Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan 2 Tersangka Admin Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” Sebar Konten Asusila

TANJUNGPERAK ,Pasuruannews.com,-Unit Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim berhasil membongkar praktik penyebaran konten asusila di media sosial Facebook melalui sebuah grup bernama Gay Khusus Surabaya.

 

Advertisement

Dalam pengungkapan ini, Polisi menetapkan Dua orang tersangka, yakni MFK (34), warga Dupak Magersari, dan GR (36), warga Pakis, keduanya berasal dari Surabaya.

 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat mengatakan bahwa tersangka MFK berperan sebagai admin sekaligus pendiri grup.

 

Sedangkan GR merupakan anggota yang aktif membagikan foto dan video bermuatan pornografi.

 

“MFK sudah menjadi admin grup sejak 14 Maret 2021. Ia membuat grup ini sebagai wadah perkenalan bagi komunitas gay di Surabaya,” ujar AKBP Wahyu dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

 

Menurut AKBP Wahyu, grup tersebut memiliki lebih dari 4.500 anggota dan digunakan sebagai sarana mencari pasangan sesama jenis serta menyebarkan konten berbau pornografi.

 

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Barang bukti yang diamankan Polisi antara lain dua unit ponsel milik pelaku, satu bendel tangkapan layar isi grup, serta riwayat percakapan WhatsApp yang terkait aktivitas penyebaran konten asusila.

 

“Kami juga melibatkan ahli bahasa dan IT untuk memastikan bahwa konten yang dibagikan melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi,” jelasnya.

 

AKBP Wahyu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di dunia maya dan tidak ragu melapor jika menemukan penyimpangan.

 

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga nilai dan norma sosial yang berlaku. Laporkan jika menemukan grup atau aktivitas daring yang menyimpang,” tandasnya.

 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur juga telah mengungkap group WhatsApp (WA) “INFO VID” yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis (Gay).

 

Dari pengungkapan kasus ini Ditressiber Polda Jatim mengamankan 4 Orang tersangka.

 

Mereka adalah MI (21) warga Gubeng Surabaya,NZ (24) warga Tambaksari Surabaya,FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya dan S (66) warga Jombang. (Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Polri Peduli Lingkungan : Polres Pelabuhan Tanjungperak Bersihkan Pesisir Surabaya Sambut Hari Bhayangkara ke-79

TANJUNGPERAK ,Pusuruannews.com,- Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, jajaran Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim menggelar…

14 menit ago

Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan Apresiasi

JAKARTA ,Pasuruaannews.com,- Divisi Humas Polri menerima penghargaan Zona Integritas dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi…

17 menit ago

Kunjungi Raja Ampat, Ketum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Salurkan Sembako hingga Gelar Khitanan Massal

Papua Barat, Pasuruannnews.com,- Ketua Umum Bhayangkari, Ny. Juliati Sigit Prabowo berkunjung ke Mapolres Raja Ampat,…

21 menit ago

Polres Pasuruan Raih Penghargaan Pelayanan Prima di Ajang Musrenbang Polri 2025

JAKARTA ,Pasuruannews.com,-Polres Pasuruan meraih penghargaan kategori Pelayanan Prima dalam ajang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Polri…

11 jam ago

Bhayangkara Sport Day: Polri Tegaskan Perannya sebagai Perekat Persatuan Bangsa

Jakarta,Pasuruannews.com,-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyelenggarakan Bhayangkara Sport Day dengan tema “Harmoni Langkah Persatuan”…

12 jam ago

Polres Madiun Gelar Dzikir dan Doa Bersama Peringati Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

MADIUN ,Pusuruannews.com,- Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Madiun Polda Jatim menggelar kegiatan Dzikir…

15 jam ago