Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan 2 Tersangka Admin Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” Sebar Konten Asusila

TANJUNGPERAK ,Pasuruannews.com,-Unit Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim berhasil membongkar praktik penyebaran konten asusila di media sosial Facebook melalui sebuah grup bernama Gay Khusus Surabaya.

 

Advertisement

Dalam pengungkapan ini, Polisi menetapkan Dua orang tersangka, yakni MFK (34), warga Dupak Magersari, dan GR (36), warga Pakis, keduanya berasal dari Surabaya.

 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat mengatakan bahwa tersangka MFK berperan sebagai admin sekaligus pendiri grup.

 

Sedangkan GR merupakan anggota yang aktif membagikan foto dan video bermuatan pornografi.

 

“MFK sudah menjadi admin grup sejak 14 Maret 2021. Ia membuat grup ini sebagai wadah perkenalan bagi komunitas gay di Surabaya,” ujar AKBP Wahyu dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

 

Menurut AKBP Wahyu, grup tersebut memiliki lebih dari 4.500 anggota dan digunakan sebagai sarana mencari pasangan sesama jenis serta menyebarkan konten berbau pornografi.

 

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Barang bukti yang diamankan Polisi antara lain dua unit ponsel milik pelaku, satu bendel tangkapan layar isi grup, serta riwayat percakapan WhatsApp yang terkait aktivitas penyebaran konten asusila.

 

“Kami juga melibatkan ahli bahasa dan IT untuk memastikan bahwa konten yang dibagikan melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi,” jelasnya.

 

AKBP Wahyu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di dunia maya dan tidak ragu melapor jika menemukan penyimpangan.

 

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga nilai dan norma sosial yang berlaku. Laporkan jika menemukan grup atau aktivitas daring yang menyimpang,” tandasnya.

 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur juga telah mengungkap group WhatsApp (WA) “INFO VID” yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis (Gay).

 

Dari pengungkapan kasus ini Ditressiber Polda Jatim mengamankan 4 Orang tersangka.

 

Mereka adalah MI (21) warga Gubeng Surabaya,NZ (24) warga Tambaksari Surabaya,FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya dan S (66) warga Jombang. (Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

HADIR UNTUK MASYARAKAT, PLN INDONESIA POWER UBP BANTEN 3 LONTAR DUKUNG PERESMIAN JEMBATAN MERAH PUTIH DAN SALURKAN BANTUAN SOSIAL

Tangerang - Pasuruannews.com  13 Agustus 2026 – PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkit (UBP) Banten…

8 jam ago

RSUD Bangil Jalani Akreditasi KARS Kemenkes 2026, Pemkab Pasuruan Optimis RSUD Bangil Lolos Akreditasi

Raci, Pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama seluruh Jajaran RSUD Bangil berkomitmen untuk terus berupaya…

1 hari ago

Humas Polres Pasuruan Dikonfirmasi Media soal Perkara Lama, Jawaban Justru Tuai Sorotan

Pasuruan,pasuruannews.com,— Upaya media meminta penjelasan terkait perkara kecelakaan yang kembali menjadi sorotan publik mendapat respons…

3 hari ago

Polres Pasuruan Ajak Pelajar Cerdas dan Bertanggung Jawab Hadapi Era Kecerdasan Buatan

Pasuruan, Pasuruannews.com — Polres Pasuruan Polda Jatim melalui Bag SDM bersama Satbinmas dan Satlantas melaksanakan…

4 hari ago

Rutan Bangil Perkuat Akses Keadilan, Warga Binaan Dibekali Pemahaman Bantuan Hukum Gratisnya

Pasuruan,pasuruannews.com,Rutan Kelas IIB Bangil melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Menguatkan Akses Keadilan dan Layanan…

5 hari ago

Dorong Mobilitas Warga yang Nyaman, Pemkab Pasuruan Perbaiki Jalan Bulusari – Genengan

Gempol, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi menuntaskan rekontruksi…

1 minggu ago