img 20250617 wa0098
TANJUNGPERAK ,Pasuruannews.com,-Unit Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim berhasil membongkar praktik penyebaran konten asusila di media sosial Facebook melalui sebuah grup bernama Gay Khusus Surabaya.
Dalam pengungkapan ini, Polisi menetapkan Dua orang tersangka, yakni MFK (34), warga Dupak Magersari, dan GR (36), warga Pakis, keduanya berasal dari Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat mengatakan bahwa tersangka MFK berperan sebagai admin sekaligus pendiri grup.
Sedangkan GR merupakan anggota yang aktif membagikan foto dan video bermuatan pornografi.
“MFK sudah menjadi admin grup sejak 14 Maret 2021. Ia membuat grup ini sebagai wadah perkenalan bagi komunitas gay di Surabaya,” ujar AKBP Wahyu dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Menurut AKBP Wahyu, grup tersebut memiliki lebih dari 4.500 anggota dan digunakan sebagai sarana mencari pasangan sesama jenis serta menyebarkan konten berbau pornografi.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan Polisi antara lain dua unit ponsel milik pelaku, satu bendel tangkapan layar isi grup, serta riwayat percakapan WhatsApp yang terkait aktivitas penyebaran konten asusila.
“Kami juga melibatkan ahli bahasa dan IT untuk memastikan bahwa konten yang dibagikan melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi,” jelasnya.
AKBP Wahyu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di dunia maya dan tidak ragu melapor jika menemukan penyimpangan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga nilai dan norma sosial yang berlaku. Laporkan jika menemukan grup atau aktivitas daring yang menyimpang,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur juga telah mengungkap group WhatsApp (WA) “INFO VID” yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis (Gay).
Dari pengungkapan kasus ini Ditressiber Polda Jatim mengamankan 4 Orang tersangka.
Mereka adalah MI (21) warga Gubeng Surabaya,NZ (24) warga Tambaksari Surabaya,FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya dan S (66) warga Jombang. (Slh)
TANJUNGPERAK ,Pusuruannews.com,- Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, jajaran Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim menggelar…
JAKARTA ,Pasuruaannews.com,- Divisi Humas Polri menerima penghargaan Zona Integritas dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi…
Papua Barat, Pasuruannnews.com,- Ketua Umum Bhayangkari, Ny. Juliati Sigit Prabowo berkunjung ke Mapolres Raja Ampat,…
JAKARTA ,Pasuruannews.com,-Polres Pasuruan meraih penghargaan kategori Pelayanan Prima dalam ajang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Polri…
Jakarta,Pasuruannews.com,-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyelenggarakan Bhayangkara Sport Day dengan tema “Harmoni Langkah Persatuan”…
MADIUN ,Pusuruannews.com,- Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Madiun Polda Jatim menggelar kegiatan Dzikir…