Persyaratan “WAKAF” (Pengakuan Hak/Penetapan Hak Atas Tanah Negara)

Kantor, Pasuruannews.com,-Pertanahan Kabupaten Pasuruan. Informasi standar pelayanan dan pengaturan pertanahan di Jl. Pahlawan No.26 Pasuruan, Telp (0343) 442665. Kamis, (5/06/25).

Persyaratan “WAKAF” (Pengakuan Hak/Penetapan Hak Atas Tanah Negara) ada beberapa formulir yang harus dilengkapi diantaranya:

Advertisement

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan di tandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai

 

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Foto kopi identitas Nazdir (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

 

4. Bukti kepemilikan tanah/atas hak milik adat (bekas milik adat/sertifikat asli bila sudah bersertifikat

5. Akta Ikrar Wakaf (surat ikrar wakaf)

6. Foto kopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah di cocokkan oleh petugas loket

Selain itu ada 2 penambahan perlengkapan syarat yang perlu juga di lampirkan yaitu:

 

1. Melampirkan Bukti SSP/PPH sesuai dengan ketentuan

2. Pertimbangan Teknis untuk Tanah Negara

 

Penyelesaian bagi pengajuan tanah Wakaf apabila tidak ditemukan hambatan hambatan lainnya

 

• 5 hari kerja (tanah yang sudah bersertifikat

• 57 hari kerja (tanah negara)

 

• 98 hari kerja (tanah yang belum bersertifikat

Baca dengan teliti dulu persyaratan persyaratan yang harus di bawa ke BPN Kabupaten pasuruan agar bisa berjalan dengan lancar. Atau bisa hubungi (telp) dulu kantor bpn yang sudah ada di atas,” ujarnya .(Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Rutan Balige Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian

BALIGE - Pasuruannews.com 1 Oktober 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige menggelar…

5 hari ago

e-MBLB Disorot, FORMAT Ungkap 11 Kendala Tambang di Pasuruan: Deposit Truk hingga Beban Pajak Jadi Sorotan

Pasuruan,Pasuruannews.com,— Sosialisasi resmi antara Pemkab dan pengusaha tambang, terungkap setidaknya 11 kendala krusial yang diakui…

5 hari ago

Pemkab Pasuruan Bangun Drainase di Titik-titik Banjir Hadapi Musim Penghujan

Pasuruan, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman berupaya mengurangi potensi…

6 hari ago

DPRD Gelar Rapat Paripurna ke III Agenda Pemaparan Jawaban Oleh Bupati atas Pemandangan Fraksi-fraksi Terkait Raperda Non APBD 2026

Pasuruan, pasuruannews.com — DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna Komisi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan…

6 hari ago

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Raperda Non APBD Tahun 2026, Pemkab Pasuruan Ajukan Lima Raperda Untuk Dijadikan Aturan

Raci, Pasuruannews.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna membahas Rancangan peraturan…

1 minggu ago

Penindakan Rokok Ilegal di Wilayah Pandaan Arah Randupitu Jadi Sorotan Tajam dan Dipertanyakan

Gempol, pasuruannews.com - Penindakan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah Pandaan arah Randu Pitu, Kabupaten…

1 minggu ago