Persyaratan “WAKAF” (Pengakuan Hak/Penetapan Hak Atas Tanah Negara)

Kantor, Pasuruannews.com,-Pertanahan Kabupaten Pasuruan. Informasi standar pelayanan dan pengaturan pertanahan di Jl. Pahlawan No.26 Pasuruan, Telp (0343) 442665. Kamis, (5/06/25).

Persyaratan “WAKAF” (Pengakuan Hak/Penetapan Hak Atas Tanah Negara) ada beberapa formulir yang harus dilengkapi diantaranya:

Advertisement

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan di tandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai

 

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Foto kopi identitas Nazdir (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

 

4. Bukti kepemilikan tanah/atas hak milik adat (bekas milik adat/sertifikat asli bila sudah bersertifikat

5. Akta Ikrar Wakaf (surat ikrar wakaf)

6. Foto kopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah di cocokkan oleh petugas loket

Selain itu ada 2 penambahan perlengkapan syarat yang perlu juga di lampirkan yaitu:

 

1. Melampirkan Bukti SSP/PPH sesuai dengan ketentuan

2. Pertimbangan Teknis untuk Tanah Negara

 

Penyelesaian bagi pengajuan tanah Wakaf apabila tidak ditemukan hambatan hambatan lainnya

 

• 5 hari kerja (tanah yang sudah bersertifikat

• 57 hari kerja (tanah negara)

 

• 98 hari kerja (tanah yang belum bersertifikat

Baca dengan teliti dulu persyaratan persyaratan yang harus di bawa ke BPN Kabupaten pasuruan agar bisa berjalan dengan lancar. Atau bisa hubungi (telp) dulu kantor bpn yang sudah ada di atas,” ujarnya .(Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Ketum PPWI Gelar Pertemuan Silaturahmi dengan Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta, Pasuruannews.com - Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai pertemuan silaturahmi antara Ketua Umum Persatuan…

13 jam ago

Giat Kopling Polsek Puspo Dapat Sambutan Hangat Warga, Perkuat Kedekatan Polisi dan Masyarakat

Puspo, Pasuruannews.com – Program Kopling (Kopi Keliling) yang dilaksanakan Polsek Puspo kembali mendapat apresiasi luas…

3 hari ago

Moroccan Caftan Resmi Terdaftar sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO

New Delhi, Pasuruannews.com - Sebuah tonggak budaya yang bersejarah ditorehkan Pemerintah Kerajaan Maroko baru-baru ini.…

3 hari ago

Bagi-bagi Bunga dan Stiker Anti Korupsi, Kejari Kabupaten Pasuruan Lakukan Sosialisasi Humanis Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia

Bangil, Pasuruannews.com  - Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menggelar…

4 hari ago

Dinamika NU Memanas, Cak OFi: Dengarkan Dawuh Kiai Sepuh untuk Jaga Marwah Organisasi

Jakarta — Pasuruannews.com, Suasana dinamika organisasi Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi perhatian publik. Menyikapi kondisi…

5 hari ago

Polres Pasuruan Luncurkan Program KOPLING, Ruang Curhat Warga Sambil Ngopi

Pasuruan,pasuruannews.com  – Polres Pasuruan resmi meluncurkan program inovatif bernama KOPLING (Kopi Keliling), sebagai sarana membangun…

6 hari ago