incollage 20250623 131544995
PASURUANNEWS.COM,-Sesuai undang undang nomor 14 tahun 2008. Tentang keterbukaan informasi publik menegaskan prinsip transparan dalam pemerintah.
Tujuan dari undang undang adalah keterbukaan informasi publik yang mengatur tentang hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi tersebut 20/6/2025.
Meskipun undang undang ini sudah lama pemahaman dan kesadaran akan pentingnya informasi publik masih terus ditingkatkan. UU kip mendorobg bangsa indonesia menjadi lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik.(Slh)
Surabaya ,Pasuruannews.com,-Sorotan tajam diarahkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen Pas) Jawa Timur…
PASURUAN ,Pusuruannews.com,- Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah dan Hari Bhayangkara ke-79, Polres…
SURABAYA ,Pasuruannews.com,-Jajaran Polda Jawa Timur, menggelar ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) 10 November Surabaya…
SURABAYA ,Pasuruannews.com,-Turut memperingati Hari Bhayangkara ke - 79, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Jawa…
JEMBER ,Pasuruannews.com,-Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Jember menggelar aksi bakti sosial dengan membersihkan…
KOTA BLITAR ,Pasuruannews.com,-Polres Blitar Kota Polda Jatim menggelar bakti sosial untuk masyarakat, sebagai rangkaian kegiatan…