Polres Sumenep Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah, Kerugian Capai Rp 2,1 Miliar

 

SUMENEP ,Pasuruannews.com,- Polres Sumenep Polda Jatim mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang melibatkan biro perjalanan.

Advertisement

 

Tersangka berinisial AMB kini telah ditahan setelah diduga menipu 60 calon jemaah umrah Masjid Al-Falah dengan total kerugian dari para korban mencapai Rp 2,1 miliar.

 

Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K, menyatakan bahwa tersangka AMB diduga berpura-pura sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah resmi.

 

Ia menawarkan paket umrah selama 16 hari pada 10 hari terakhir bulan Ramadan 2023 dengan biaya Rp30 juta per orang.

 

Padahal, tersangka tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberangkatkan jemaah.

 

Kejadian bermula sejak Agustus 2022, ketika sejumlah warga Pamekasan termasuk pelapor, melakukan konsultasi ke PT Annuqa setelah mengetahui bahwa biro ini pernah memberangkatkan jemaah pada tahun 2019.

 

Pelapor bertemu langsung dengan KH Ahmad Muhajir dan tertarik dengan penawaran umrah tersebut.

 

Tak lama kemudian, KH Ahmad Muhajir datang ke Masjid Al-Falah untuk melakukan sosialisasi kepada jemaah.

 

Sejak saat itu, jumlah pendaftar terus bertambah hingga mencapai 60 orang.

 

Para calon jemaah menyetorkan dana secara bertahap, baik uang muka, pelunasan, maupun tambahan biaya Rp7,5 juta per orang yang diminta mendekati jadwal keberangkatan.

 

Namun, ketika hari keberangkatan tiba pada 4 April 2023, perjalanan tersebut dibatalkan secara mendadak pada dini hari dengan alasan pelunasan tiket belum dilakukan.

 

Keesokan harinya, digelar pertemuan di rumah salah satu jemaah, di mana KH Ahmad Muhajir membawa seseorang bernama Sabar untuk menenangkan jemaah dan menawarkan dua pilihan, berangkat atau refund.

 

Refund dijanjikan akan dilakukan pada 30 April 2023 dengan syarat tidak ada pelaporan ke Polisi.

 

Namun hingga saat ini, tidak ada satu pun jemaah yang menerima pengembalian uang, sementara keberangkatan juga tidak pernah terjadi.

 

Akhirnya, kasus ini dilaporkan korban ke Polres Sumenep Polda Jatim.

 

Barang bukti yang disita penyidik meliputi tanda terima pembayaran jemaah, 45 lembar kwitansi setoran tambahan biaya, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, hingga flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.

 

Data tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka memang tidak pernah berniat memberangkatkan jemaah.

 

“Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jika ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya,Kamis (29/5).

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

 

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar,” pungkasnya. (Slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Korban Laka Lantas Diduga Dianiaya, Keluarga Siap Tempuh Jalur Hukum

TANGERANG – Pasuruannews.com Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi terhadap seorang korban kecelakaan lalu lintas bernama…

1 hari ago

Pemkab Sidoarjo Hapus Denda Pajak hingga Oktober 2026, Dorong Kepatuhan dan Genjot PAD

Sidoarjo,pasuruannees.com — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) resmi memberlakukan program pembebasan denda…

1 hari ago

Lantik Pemuda Anti Korupsi, Bupati Pasuruan Berharap Pemuda Dapat Jadi Garda Terdepan Pemberantasan Narkoba

Raci, pasuruannews.com -  Narkoba sebagai musuh besar bangsa Indonesia khususnya kini telah merebah hingga ke…

1 hari ago

Peringati Hari Thalasemia, RSUD Bangil Adakan Webinar bertajuk Bersama Hadapi Thalasemia Pada Anak : Kenali Sejak Dini, Dampingi dengan Kasih, Berikan Kecukupan Nutrisi Bersama 4 Narasumber Handal

Pasuruan, Pasuruannews.com - Dalam memperingati hari Thalasemia Sedunia 2026 dan meningkatkan pengetahuan dan kompetensi tenaga…

7 hari ago

Rutan Balige Ikuti Tasyakuran Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 Secara Virtual

TOBA – Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige mengikuti kegiatan tasyakuran puncak Hari…

1 minggu ago

Daycare Little Aresha Penitipan Anak yang Tidak Manusiawi

Yogyakarta, pasuruannews.com – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka…

1 minggu ago