Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial

SURABAYA ,Pasuruannews.com,-Gerak cepat, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik jual beli video dan foto pornografi anak sebanyak 2.500 konten melalui media sosial.

 

Advertisement

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Satu orang tersangka berinisial ASF (23) asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.

 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka ASF melakukan jual beli foto dan video asusila (pornografi) anak melalui media sosial.

 

“Dalam aksinya, tersangka mendapatkan video dan foto pornografi itu dari sindikat penjualan pornografi anak lainnya, lalu diunggah ulang di channel Telegram dan aplikasi Potato Chat,” kata Kombes Abast, Jumat (13/6).

 

Untuk melakukan promosi channel Telegram dan Potato Chat secara berbayar, tersangka menggunakan Instagram dengan nama user @OrangTuaNakalComunity dengan mencantumkan bio telegram dengan username @OrangTuaNakalComunity,

 

“Dari pengakuan tersangka, calon pelanggan yang ingin masuk ke channel miliknya harus membayar Rp500 ribu per orang,” terang Kombes Abast.

 

Tersangka akan memasukkan member yang sudah membayar tersebut ke total 15 channel Telegram dan 1 channel Potato Chat yang berisi 2.500 konten pornografi anak dari berbagai daerah dan negara.

 

“Tersangka saat ini memiliki member lebih kurang 1.100 orang,” jelas Kombes Abast saat menggelar Konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

 

Tersangka ASF mengelola Akun dan belasan chanel itu seorang diri, dengan hanya berbekal Dua Handphone miliknya.

 

“Keuntungan yang didapatkan tersangka dengan bisnis ini mencapai Rp10 juta tiap bulan,” tambah Kombes Abast.

 

Selama menjalankan bisnis konten pornografi, tersangka mendapat keuntungan kurang lebih Rp.240 juta.

 

Atas aksinya, ASF terancam Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi

 

“Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp.6 miliar,” tutup Kombes Abast. (Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Polres Jember Gelorakan Swasembada Pangan Ajak Warga Tingkatkan Produksi Pertanian

JEMBER ,Pasuruannews.com,-Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Jember, Wakapolres Jember Kompol Ferri Dharmawan…

7 jam ago

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Probolinggo Bersih – bersih di Gunung Bromo

PROBOLINGGO, Pasuruannews.com,-Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Probolinggo melaksanakan kegiatan bakti sosial membersihkan Taman…

7 jam ago

Senyum Ceria Driver Ojol Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Polresta Malang Kota Jelang Hari Bhayangkara ke -79

KOTA MALANG ,Pusuruannews.com,- Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Malang Kota Polda Jatim menggelar…

8 jam ago

Propam Polres Pasuruan Gelar Baksos Pembagian Nasi Kotak Jelang Hari Bhayangkara

PASURUAN ,Pasuruannews.com- Propam Polres Pasuruan menggelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) pembagian nasi kotak kepada masyarakat…

8 jam ago

Audiensi Hangat di Rumah Dinas Wali Kota Surabaya: FSMI dan Pemkot Capai Kesepakatan Soal Penataan Parkir Toko Modern

Surabaya, Pasuruannews.com,-13 Juni 2025 — Suasana akrab dan penuh solusi mewarnai kegiatan audiensi antara Wali…

14 jam ago

Sambut Bhayangkara ke-79, Polres Tuban Gelar Bakti Religi

TUBAN ,Pasuruannews.com,-Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tuban Polda Jatim menggelar kegiatan bakti sosial religi…

16 jam ago