Polres Mojokerto Kota Bongkar 2 Arena Sabung Ayam Amankan 5 orang Diamankan

KOTA MOJOKERTO ,Pasuruannews.com,- Komitmen berantas segala bentuk perjudian, kali ini kembali dinyatakan oleh Polres Mojokerto Kota Polda Jatim.

 

Advertisement

Sedikitnya Dua arena sabung ayam yang ditengarahi untuk perjudian digrebek Polres Mojokerto Polda Jatim.

 

Dari penggrebekan di Dua arena sabung ayam itu, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim juga mengamankan 5 orang yang diduga terlibat perjudian.

 

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma saat Konferensi Pers menjelaskan, penggerebekan 2 arena sabung ayam ini digelar pada Sabtu (17/05/25) sekitar pukul 14.00 WIB.

 

“Dari penggerebekan ini, kami menangkap 5 tersangka pemilik arena sabung ayam dan penjudi,” ujar AKP Siko Sesaria Putra Suma,Rabu (28/5).

 

Dua arena sabung ayam itu ialah pertama sabung ayam milik S yang berada di Dusun Sidogede, Desa Perning, Jetis Mojokerto.

 

Sedangkan arena judi sabung ayam kedua milik HT di Jalan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto.

 

Selain S dan HT, petugas juga meringkus 3 pelaku judi. Yaitu RS dan SN, warga Kecamatan Jetis, serta AT asal Wringinanom, Gresik.

 

Tersangka melakukan judi sabung ayam dengan cara para pemain sepakat mengadu ayam jago miliknya dengan taruhan uang.

 

Dalam setiap taruhan itu, kata AKP Siko, 2 ayam jago diadu selama 3-5 sesi sampai salah satunya dinyatakan kalah.

 

Setiap sesi berlangsung 15 menit, Jeda antarsesi untuk memberi makan dan memandikan ayam hanya 5 menit.

 

“Taruhan variatif sesuai kesepakatan para pemin, mulai dari Rp 600 ribu sampai Rp 1 juta sekali tanding,” ungkap AKP Siko.

 

Ia menjelaskan, Dua arena judi sabung ayam beroperasi setiap hari rata-rata menggelar 5 kali taruhan.

 

“Para penontonnya juga menggelar taruhan sendiri dalam setiap pertarungan dan pemilik arena judi sabung ayam ini mendapatkan fee 10% dari nilai taruhan,” jelasnya.

 

Selain menangkap 5 tersangka, Polisi juga menyita barang bukti 4 ayam jago, lembaran spons dan karpet untuk arena sabung ayam, uang Rp 1.925.000, 1 ponsel, serta 1 jam dinding.

 

Saat ini, penahanan kelima tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

 

Mereka dijerat dengan pasal 303 ayat (1) KUHP pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta serta Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan vonis pidana maksimal selama 4 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp238.890.000. (slh)

Advertisement
TIM Redaksi

Recent Posts

Dukung Ketahanan Pangan Nasional,Rutan Kelas llB Balige Gelar Panen Raya Jagung Bersama

Balige – Pasuruannews.com Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan…

2 hari ago

Gandeng Kemenag HSS, Rutan Kelas IIB Kandangan Laksanakan Pembinaan Kepribadian bagi Warga Binaan Perempuan

KANDANGAN – Pasuruannews.com Rutan Kelas IIB Kandangan kembali menyelenggarakan program pembinaan kepribadian bagi warga binaan…

3 hari ago

PLN Indonesia Power UBP Lontar Tanam 5.000 Mangrove untuk Perkuat Ketahanan Pesisir di Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Pasuruannews.com – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT PLN Indonesia Power UBP…

3 hari ago

Pemkab Pasuruan Bidik Desa Kalirejo Kraton Bebas Kumuh, 48 RTLH dibedah dan 79 Jamban Dibangun

Kraton, pasuruannews.com,– Guna mempercepat upaya peningkatan kualitas permukiman warga melalui program penanganan kawasan kumuh. Pada…

5 hari ago

RSUD Bangil Permudah Orang Tua Cek Kesehatan Anak Lewat Program MCU Sekolah, Berlaku hingga September 2026

Pasuruan,Pasuruannews.com,– Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, RSUD Bangil menghadirkan program pemeriksaan kesehatan khusus bagi pelajar…

1 minggu ago