PETI Gunakan Solar Subsidi, Kerusakan Lingkungan dan Penjarahan BBM Subsidi Terus Berlangsung

Hasil,Pasuruannews.com,- investigasi terbaru mengungkap maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Tambang ilegal ini hanya berjarak beberapa kilometer dari pusat kota Kabupaten Sekadau, namun seolah dibiarkan oleh aparat penegak hukum (APH).

 

Advertisement

Suara dentuman mesin dompeng milik para pekerja PETI memecah kesunyian hutan sekitar. Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, aktivitas ilegal ini menjadi lahan setoran rutin bagi oknum APH.

 

> “Informasinya, setoran kepada oknum APH sebesar Rp400 ribu per mesin per bulan. Jika dihitung, jumlahnya sangat besar, mengingat banyaknya mesin dompeng yang beroperasi,” ungkap sumber kepada media pada 1 Juni 2025.

 

Lebih memprihatinkan, sumber menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai pemodal dan pemilik mesin dompeng. “Anehnya, mereka tetap beroperasi tanpa pernah disentuh hukum, termasuk pengepul emas ilegal berinisial ABS yang beroperasi di Dusun Semaong, Desa Peniti,” lanjutnya.

 

Praktik PETI ini melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain itu, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk mengoperasikan mesin dompeng juga melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

 

Dampak kerusakan yang ditimbulkan PETI di Sekadau sangat signifikan: Kerusakan ekosistem sungai dan lahan. Meningkatnya sedimentasi,dan Hilangnya habitat flora dan fauna lokal.

 

Hingga kini, belum terlihat tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat. Masyarakat dan sumber investigasi mendesak agar pemerintah pusat—Kementerian ESDM dan Mabes Polri—turun tangan.

 

> “Kalau Polres Sekadau tidak menindak, kasus ini harus dilaporkan ke Mabes Polri, kementerian terkait, atau DPR RI. Jangan sampai aktivitas ilegal ini dianggap sah sebagai mata pencaharian,” tegas sumber investigasi

 

Hal ini juga menjadi sorotan tajam pengamat pers nasional – internasional dan Aktivis 98, yang tergabung dalam jaringan pro-demokrasi nasional, menilai lemahnya penegakan hukum di Indonesia menjadi penyebab suburnya aktivitas tambang ilegal. Menurut mereka, pembiaran PETI ini menunjukkan praktik korupsi dan kolusi yang dilakukan oknum APH di lapangan.

 

> “Negara ini terancam menjadi ladang bagi mafia tambang ilegal jika penegakan hukum hanya basa-basi. Penindakan harus menyasar semua oknum APH yang terlibat,” kata aktivis 98, RH

 

Sementara itu, pengamat pers internasional menilai praktik “upeti” ke oknum APH mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia. Indonesia kerap digadang-gadang sebagai negara hukum, namun praktik semacam ini menimbulkan kesan bahwa hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil.

 

> “Pemberitaan semacam ini penting untuk menjadi alarm bagi penegak hukum Indonesia agar tidak sekadar menjadi ‘penonton’,” ujar pengamat pers asal Jerman, Klaus Meier.

 

Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak langkah tegas:

 

Aparat penegak hukum yang menerima setoran harus diusut dan diproses sesuai UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

 

Aktivitas PETI harus dihentikan, dan pelaku di lapangan—termasuk pemodal dan pengepul—dikenakan sanksi pidana dan perdata.

 

Pemerintah pusat dan DPR RI diminta mengevaluasi kinerja kepolisian daerah yang terkesan “masuk angin” dan tidak profesional.

 

> “Negara dan lingkungan jangan terus-menerus jadi korban. Aparat yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas sumber investigasi.

 

 

TIM REDAKSI

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Kebakaran di Lereng Arjuna Meluas, Sementara Pendakian Arjuna-Welirang Ditutup

Prigen, pasuruannews.com - Kebakaran hutan di lereng gunung Arjuno dan Welirang nampak dari kejauhan, hingga…

3 hari ago

Polres Pasuruan Siap Segera Tindak Lanjuti Laporan Warga soal Dugaan Tambang Tanpa Izin

Pasrepan, Pasuruannews.com– Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Lemahbang, Kecamatan…

1 minggu ago

9 WARGA BINAAN RUTAN BALIGE TERIMA HAK PEMBEBASAN BERSYARAT, KESEMPATAN BARU MENATA MASA DEPAN

Pasuruannews.com - BALIGE, 11 Oktober 2026 — Sebanyak sembilan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan)…

1 minggu ago

Hadapi Musim Penghujan Pemkab Pasuruan Intens Lakukan Normalisasi Sungai di Wilayah Potensi Banjir

Pasuruan, pasuruannews.com- Hadapi Musim Penghujan Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga…

2 minggu ago

Dua Tahun Tak Tersentuh, Jalan Ambles Akibat TPT Ambrol di Sumbergedang Akhirnya diperbaiki oleh Pemkab Pasuruan

Pandaan, pasuruannews.com - Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Bina marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan…

2 minggu ago

Rutan Balige Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian

BALIGE - Pasuruannews.com 1 Oktober 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige menggelar…

2 minggu ago