narkotika, apalagi yang melibatkan aparat negara, tidak boleh berhenti di ranah administratif internal.

 

“Penindakan kasus narkoba adalah wewenang kepolisian dan BNN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kanwil Ditjen Pas tidak memiliki dasar hukum untuk menangani secara internal tanpa pelibatan aparat penegak hukum,”jelas Heru.

 

 

 

Heru menambahkan, Kanwil Ditjen Pas Jatim seharusnya segera berkoordinasi dengan BNN atau kepolisian saat dugaan keterlibatan IF muncul. Tindakan sepihak tanpa proses hukum justru berpotensi menutupi praktik kejahatan dan memperkuat budaya impunitas di dalam sistem pemasyarakatan.

 

“Ini bukan sekadar soal prosedur internal. Kalau pelaku pengedar narkoba dibiarkan hanya dengan mutasi, maka upaya pemberantasan narkoba di lapas hanya jadi slogan,”tegasnya.

 

 

 

Anggota Komisi A pun sepakat bahwa tindakan Kanwil Ditjen Pas Jatim adalah bentuk pengabaian terhadap sistem penegakan hukum. Mereka meminta agar Kepala Kanwil segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi secara resmi.

 

“Kami akan agendakan pemanggilan terhadap pihak Kanwil Ditjen Pas Jatim. Tidak bisa ada pembiaran terhadap pelanggaran sistematis seperti ini,” ujar salah satu anggota dewan.(Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Dukung Ketahanan Pangan Nasional,Rutan Kelas llB Balige Gelar Panen Raya Jagung Bersama

Balige – Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan…

2 hari ago

Gandeng Kemenag HSS, Rutan Kelas IIB Kandangan Laksanakan Pembinaan Kepribadian bagi Warga Binaan Perempuan

KANDANGAN – Pasuruannews.com Rutan Kelas IIB Kandangan kembali menyelenggarakan program pembinaan kepribadian bagi warga binaan…

3 hari ago

PLN Indonesia Power UBP Lontar Tanam 5.000 Mangrove untuk Perkuat Ketahanan Pesisir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Pasuruannews.com – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT PLN Indonesia Power UBP…

3 hari ago

Pemkab Pasuruan Bidik Desa Kalirejo Kraton Bebas Kumuh, 48 RTLH dibedah dan 79 Jamban Dibangun

Kraton, pasuruannews.com,– Guna mempercepat upaya peningkatan kualitas permukiman warga melalui program penanganan kawasan kumuh. Pada…

5 hari ago

RSUD Bangil Permudah Orang Tua Cek Kesehatan Anak Lewat Program MCU Sekolah, Berlaku hingga September 2026

Pasuruan,Pasuruannews.com,– Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, RSUD Bangil menghadirkan program pemeriksaan kesehatan khusus bagi pelajar…

1 minggu ago