Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan 2 Tersangka Admin Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” Sebar Konten Asusila

TANJUNGPERAK ,Pasuruannews.com,-Unit Siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim berhasil membongkar praktik penyebaran konten asusila di media sosial Facebook melalui sebuah grup bernama Gay Khusus Surabaya.

 

Advertisement

Dalam pengungkapan ini, Polisi menetapkan Dua orang tersangka, yakni MFK (34), warga Dupak Magersari, dan GR (36), warga Pakis, keduanya berasal dari Surabaya.

 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat mengatakan bahwa tersangka MFK berperan sebagai admin sekaligus pendiri grup.

 

Sedangkan GR merupakan anggota yang aktif membagikan foto dan video bermuatan pornografi.

 

“MFK sudah menjadi admin grup sejak 14 Maret 2021. Ia membuat grup ini sebagai wadah perkenalan bagi komunitas gay di Surabaya,” ujar AKBP Wahyu dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

 

Menurut AKBP Wahyu, grup tersebut memiliki lebih dari 4.500 anggota dan digunakan sebagai sarana mencari pasangan sesama jenis serta menyebarkan konten berbau pornografi.

 

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Barang bukti yang diamankan Polisi antara lain dua unit ponsel milik pelaku, satu bendel tangkapan layar isi grup, serta riwayat percakapan WhatsApp yang terkait aktivitas penyebaran konten asusila.

 

“Kami juga melibatkan ahli bahasa dan IT untuk memastikan bahwa konten yang dibagikan melanggar Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi,” jelasnya.

 

AKBP Wahyu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di dunia maya dan tidak ragu melapor jika menemukan penyimpangan.

 

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga nilai dan norma sosial yang berlaku. Laporkan jika menemukan grup atau aktivitas daring yang menyimpang,” tandasnya.

 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur juga telah mengungkap group WhatsApp (WA) “INFO VID” yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi dan mencari pasangan sesama jenis (Gay).

 

Dari pengungkapan kasus ini Ditressiber Polda Jatim mengamankan 4 Orang tersangka.

 

Mereka adalah MI (21) warga Gubeng Surabaya,NZ (24) warga Tambaksari Surabaya,FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya dan S (66) warga Jombang. (Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Tasyakuran HUT Humas ke-74, Polres Pasuruan Gelar “Ngopi Bareng Awak Media”

Gempol, pasuruannews.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Humas Polri ke-74, Polres Pasuruan menggelar…

1 hari ago

DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional 2025

Segenap Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan Mengucapkan: Selamat Hari Pahlawan Nasional - 10…

2 hari ago

Perwakilan Umat Hindu Disambut Hangat Ketua DPRD, PHDI Meminta Umat Hindu Diperhatikan

Pasuruan,pasuruannews.com - Sejumlah perwakilan umat hindu yang tergabung dalam Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Wanita…

3 hari ago

Sosialisasi Pencegahan Narkoba, HIV/AIDS, TBC, dan Malaria di Kelurahan Kauman: Wujud Kepedulian Bersama terhadap Kesehatan Masyarakat

Bangil, pasuruannews.com – Pemerintah Kelurahan Kauman menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Pencegahan dan Pengendalian Bahaya Narkoba,…

4 hari ago

Pemkab Sidoarjo Gelar Pilkades Serentak 2026 di 80 Desa

Sidoarjo,pasuruannews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun…

5 hari ago

Sidang Praperadilan Pembongkaran Makam di Winongan Di Tolak

Pasuruan,pasuruannews.com - Pengadilan Negeri (PN) Bangil menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum…

5 hari ago