oplus 131072
Kantor, Pasuruannews.com,-Pertanahan Kabupaten Pasuruan. Informasi standar pelayanan dan pengaturan pertanahan di Jl. Pahlawan No.26 Pasuruan, Telp (0343) 442665. Kamis, (5/06/25).
Persyaratan “WAKAF” (Pengakuan Hak/Penetapan Hak Atas Tanah Negara) ada beberapa formulir yang harus dilengkapi diantaranya:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan di tandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Foto kopi identitas Nazdir (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Bukti kepemilikan tanah/atas hak milik adat (bekas milik adat/sertifikat asli bila sudah bersertifikat
5. Akta Ikrar Wakaf (surat ikrar wakaf)
6. Foto kopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah di cocokkan oleh petugas loket
Selain itu ada 2 penambahan perlengkapan syarat yang perlu juga di lampirkan yaitu:
1. Melampirkan Bukti SSP/PPH sesuai dengan ketentuan
2. Pertimbangan Teknis untuk Tanah Negara
Penyelesaian bagi pengajuan tanah Wakaf apabila tidak ditemukan hambatan hambatan lainnya
• 5 hari kerja (tanah yang sudah bersertifikat
• 57 hari kerja (tanah negara)
• 98 hari kerja (tanah yang belum bersertifikat
Baca dengan teliti dulu persyaratan persyaratan yang harus di bawa ke BPN Kabupaten pasuruan agar bisa berjalan dengan lancar. Atau bisa hubungi (telp) dulu kantor bpn yang sudah ada di atas,” ujarnya .(Slh)
Jakarta, Pasuruannews.com - Tragedi yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, telah menjadi diskursus nasional…
Jakarta, pasuruannews.com- Kasus yang menimpa Hogi Minaya (43) di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, baru-baru ini memantik…
Pasuruan,Pasuruannews.com, – Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H melaksanakan silaturahmi dengan Pengasuh Pondok…
Bangil,pasuruannews.com, – RSUD Bangil terus memperkuat perannya dalam memastikan akses layanan kesehatan yang merata bagi masyarakat.…
Jakarta, Pasuruannews.com - Prestasi gemilang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam Universal Health Coverage (UHC)…
Tangerang – Pasuruannews.com Pemerintah Kecamatan Kemiri menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah…