Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

Jakarta ,Pasuruannews.com,-Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana penyalahgunaan gas dan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang Mei hingga Juni 2025.

 

Advertisement

Salah satu kasus terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, pada 26 Mei 2025 ditemukan praktik pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg secara ilegal di sebuah gudang. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan. Para pelaku memanfaatkan selisih harga jual untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara melawan hukum.

 

“ Dalam penggerebekan di lokasi, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kg, 46 tabung gas ukuran 12 kg, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan. “ Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin

 

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda, mulai dari pemilik usaha, pengawas kegiatan, operator pemindahan gas, hingga pembeli gas hasil penyelewengan. Praktik ini dinilai merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi kuota subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu.

 

“ Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut. “ Imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

 

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Dengan semakin maraknya penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi, penegakan hukum akan terus ditingkatkan, termasuk melalui kerja sama lintas lembaga dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Langkah ini penting untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.(Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Kakorlantas Ingatkan Jajaran Pesan Kapolri: Layani Masyarakat dengan Humanis

Jakarta,Pasuruannews.com,- Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengingatkan lagi jajaran agar selalu melayani masyarakat dengan ikhlas…

11 jam ago

Kompolnas Umumkan Nominator Kompolnas Award 2025, Penilaian Libatkan Publik Secara Aktif

Jakarta, Pusuruannews.com,- 12 Juni 2025 — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara resmi mengumumkan daftar nominator…

11 jam ago

Kapolri Lepas 700 Buruh Terdampak PHK Untuk Kembali Bekerja, Wujud Kolaborasi Selesaikan Permasalahan Industrial

JAKARTA ,Pasuruannews.com,-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melepas 700 buruh terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk…

11 jam ago

Hari Bhayangkara ke -79, Biddokkes Polda Jatim Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Driver Ojol

SURABAYA ,Pasuruannews.com,-Menyambut Hari Bhayangkara ke -79 Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya bersama Bidang Kedokteran dan Kesehatan…

19 jam ago

Sambut Suran Agung Polisi Fasilitasi Paguyupan Pencak Silat Ngawi Gelar Deklarasi Damai

NGAWI ,Pusuruannews.com,-Suasana damai dan penuh semangat kebersamaan, tampak di halaman Polsek Ngawi Kota Polres Ngawi…

19 jam ago

Gerak Cepat Polres Sumenep Amankan Tersangka Rudapaksa Santriwati Kepulauan Kangean

SUMENEP ,Pasuruannews.com,- Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati…

19 jam ago